PKH NTB Galakan Gerakan KKS Dipegang Sendiri Oleh Penerima Manfaat
Gerakan Pegang KKS Sendiri. |
Visioner
Berita Mataram NTB-Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan
(PKH) dan Kementerian Sosial, merupakan bantuan Sosial (Bansos) Non Tunai.
Konsep penyaluran bansos, langsung melalui
rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Untuk menghindari Penyalahgunaan oleh
orang lain, Jajaran Dinsos Dan PKH NTB menggalakan sosialisasi penerima manfaat harus memegang sendiri KKS
(ATM) dan buku rekening. Apabila diduga dikuasi orang lain, segera buat
pengaduan.
Koordinator PKH NTB,
Nurhasim yang dikonformasi mengaku telah meminta kepada seluruh SDM PKH
Kabupaten /Kota agar mensosialisasi dan mengedukasi KPM untuk menyimpan dan
memanfaatkan Kartu KKS sebagaimana
peruntukannya. Baik secara langsung dengan penerima manfaat atau
mensosialisasikan di media sosial dan media cetak.
“Kartu Keluarga
Sejahtera atau KKS milik KPM PKH harus dibawa sendiri dan proses pengambilan
bansos juga dilakukan sendiri, tidak boleh dititipkan kepada pendamping atau
koordinator PKH, atau diwakilkan kepada siapa pun. Sebaliknya, tidak boleh ada
"imbal jasa" atau pungutan apa pun yang dikenakan kepada para KPM,” ujarnya
kepada visioner, Sabtu (6/6/2020).
Menurut dia, Kemensos
mewajibkan para pendamping dan koordinator PKH untuk melakukan sosialisasi dan
edukasi kepada para KPM. Sosialisasi tersebut mencakup soal kebijakan perubahan
waktu penyaluran bansos dan besaran nilai yang diterima per bulan, tata cara
penarikan bansos, tata cara mengurus Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang
hilang, rusak, atau tertelan mesin ATM, dan termasuk mengedukasi KPM tentang
tata cara pengaduan. Sosialisasi ini didukung oleh pemerintah daerah, serta
bank penyalur bansos.
Disamping itu, sambung
Hasim, Isu bansos akhir ini sangat sensitif. Bahkan masyarakat langsung
mengekspose di media sosial (medsos). Mengadu secara terbuka sehingga informasi-informasi
menyebar luas, tanpa ada komunikasi dengan pihak pelaksana untuk mendapatkan konfirnasi
dan klarifikasi.
“Mengekspose di medsos
memang sangat baik, agar masyarakat luas dapat mengetahuinya. akan tetapi, alangkah
bijaknya, jika hal tersebut baiknya dikomunikasi dengan penanggungjawab program
di Daerah atau pelaksana tugas di lapangan, supaya dapat diklarifikasi dengan
arif pula,” harapnya.
Informasi tentang
dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum, maka silahkan buat pengaduan melalui
jalur resmi yang sudah disediakan Kementerian Sosial yaitu di unit kerja
Contact Center PKH. Pengaduan bisa berupa telepon, SMS / WA dan email dan
Telepon : 1500-299 (Masyarakat Umum & KPM PKH),SMS dan WA : 0811-1500-229
Email :pengaduan@pkh.kemsos.go.id.
“Jika ada kendala dengan
pengaduan langsung ke Pusat, bisa mendatangi Dinas Sosial dan Sekretariat PKH
Kabupaten/Kota,” tandasnya.(FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda