Polres Bima Musnahkan BB Ganja Hasil Sitaan Seberat 727.5 Gram
Pemusnahan Barang Bukti (BB) Ganja Seberat 727.5 Gram. |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Sebanyak 727.5 gram Barang Bukti Narkotika
jenis ganja dimusnahkan Polres Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu (17/6/2020).
Pemusnakan barang-bukti dilakukan di depan Satuan Narkoba Polres setempat oleh Kapolres Bima dan perwakilan Kejaksaan Negeri Bima, yang disaksikan pula oleh kuasa hukum tersangka.
Pemusnakan barang-bukti dilakukan di depan Satuan Narkoba Polres setempat oleh Kapolres Bima dan perwakilan Kejaksaan Negeri Bima, yang disaksikan pula oleh kuasa hukum tersangka.
Pemusnahan BB dengan cara dibakar dalam drum yang telah
disiapkan oleh Tim Opsnal Res Narkoba. Kegiatan pemusnahan ini dimulai dari
pukul 09.00 Wita hingga pukul 10.00 wita pagi.
Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo menjelaskan bahwa
ganja yang dimusnakan tersebut merupakan hasil tangkapan dari salah seorang
tersangka inisial SM (35), yang berhasil diringkus di Kantor JNE pada
bulan Mei lalu.
“Tersangka diamankan polisi pada 30 Mei 2020 pagi sekitar
pukul 09.30 Wita. Saat itu, SM sedang mengambil paketan di JNE Padolo,
Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Namun penangkapannya bermula dari informasi
masyarakat,” ujar Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo.
SM (35), merupakan target yang sudah lama diincar oleh
jajaran Kepolisian, karena keterlibatannya dalam jaringan Narkotika antar kota
antar provinsi. Diduga pula, ia merupakan bandar yang juga disebut sebut oleh
para tersangka yang sebelumnya telah diamankan oleh Polres Bima.
“Tersangka merupakan target yang telah lama diincar oleh
jajaran Kepolisian Polres Bima dan Polres Dompu. Setelah dites urin pun,
tersangka SM, positif sebagai pengguna narkoba,”ungkap Gunawan.
Dari satu bungkus, kata dia, jumlah barang-bukti yang
berhasil disita dari tangan tersangka, 1 gram ganja disisihkan untuk keperluan
Balai Besar Pom Mataram dan 9 gram untuk keperluan pembuktian saat persidangan
nantinya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat
(1) jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf A Undang Undang No 35
tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan
maksimal 20 tahun penjara. “Tersangka akan kami jerat dengan hukuman
yang sebarat beratnya. Karena barang bukti yang disita dari tangan yang
bersangkutan, lumayan banyak dan memenuhi kriterial sebagai bandar,” pungkasnya.
(FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda