Soal Losmen Komodo, Bukan Cuma Aset Yang Disita Tapi Juga Diduga Ada Kerugian Negara Karena Pembiaran
Kasi Intelijen Kejari Raba-Bima, Ihwanul Fiaturrahman, SH |
Visioner
Berita Kabupaten Bima-Masalah Losmen Komodo yang sejak tahun 2002 hingga sekarang
dikelola secara tak prosedural oleh H. Maman Sirad sebagai pengelola, hingga
kini masih menjadi topik menarik. Dan selama belasan tahun itu pula,
pengelolaan aset milik Pemkab Bima tersebut tidak memberikan kontribusi berupa
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait aset tersebut, masuk dalam catatan pengawasan pihak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima setelah melakukan penandatanganan MoU
dengan Pemkab Bima. Sementara rencana Jaksa untuk melakukan pengosongan
terhadap aset tersebut, hingga kini belum juga dilaksanakan. Pertimbanganyta,
lebih karena dihalangi oleh masalah Covid-19. Namun ditegaskan, jaksa akan
melakukan pengosongan secara paksa aset tersebut setelah masalah Covid-19 usai.
Masih Losmen Komodo, Kajari Bima melalui Kepala Seksi (Kasi)
Inteleijennya, Ihwanul Fiaturrahman, SH menegaskan bukan Cuma soal aset yang
akan dikosongkan. Tetapi, jaksa menemukan adanya dugaan kerugian negara yang
ditimbulkan selama pengelolaan oleh Maman Sirad selama belasan tahun. “Kasus
yang satu ini mulai memasuki wilayah penyelidikan, dan berkasnya telah
diserahkan kepada Kasis Pidus Kejari Raba-Bima,” tegas Ihwanul Fiaturrahman, SH
kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya pada Selasa (9/6/2020).
Dugaan adanya kerugian negara yang sampai sejauh ini belum
dihitung dalam kaitan itu tegasnya, bukan saja melibatkan pihak pengelola
Losmen Komodo. Tetapi, juga berkorelasi dengan Bagian Umum Setda Kabupaten
Bima.
“Belasan tahun pihak pengelola mengelola Losmen Komodo tanpa
prosedural, dan selama itu pula tidak ada kontribusinya buat Pemkab Bima.
Uniknya, selama itu pula Bagian Umum Pemkab Bima tidak melakukan apa-apa alias
melakukan pembiaran. Ketika nantinya ditemukan adanya kerugian negara dalam
kasus itu, maka Bagian Umum Pemkab Bima juga ikut serta di dalamnya,”
ungkapnya.
Ihwanul Fiaturrahman kemudian mengungkap, berbagai kegiatan
Pemerintah seperti Prajabatan (Prajab) dilakukan berkali-kali di Losmen Komodo.
Setiap mata kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemkab Bima di Losmen Komodo,
diakuinya dibayar alias tidak gratis. “Losmen Komodo adalah aset resmi milik
Pemkab Bima. Pemkab Bima menyewa rumahnya sendiri pada setiap penyelenggaran
kegiatan tersebut adalah sesuatu yang sangat aneh. Dan dalam kaitan itu, diduga
adanya kerugian negara,” duganya.
Tentang berapa kali Pemkab Bima membiayai kegiatan resmi yang
dilaksanakan di Losmen Komodo itu, Ihwanul Fiaturrahman mengaku masih
mempelajari datanya. Namun yang jelas, semua berkas tentang dugaan adanya
kerugian negara dalam kaitan itu sedang ditangani oleh Kasi Pidsus Kejaksaan
setempat. “Intinya, kasus ini sedang dalam penyelidikan. Tentang bagaimana
perkembangan penangananya nanti, tentu saja akan kami jelaskan kepada
rekan-rekan Wartawan,” pungkas Ihwanul Fiaturrahman. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda