“Prahara Pasar Amahami, Dari Dugaan Pungli Hingga Soal Sampah”
Walikota Bima, Kapolres Bima Kota, Dandim 1608/Bima dan Kapolsek Rasanae Barat Saat Menijau Kondisi Pasar Amahami (5/6/2020)
|
Visioner
Berita Kota Bima-Dalam beberapa hari terakhir ini, terkuak sejumlah dugaan
ketimpangan di pasar Amahami yang berlokasi di Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae
Barat Kota Bima. Diantaranya, diduga terjadi kasus pungutan liar (Pungli) oleh oknum
tertentu kepada para pelaku pasar.
Bentuk dugaan Pungli tersebut, yakni keterlibatan oknum tertentu
melakukan penagihan iuyan kepada pelaku pasar padahal yang bersangkutan
sama-sekali tidak memiliki kewenangan untuk menagih. Sayangnya, kasus dugaan
Pungli tersebut hingga sekarang belum dilaporkan kepada aparat Kepolisian.
Kasus digaan Pungli tersebut, diinformasikan terjadi pada sekitar
dua bulan silam. Sementara apa yang jadi pertimbangan sehingga kasus itu tidak
dilaporkan kepada pihak nyang berwajib, hingga detik ini belum diketahui. Uang yang diperoleh dari dugaan Pungli
tersebut yakni sebanyak dua kantung plastik kresek dengan pecahan rata-rata Rp2
ribu.
Tak hanya itu, kasus dugaan adanya seorang oknum yang memiliki
dua los pasar juga ada di sana. Padahal menurut aturanya, para pelaku pasar
hanya boleh memiliki satu los. Masalah yang satu ini, diduga terjadi sejak lama
dan masih berlangsung sampai sekarang. Bukan itu saja, ada oknum yang
menggunakan los pasar untuk kantornya, namun diduga tidak pernah membayar iuran
sejak beberapa tahun silam hingga sekarang.
Masalah yang yang terjadi di pasar Amahami, yakni diduga sering
terjadi aksi pencurian terhadap dagangan para pedagang. Kasus dugaan kehilangan
tersebut bukan saja terjadi sekali, namun ditengarai berkali-kali.
“Prahara” lain yang diduga terjadi di pasar Amahami juga terkait
dengan kian bertambahnya jkumlah pedagang (pelaku pasar). Dari dugaan tersebut,
berimbaskan kepada sesaknya lokasi pasar hingga melebar pada tempat yang
seharusnya tidak dijadikan sebagai tempat berjualan. Masalah yang satu ini,
ditengarai dipicu oleh adanya “hal tertentu” yang disinyalir dilakukan oleh
oknum tertentu, bukan Marwan sebagai KUPT Pasar Amahami.
Masalah lain yang terjadi di pasar Amahami, juga terkait adanya
dugaan adanya oknum tertentu yang disinyalir bertindak sebagai provokator
sehingga menghambat keinginan KUPT pasar Amahami untuk mengakselerasi
perkembangan dan kemajuanya. Berpijak pada sejumlah fenomena yang terjadi,
informasi menyebutkan bahwa Marwan ingin mengundurkan diri dari jabatan sebagai
KUPT pasar Amahami.
Namun keinginan Marwan tersebut, sampai sekarang tidak direstui
oleh Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE. Kendati berada pada berbagai fenomena
yang ada di pasar Amahami, Marwan telah mencetak sejarah keberhasilan terutama
pada peningkatan pemasukan PAD dari pasar Amahami yang bersumber dari penarikan
retribusi hingga soal perpakiran. “Saya bekerja dengan sungguh-sungguh dan
ikhlas karena Allah SWT,” tegas Marwan kepada sejumlah awak media di ruang
kerjanya, Jum’at (5/6/2020).
Pada suatu waktu, Marwan mengaku dipanggil oleh DPRD Kota Bima.
DPRD Kota Bima memanggilnya karena pembentukan Satgas pasar Amahami. Padahal,
pembentukan Satgas tersebut bukan oleh KUPT pasar Amahami. Tetapi oleh para
pelaku pasar.
“Akta Notaris pembentukan Satgas pasar Amahami tentu saja ada.
Satgas tersebut dibentuk oleh para pelaku pasar. Yang menggaji Satgas juga para
pelaku pasar, bukan pemerintah. Dalam kasus ini, saya diadili berjam-jam
lamanya oleh Dewan. Dan saya pernah mengajak Dewan untuk melihats ecara
langsung tentang sejumlah fenomea yang terjadi di pasar ini,” tandas Marwan.
Demi menjalankan amanah Walikota Bima, Marwan mengaku rela bekerja
keras dan jarang sekali pulang ke rumah dengan melakukan perbaikan tatanan dan
managemen pasar Amahami ini. Namun untuk mencapai tujuan besar dalam kaitan
itu, Marwan mengaku tidak bisa dilakukan sendiri. “Semua perangkat harus bisa
berjalan secara maksimal. Namun fakta yang terlihat, tentu saja anda bisa
menyaksikanya sendiri,” beber Marwan.
Lepas dari, persoalan lain yang terjadi di pasar Amahami bukan
saja masalah perilaku para pelaku pasar. Tetapi, juga diduga ada oknum tertentu
yang diduga “bermain di dalamnya”, Indikator itu ditemukan melalui moment
penertiban dan penataan pasar Amahami yang dipimpin langsung oleh Walikota
Bima, H. Muhammad Lutfi, SE di dampingi Dandim 1608/Bima, Letkol Inf Teuku
Mustafa Kamal dan Kapolores Bima Kota, AKBP Haryo Tejo, S.IK beberapa hari
lalu.
Pada moment tersebut, ditemukan adanya oknum tertentu yang
menolak upaya penertiban terhadap sejumlah pedagang pada sayap bagian utara
pasar Amahami dan pada bagian lainya. Tak hanya itu, oknum tersebut juga diduga
melarang Pemerintah untuk menutup pintu masuk pasar Amahami pada bagian
utaranya. Padahal, Pemerintah sudah sepakat untuk menutup dua pintu masuk pasar
pada bagian selatan itu dan kemudian dipindahkan ke bagian timur los pasar yang
baru dibangun pada bagian selatan.
Atas perintah Walikota Bima, pihak TNI dan Polri ditugaskan
untuk melakukan penertiban sekaligus penataan pasar Amahami dengan tujuan
memangkas kesemerawutan yang sudha terjadi sejak lama hingga saat ini. Bentuk
penataan tersebut yakni memindahkan sebahagian besar para pelaku pasar pada
bagian utara ke bagian selatan di mana losnya tengah giat dikerjakan oleh TNI,
Polri dan Sat Pol PP. “Namun ada oknum yang diduga mengacaukan suasana di pasar
Amahami ini. Namanya telah kami kantongi,” ungkap Dandim 1608 Bima, Letkol Inf
Teuku Mustafa Kamal.
Dabdim 1608 Bima mengungkap, pintu masuk bagian utara pasar
Amahami yang semula ditutup namun kemarin pagi (5/6/2020) diduga dibuka oleh
oknum tertentu dengan menggunakan jasa tukang ojek. Dan masalah yang satu ini,
Dandim langsung memanggil yang bersangkutan. “Dia beralasan bahwa dibuka
pintunya tersebut atas keinginan para pelaku pasar. Namuns etelah dikroscek,
tak ada pelaku pasar yang memerintahkan untuk membuka pintu dimaksud,” ungkap
Dandim 1608/Bima.
Pada Sabtu pagi (6/6/2020) Dandim 1608 Bima juga mengungkap
adanya dugaan keterlibatan oknum tersebut yang ditengarai menghadang upaya
penertiban terhadap para pelaku pasar pada bagian selatan. Pada moment
tersebut, Dandim mengaku sempat terjadi ketegangan antara pihaknya dengan oknum
tersebut.
“Saya tegaskan kepada oknum tersebut bahwa kami melakukan
penataan pasar ini yakni atas perintah Walikota Bimaselaku Ketua Tim Gugus
Covid-19 Kota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE. Namun dia mencoba menghalangi ipaya
penataan dan penertiban pelaku pasar pada bagian selatan. Saya bertanya apakah
dia mampu mengurus sendiri pasar ini dan kemudian kami pulang dari lokasi ini,
oknum tersebut langsung tak bergumam. Intinya, diduga ada oknum yang mencoba
mengacaukan keadaan di pasar Amahami ini,” terangnya.
Dalam kaitan itu, pihaknya sudah mengidentifikasi oknum
tersebut. Dari informasi penting yang diperolehnya, yang bersangkutan memiliki
dua buah los pasar di bagian barat pasar Amahami serta bernaung pada sebuah
organisasi. “TNI dan Polri ditugaskan untuk melakukan penataan dan penertiban
pasar Amahami agar jauh barubah dari kondisi sebelumnya. Maka penataan dan
penertiban terhadap pasar ini dari kekumuhan menjadi baik tentu mutlak untuk
dilakukan,” tegas Dandim 1608/Bima didampingi Danki 742/SWY, Kapten Inf Satria
Perkasa Bahar.
Upaya penataan dan penertiban pasar Amahami, diakuinya sudah dimulaid
an masih dikerjakan oleh TNI dan Polri yang juga melibatkan Sat Pol PP serta
Instansi terkait di Kota Bima. Dari fakta-fakta otentik yang ditemukan oleh
pihaknya, ditemukan sejumlah kasus yang terjadi di pasar Amahami. “Los pasar
pada bagian tengah yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah itu, sudah
lama tidak tempati. Los pasar yang tidak ditempati itu berjumlah puluhan. Los
pasar tersebut masih dalam keadaan ditutup oleh para pemiliknya, di dalamnya
ada barangnya namun tidak bisa kami buka karena kuncinya dibawa oleh
pemiliknya,” papar Dandim 1608/Bima.
Dalam kaitan itu, pihaknya memberikan kesempatan waktu selama
dua hari kepada pihak Diskoperindag dan KUPT pasar Amahami untuk menghadirkan
para pemilik los pasar itu. “Jika diantara mereka ditemukan ada ketimpangan
dalam bentuk tidak membayar retribusi, tentu saja akan diusir keluar dan
kemudian tempat itu akan diberikan kepada para pedagang lainya. Coba anda lihat
sendiri, sudah berapa lama los pasar tersebut dibiarkan dalam keadaan mati
alias tidak beroperasi. Untuk itu, kami akan segera menertibkanya. Jika ada
yang tidak membayar retribusi maka kami akan mengusirnya keluar dari los itu
diberikan kepada para pedagang lainya untuk menempatinya,” tegasnya lagi.
Masalah sampah di pasar Amahami, diakuinya memiliki tantangan
tersendiri untuk dituntaskan dalam waktu segera. Sampah dari hasil penjualan di
pasar Amahami, diakuinya dibuang sembarangan pada bagian barat dan di saluran
(drainase hingga menutup saluran air hingga genangan air laut pada Jum’at
(5/6/2020) terjada pada lokasi los pasar yang baru dibangun pada bagian selatanya.
“Atas peristiwa tersebut, sejumlah pedagang mengalami kerugian.
Jum’at malam (5/6/2020) sejak sore hari hinjgga pukul 23.00 Wita turun langsung
ke lapangan dan menyesalkan adanya sampah yang dibuang sembarang di lokasi
pasar Amahami ini. Dalam hal itu, Walikota Bima meminta agar hal tersebut
segera dituntaskan,” terangnya.
Peristiwa los pasar yang baru ditata pada bagian selatan yang
digenangi oleh air laut itu, diakuinya mulai diatas sejak Jum’at (5/6/2020)
hingga sekarang. Dinas PUPR Kota Bima dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat
hingga sekarang sedang bekerja secara serius guna mengantisipasi agar tak
terjadi hal yang sama pada hari berikutnya. “Alat berat sudah diturunkan,
proses pemansangan tangul pada sejumlah titik masuknya air laut saat kondisi
pasang pun sudah dilaksanakan. Mudah-mudahan upaya keras ini segera tuntas,” harapnya.
Sementara untuk kenyamanan para pelaku pasar setempat, saat ini
Dandim 1608/Bima telah menyumbang sebanyak 8 buah meja. 8 buah meja tersebut
diakuinya telah diberikan kepada pelaku pasar pada bagian selamat.
“Meja yang diberikan ini adalah contihnya saja. Tujuanya agar
para pelaku pasar dan pembelinya merasa nyaman. Sedangkan meja yang dibutuhkan
oleh para pelaku pasar di sini berjunlah ratusan, selanjutnya menjadi tugas dan
tanggungjawab Pemkot Bima. Dalam kaitn itu pula, saya sudah berkoordinasi
dengan Sekda Kota Bima. Yang bersangkutan sudah menyanggupi akan mengadakan
meja tersebut dengan meminta bantuan Kompi 742/SWY yang membuatnya, dan
selanjutnya akan diserahkan secara gratis kepada para pedagang di sini,”
ucapnya.
Dabdim 1608/Bima kemudian menjelaskan, jalan sepanjang sekitar
150 meter pada bagian selatan pasar utama Amahami direncanakan akan diaspal
dalam waktu dekat oleh Walikota Bima. Salasatu tujuanya, lebih kepada menuntaskan
kondisi becek seperti yang terjadi saat ini. “Pak Walikota Bima sudah menjelaskan
kepada saya bahwa jalan ini akan segera diaspal,” ujar Dandim 1608/Bima.
Singkatnya, Dandim 1608/Bima
membenarkan adanya sejumlah fenomena di pasar Amahami yang mendesak
untuk ditertibkan dan ditata dengan baik. Tujuanya, agar pasan ini memiliki
nilai estetika, aman dan nyaman baik bagin pelaku pasar maupun para pembeli. “Penataan
dan penertiban pasar Amahami ini sangat berkorelasi dengan upaya Kota Bima
menyongsong New Normal. Doakan saja agar upaya ini segera tuntas,” harap Dandim
1608 Bima.
Sementara Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo S.IK yang dimintai
komentarnya membenarkan adanya sejumlah fenomena yang terjadi di pasar Amahami
itu. Fenomena tersebut tegasnya, mendesak untuk ditertibkan secara maksimal dan
kemudian ditata dengan baik untuk mengembalikan marwahnya yang sesungguhnya. “Upaya
penertiban dan penataan pasar Amahami sudah mulai dilakukan dan Insya Allah
akan tuntas dalam waktu dekat. Sekali lagi, TNI dan Polri ditugaskan untuk
melakukan penertiban dan penataan pasar Amahami ini,” tegasnya.
Masih soal pasar Amahami, Kapolres Bima Kota mengusulkan
sejumlah persoalan penting kepada Pemkot Bima. Diantaranya Pemkot Bima segera
melakukan pembuatan kartu pedagang. Dengan hal itu, tentu saja akan memudahkan
upaya pemetaan terhadap para pelaku pasar itu sendiri. “Kalau mereka tidak
memiliki kartu tersebut, tentu saja tidak diperbolehkan untuk berjualan di
pasar Amahami,” usulnya.
Opsi kedua, perlu adanya aturan yg mengatur pedagang. Jika para
pedagang tersebut tidak taat terhadap aturan, maka tidak diperbolehkan untuk
berjualan disana. “Selanjutnya, para pelaku pasar diwajibkan untuk menggunakan
masker. Selain itu, semua pelaku npasar juga diwajibkan untuk membayar
retribusi kepada instansi terkait dan lainya. Untuk hal ini, tolong konfirmasi
lebih lanjut kapda Pemkot Bima,” harapnya.
Sejak awal melakukan penertiban dan penataan pasar Amahami,
pihaknya menemukan hal yang dinilai teramat janggal. Selain soal sampah,
sesaknya pedagang yang mengakibatkan kepada sesaknya npasar juga ditemukan
adanya oknum pelaku npasar yang diduga tidak pernah mau membayar retribusi. “Ketua
Asosiasi Pasar setempat diinformasikan tidak pernah mau membayar retribusi.
Selanjutnya coba tanyakan kepada KUPT pasar Amahami,” ungkapnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda