Ketua DPC IKADIN “Babak Belur” Dihajar Oleh Aji Mesy Yang “Dibesarkanya”

Kasusnya Masuk ke Ranah Hukum, Kabarnya Aji Mesy Melapor Balik
Ketua DPC IKADIN Kabupaten Bima, Muhajirin, SH (Kanan) Didampingi Kuasa Hukumnya, Dedy Susanto, SH, MH (Kiri)
Visioner Berita Kota Bima-Kedekatan antara Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Bima yakni Muhajirin, SH dengan Muhammad Yasin, SH alias Aji Mesy selama ini, sesungguhnya bukan rahasia umum bagi publik. Bahkan Muhajirin mengaku, Messy merupakan sosok yang “dibesarkanya”.

Tak hanya itu, Muhajirin juga mengaku berjuang keras ketika Mesy dituntut oleh Walikota Bima hingga divonis 3 bulan penjara kendati tidak ditahan di dalam jeruji besi usai Majelis Hakim memutuskanya. Kedekatan keduanya, menurut Muhajirin bukanlah hal baru. Tetapi sejak lama, dan Muhajirin menjelaskan bahwa dirinya yang “mensekolahkan” Mesy.

“Banyak hal yang saya kerjakan untuk Mesy. Soal kasusnya dengan Walikota Bima, saya datang bersujud meminta maaf kepada Pengawacara Walikota Bima hingga ia divonis hanya 3 bulan penjara. Itu baru satu hal, namun masih banyak hal lainya. Kedekatan saya dengan Mesy, sungguh bukan hal baru dan Wartawan tentu saja tahu,” ungkap Muhajirin kepada sejumlah awak media di Polres Bima Kota, Jum’at (12/6/2020).

Rabu (11/6/2020) tercatat sebagai sejarah “pahit” yang dinilai memisahkan keakraban antara Muhajirin dengan Mesy. Ketua DPC IKADIN Kabupaten Bima ini, diduga dihajar oleh Aji Mesy hingga “babak belur”. Kejadian tersebut berlangsung di lingkungan kantor Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima sekitar pukul 17.00 Wita.

“Pipi bagian kanan saja dipukulnya. Akibatnya, saya jatuh tersungkur. Kendati demikian, saya kemudian berdiri dan meminta agar Mesy tenang. Namun, saya perut saya ditendang dan kemudian saya kembali terjatuh. Saya sempat bangun lagi dan kembali meminta agar Mesy tenang, namun saya perut saya kembali ditendangnya hingga saya terjatuh. Sebanyak delapan kali tendangan mengarah ke bagian perut saya, dan satu kali pada bagian muka saya,” ungkap Muhajirin.

Sejumlah Advokat diakuinya ikut menyaksikan peristiwa yang menimpanya. Dan peristiwa itu pun katanya, sempat menjadi pusat perhatian pihak PN Raba-Bima. “Kasus ini bermula dari membicarakan soal penanganan Covid-19 di Kota Bima. Diskusi soal itu yakni tentang ada atau tidaknya peluang tindak pidana terhadap Kabag Humas Kota Bima. Saya berpendapat, unsur tidak pidananya terpenuhi. Namun sontak saja Mesy mempertanyakan kapasitas saya apakah sebagai Majelis Hakim yang memutuskan perkara atau bukan. Lha, diskusi itu kan meminta pendapat, dan itulah pendapat saya dari aspek hukumnya,” tandas Muhajirin yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Dedy Susanto, SH.

Pada moment sebelum berlangsungnya kejadian tersebut, bermula dari diskusi soal Covid namun kemudian Mesy menggiring ke masalah IKADIN. Mesy menudin Muhajirin menghmbat tujuan Mesy mengurus keanggotaan IKADIN. “Tak hanya itu, Mesy juga menuding bahwa sayalah yang menghalangi pelantikan dia sebagai anggota IKADIN. Atas tudingan itu, saya meminta bukti. Kata Mesy, soal itu ada bukti SMSnya dengan Bendahara IKADIN, namun tidak ia tunjukan kepada saya. Gara-gara saya meminta bukti itu, saya justeru kembali dianiayanya,” beber Muhajirin.

Peristiwa yang hampir luput luputan dari pantauan media massa itu, kini telah dilaporkanya secara resmi ke Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dalam kasus ini, Muhajirin selaku korban didampingi oleh Dedy Susanto, SH, MH dan kawan-kawan (dkk). “Saya benar-benar tidak menyangka “memelihara anak singa”. Banyak hal yang saya lakukan demi dia, tetapi itulah balasanya,” ungkap Mjuhajirin.

Muhajirin mengaku, dirinya melaporkan Mesy secara resmi ke Sat Reskrim Polres Bima Kota pada Kamis (12/6/2020). Sejumlah saksi yang melihat kejadian itu, diakuinya sedang dipanggil oleh Penyidik untuk dimintai keteranganya.

“Upaya hukum yang ditempuh ini sangatlah serius. Tegaknya supremasi hukum dalam kasus ini tetap bersifat mutlak. Mesy telah saya berikan ruang selama 12 jam untuk datang meminta maaf kepada saya, namun ia abaikan. Saya berikan ruang itu yakni pasca terjadinya kasus penganiayaan terhadap saya. Oleh sebab itu, langkah hukum terkait kasus ini tidak bisa ditawar lagi,” tegas Muhajirin.

Upaya visum atas lkuka yang dideritanya akibat dugaan penganiayaan tersebut, diakuinya telah dilakukan oleh Polisi. Hasil visumnya poun sudah dilampirkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan. “Hasil visumnya sudah dilampirkan dalam BAP. Selanjutnya, kita tunggu saja perkembangan penanganan kasus ini. Yang jelas, upaya hukumyang kami tempuh ini sangatlah serius,” ulasnya.

Berpijak pada kasus ini, Muhajirin meminta agar DPW IKADIN NTB memp[ertimbangkan mengakomodir Mesy sebagai anggota IKADIN. “Selaku Ketua IKADIN Kabupaten Bima, saya punya kewenangan untuk meminta agar Mesy dipertimbangan untuk menjadi anggota IKADIN. Hingga saat ini, Mesy belum resmi menjadi Advokat. Tetapi, ia masih berstatus sebagai Calon Advokat. Sekali lagi, saya berharap agar Organisasi IKADIN mempertimbangkan mengakomodir Mesy sebagai anggota IKADIN,” harapnya.

Pada moment yang sama, Kuasa Hukum Muhajirin yakni Dedy Susanto, SH tidak berkomentar banyak. Selain melaporkan Mesy ke Mapolres Bima Kota, Dedy juga mempertanyakan sikap Jaksa sebagai eksekutor yang tidak memasukan mesy ke dalam penjara setelah Majelis Hakim memutuskan perkaranya dengan Walikota Bima terkait ITE.

“Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim memerintahkan Mesy dimasukan ke dalam penjara. Namun faktanya, Mesy justeru berbas menghirup udara segar diluar. Soal dalil bahwa Mesy tidak dimasukan ke dalam penjara pasca putusan Pengadilan dalam kasus tersebut karena alasan masih menempuh jalur hukum, sungguh tidak bisa kami terima. Tujuan agar Mesy dimasukan ke dalam penjara pasca putusan tersebut, yakni agar dia tidak berulah. Namun, sekarang Mesy berulah yakni menganiaya klien saya (Muhajirin, Red),” keluh Dedy.

Putusan Pengadilan dalam kasus tersebut tegasnya, harus dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan selaku eksekutornya terlepas dari yang bersangkutan melakukan upaya banding atau Kasasi dan lainya. “Harusnya pihak Kejaksaan mengekusi putusan Pengadilan tersebut, namun faktanya justeru membiarkan Mesy berkeliaran di luar penjara. Akibatnya, Mesy kembali berulah. Indikatornya, dia menganiaya klien saya ini,” ungkap Dedy.

Hingga beritaini ditulis, Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK belum berhasil dimintai komentarnya. Namun kabar yang diterima Visioner menjelaskan, penyidik setempat sedang bekerja dalam menindaklanjuti laporan dari Muhajirin dengan terduga pelakunya yakni Mesy. Dan dalam kasus ini, juga dikabarkan bahwa Muhajirin telah dimintai keteranganya sebagai pihak pelapor. 

Sementara sejumlah saksi yang diajukan oleh pelapor, diakui sedang dipanggil untuk dimintai keteranganya. Masih menurut informasi yang dihimpun Visioner, Mesy juga dikabarkan telah menempuh jalur hukum. Yakni melaporkan Muhajirin ke Sat Reskrim Polres Bima Kota. Namun delig aduanya, hingga detik ini belum diketahui. Dan hingga berita ini ditulis, Mesy belum berhasil mintai tanggapanya. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.