Pasca Nikah Anak Wakil Ketua Dewan, Walikota, Wabup, Ketua Dewan dan Puluhan Anggota Legislatif Dilaporkan ke Polisi
Bukti Laporan Sahbudin, S.Ag ke Mapolres Bima Kota |
Visioner
Berita Kota Bima-Akad nikah anak Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Samsurih, SH di
tengah pandemi Covid-19 dan dinilai melanggar Protab Covid-19 serta Perwali
masih menjadio topik paling trend sampai sekarang. Berbagai tanggapan miring
publik pun ikut mewarnai kegiatan yang diduga dihadiri oleh banyak orang itu,
termasuk Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE yang hadir sebagai saksi kunci dan
Wakil Walikota setempat, Feri Sofiyan, SH.
Yang hadir pada moment tersebut, bukan saja Walikota-Wakil
Walikota Bima. Tetapi juga anggota DPR RI dari PAN, H. Muhammad Syafrudin, ST,
MM, Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan S.Adm, Wakil Ketua DPRD
setempat, Hj. Rini Anggriany dan puluhan anggota Legislatif lain serta para
kepala SKPD/OPD di Kota Bima.
Pasca akad nikah yang dilangsungkan pada Minggu (31/5/2020) itu,
ada beberapa pihak yang mengambil langkah hukum. Beberapa orang Pengacara
melaporkan Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Samsurih, SH kepada Unit Tipiter Sat
Reskrim Polres Bima Kota. Tak hanya itu, Wakil Walikota Bima pun dilaporkan
secara hukum karena ikut menghadiri acara akad nikah dimaksud. Pihak yang
melaporkan adalah Aliansi Advokat Pro Penanggulangan Covid-19.
Bukan itu saja, para Advokat lainya dibawah kendali Syaiful
Islam SH juga melaporkan Walikota Bima ke Unit Tpiter Sat Reskrim Polres Bima
Kota. Delig aduanya pun sama dengan yang dilaporkan oleh Aliansi Advokat Pro
Penanggulangan Covid-19 (Nukrah, SH dan Arifudin, SH). Yakni Walikota Bima
dinilainya melanggar Protab Covid-19 serta Perwali tahun 2020.
Yang tak kalah menariknya, Rabu (3/6/2020) muncul lagi laporan
yang sama ke Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bima Kota. Yakni seorang warga
Kota Bima, Syahbudin S.Ag secara resmi melaporkan Walikota Bima, H. Muhammad
Lutfi, SE, Wakil Bupati (Wabup) Bima, Drs. H. Dachlan M. Noer, anggota DPR RI
dari PAN, H. Muhammad Syafrudin, ST, MM, Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra
Wirawan, SE, Wakil Ketua Dewan setempat, Hj. Rini Anggriany, Kajari Bima,
puluhan orang anggota Legislatif lainya dan beberapa Kepala SKPD/OPD Kota Bima.
“Semua pejabat publik yang hadir pada moment akad nikah itu, sudah saya
laporkan ke Mapolres Bima Kota,” ujar Sahbudin, S.Ag kepada Visioner, Rabu
(3/6/2020).
Sahbudin mengatakan, Kamis (4/6/2020) akan kembali ke ruang Unit
Tipiter Sat Reskrim Polres Bima Kota guna memberikan keterangan terkait laporanya
tersebut. “Insya Allah besok saya dipanggil lagi untuk dimintai keterangan
sebagai pelapor oleh Penyidiki Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Sejumlah saksi telah saya ajukan dalam laporan tersebut. Mereka (sejumlah
saksi), juga akan segera dimintai keteranganya oleh Penyidik,” ujarnya.
Deliga aduanya, yakni dugaan pelanggaran Protap Covid-19 dan
Perwali tahun 2020. Langkah hukum yang ditempuhnya dalam kaitan itu, diakuinya
sangatlah serius. Sebab, pihak-pihak yang telah dilaporkan itu juga ikut hadir
pada acara akad nikah anaknya Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Samsurih, SH. “Dalam
kasus tersebut, semua pejabat publik telah saya laporkan secara resmi,”
terangnya.
Pada kegiatan akad nikahnya anak Wakil Ketua DPRD Kota Bima
tersebut, bukan saja Walikota-Wakil Walikota Bima saja yang hadir. Dan hanya
melaporkan Walikota Bima dan Wakil Ketua DPRD Kota Bima dalam kaitan itu,
dinilainya sebagai sesuatu yang tidak adil. “Kenapa hanya Walikota-Wakil
Walikota Bima dan Wakil Ketua DPRD Kota Bima saja yang dilaporkan, padahal
banyak sekali pejabat publik yang juga hadir pada acara akad nikah itu. Kalau mau
laporkan, ya harus semuanya dong,” tegasnya.
Demi terpenuhinya keadilan hukum dalam kasus itu, Sahbudin
akhirnya mengambil langkah untuk melaporkan semua pejabat publik yang ikut pada
kegiatan akad nikah anaknya Samsurih, SH. “Publik juga bertanya-tanya kenapa
hanya Walikota-Wakil Walikota Bima dan Wakil ketua Dewan setempat saja yang
dilaporkan sebelumnya. Maka hari ini, secara kongkriet saya menjawab pertanyaan
publik tersebut. Yakni melaporkan semua pejabat publik dan Kepala SKPD dan OPD
yang ikut hadir pada moment itu, adil kan,” tanyanya.
Secara terpisah, Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo, S.IK yang
dimintai komentarnya membenarkan ada tiga laporan yang diterima oleh pihaknya
terkait akad nikahnya anak Wakil Ketua DPRD setempat yakni Samsurih, SH di
tengah pademi Covid-19. “Ketiga laporan tersebut sama-sama berdelig dugaan
pelanggaran Protap Covid-19 dan Perwali tahun 2020 tentang PSBK/PSBL,”
sahutnya.
Dari
tiga laporan tersebut, diakuinya tengah ditangani oleh Unit Tipidter Sat
Reskrim setempat. Pihak-pihak pelapor maupun saksi yang diajukanya sudah mulai
dilakukan pemeriksaan, dan ada pula yang akan dimintai keteranganya. “Kasus ini
masih dalam wilayah penyelidikan, dan Penyidik masih bekerja. Tentang bagaimana
perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan tersebut, tentu saja nantinya
akan kami sampaikan kepada rekan-rekan wartawan,” pungkasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda