Oknum Polisi Berpangkat Bripka “Dikurung” Jaksa Dalam Kasus Dugaan Kayu Hasil Ilegal Loging
Kajari Raba-Bima, Suroto, SH, MH (Kanan) |
Visioner
Berita Bima-Nasib “malang” kini menimpa seorang oknum Polisi asal Polres
Bima Kabupaten, Bripka TF. Selasa (9/6/2020), Bripka TF “dikurung” oleh pihak Kejaksaan
Negeri (Kejari) Raba-Bima karena diduga terlibat dalam kasus kayu yang diduga
dari hasil ilegal loging.
Sementara Barang Bukti (BB) dalam kasus tersebut yakni sebanyak
549 batang kayu sonokeling. Dan dalam kasus itu pula, Jaksa juga mengamankan BB
lainya yakni sebuah mobil tronton dengan Nopol n Nopol Z 9712 HB yang digunakan
untuk mengangkut ratusan batang kayu sonokeling dimaksud dan lainya. “Ya, dia
sudah ditahan secara resmi. Bripka TF kini berstatus sebagai tahanan Jaksa. Ia
ditahan terhitung sejak tanggal 8-27 Juni 2020,” tegas Kajari Bima, Suroto SH,
MH kepada sejumlah awak media.
Sebelum dilakukan penahanan, yang bersangkutan sempat mengajukan
surat penangguhan penahanan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak merestuinya
karena pertimbangan tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam kasus ini, oknum Polisi tersebut diancam dengan hukuman
penjara maksimal 5 tahun dan minimal 1 tahu dengan denda paling sedikit senilai
Rp500 juga-paling banyak Rp2,5 miliar sesuai ketentuan UU nomor 18 tahun 2013
pasal 87 dan 88 tentang Pencegahan Pemberantasan dan Perusakan Hutan (P3H),”
terang Kajari Bima.
Suroto kemudian menjelaskan, kasus ini merupakan pelimpahan dari
Polda NTB. “Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, kasus ini ditangani oleh pihak
Polda NTB. Polda NTB melimpahkan kasus ini kepada kami yakni beberapa hari
lalu. Saat tersangka dengan BB dilimpahkan, Jaksa langsung menyatakan P21
karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Selanjutnya, kasus ini ditahap 2
dan kemudian tersangkanya ditahan secara resmi,” terangnya.
Inilah BB Berupa Mobil Tronton dan Kayu Sonokeling Tersebut Yang Diamankan Oleh Pihak Kejari Raba-Bima |
“Atas dasar itu, Tim Polda NTB langsung mengamankan tersangka
dengan sejumlah BB. Selanjutnya, kasusnya ditangani oleh pihak Polda NTB.
Setelah melewati berbagai proses dan tahapan, akhirnya kasus ini dilimpahkan
oleh pihak Polda NTB kepada Kejari Raba-Bima,” ulasnya.
Singkatnya, kini oknun Polisi berpangkat Bripka berstatus
sebagai tahanan Jaksa. Sejumlah BB termasuk satu unit mobil tronton juga ikut
diamankan. “Penanganan kasus ini tetap dilakukan secara serius sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku. Insya Allah setelah melewati masa tahanan Jaksa,
kasus ini akan dilimpahkan kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima untuk
disidangkan,” pungkasnya.
Liputan langsung sejumlah awak media di Kejari Raba-Bima pada
Selasa (9/6/2020) melaporkan, mpada saat berkasa perkara, BB dan tersangka
dilimpahkan ke Kejaksaan terlihat adanya sejumlah personil Polda NTB yang ikut
mengawalnya. Dan pada saat itu pula, mobil tronton pengangkut kayu tersebut
terlihat sempat mengalami gangguan pada ACUnya saat memasuki kantor Kejari Raba
Bima.
Akibatnya, jalan raya sempat mengalami kemacetan dalam durasi
waktu beberapa menit lamanya. Namun setelah ACUnya normal, akhirnya kendaraan dengan
muatan kayu sonokeling berjumlah ratusan batang itu berhasil masuk ke
pekarangan kantor Kejaksaan dan selanjutnya diamankan.
Masih
dalam liputan langsung sejumlah awak media, di hari itu pula tersangka yang
dikawal ketat oleh Tim Polda NTB terlihat berada di ruang Kepala Seksi Barang
Bukti (Kasi BB) Kejaksaan setempat dalam waktu sekitar lebih dari satu jam
lamanya. Dan pada saat itu pula, terlihat seorang Pengacara yakni Bambang
Purwanto SH, MH yang mengaku sebagai Kuasa Hukum tersangka. “Ya, saya adalah
Kuasa Hukum tersangka,” sahut Bambang dengan nada singkat. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda