Penyebaran Covid-19 di Kota Bima terkendali, Perwali PSBK dilakukan Perubahan Kedua
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, H. Abdul Malik, SP, MM. |
Visioner
Berita Kota Bima-Dalam rangka optimalisasi pencegahan
dan penanganan penyebarluasan Covid-19 di Kota Bima, Pemerintah Kota Bima telah
melakukan langkah pembatasan kegiatan sosial tertentu sebagaimana telah
ditetapkan dalam Perwali nomor 24 Tahun 2020, dan telah dilakukan perubahan
pertama pada Perwali nomor 28 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial
Berbasis Kelurahan (PSBK).
Kabag Humas dan
Protokol Setda Kota Bima sekaligus Ketua tim gugus pencegahan Covid-19, H. Abdul Malik, SP, MM, menjelaskan
berdasarkan hasil pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi PSBK terhadap
perkembangan penyebaran Covid-19 di Kota Bima didapatkan hasil bahwa penyebarannya
saat ini cenderung terkendali.
“Oleh karena itu, dalam rangka memberikan
relaksasi keberfungsian sosial tertentu secara bertahap dan untuk memberikan
rasa keadilan dalam kehidupan masyarakat, maka perwali tentang PSBK perlu
dilakukan penyesuaian dengan kondisi yang ada sekarang,” ungkap H. Malik kepada
Visioner, Rabu (3/6/2020).
Penyesuaian tersebut,
lanjutnya, sebagaimana tertuang dalam Perwali Nomor 31 tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Perwali Nomor 24 Tahun 2020 tentang pedoman PSBK dalam penanganan
Covid-19 di Kota Bima.
Ia mengungkapkan, dalam
perwali nomor 31 Tahun 2020 tersebut tertuang beberapa penyesuaian diantaranya pelaksanaan
koordinasi, pengerahan sumber dan operasional PSBK dilakukan oleh gugus tugas
kelurahan melalui model kelurahan mandiri.
Berikutnya, penghentian
kegiatan penduduk di tempat atau fasilitas umum
dikecualikan untuk kegiatan wisata tertentu yaitu kegiatan wisata yang
di fokuskan pada kunjungan dan/atau perhelatan kegiatan pemerintah daerah ke
objek wisata alam.
Kemudian akad nikah
dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor catatan sipil serta dapat
pula dilakukan di tempat lain berdasarkan persetujuan atau izin tertulis dari
Kantor KUA atau dinas pencatatan sipil setempat yang dihadiri oleh kalangan
terbatas yaitu keluarga inti dan undangan lain secara kumulatif paling banyak
50 orang. “Yang terakhir, pendanaan pelaksanaan PSBK yang bersumber dari
sumbangan pihak lain yang tidak mengikat
di tiadakan,” tandas H. Abdul
Malik SP, MM.(FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda