Ketua DPC IKADIN “Babak Belur” Dihajar Oleh Aji Mesy Yang “Dibesarkanya”
Kasusnya Masuk ke Ranah Hukum,
Kabarnya Aji Mesy Melapor Balik
Ketua DPC IKADIN Kabupaten Bima, Muhajirin, SH (Kanan) Didampingi Kuasa Hukumnya, Dedy Susanto, SH, MH (Kiri) |
Visioner
Berita Kota Bima-Kedekatan antara Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
Kabupaten Bima yakni Muhajirin, SH dengan Muhammad Yasin, SH alias Aji Mesy
selama ini, sesungguhnya bukan rahasia umum bagi publik. Bahkan Muhajirin
mengaku, Messy merupakan sosok yang “dibesarkanya”.
Tak hanya itu, Muhajirin juga mengaku berjuang keras ketika Mesy
dituntut oleh Walikota Bima hingga divonis 3 bulan penjara kendati tidak
ditahan di dalam jeruji besi usai Majelis Hakim memutuskanya. Kedekatan
keduanya, menurut Muhajirin bukanlah hal baru. Tetapi sejak lama, dan Muhajirin
menjelaskan bahwa dirinya yang “mensekolahkan” Mesy.
“Banyak hal yang saya kerjakan untuk Mesy. Soal kasusnya dengan
Walikota Bima, saya datang bersujud meminta maaf kepada Pengawacara Walikota
Bima hingga ia divonis hanya 3 bulan penjara. Itu baru satu hal, namun masih
banyak hal lainya. Kedekatan saya dengan Mesy, sungguh bukan hal baru dan
Wartawan tentu saja tahu,” ungkap Muhajirin kepada sejumlah awak media di
Polres Bima Kota, Jum’at (12/6/2020).
Rabu (11/6/2020) tercatat sebagai sejarah “pahit” yang dinilai
memisahkan keakraban antara Muhajirin dengan Mesy. Ketua DPC IKADIN Kabupaten
Bima ini, diduga dihajar oleh Aji Mesy hingga “babak belur”. Kejadian tersebut
berlangsung di lingkungan kantor Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima sekitar pukul
17.00 Wita.
“Pipi bagian kanan saja dipukulnya. Akibatnya, saya jatuh
tersungkur. Kendati demikian, saya kemudian berdiri dan meminta agar Mesy
tenang. Namun, saya perut saya ditendang dan kemudian saya kembali terjatuh.
Saya sempat bangun lagi dan kembali meminta agar Mesy tenang, namun saya perut
saya kembali ditendangnya hingga saya terjatuh. Sebanyak delapan kali tendangan
mengarah ke bagian perut saya, dan satu kali pada bagian muka saya,” ungkap
Muhajirin.
Sejumlah Advokat diakuinya ikut menyaksikan peristiwa yang
menimpanya. Dan peristiwa itu pun katanya, sempat menjadi pusat perhatian pihak
PN Raba-Bima. “Kasus ini bermula dari membicarakan soal penanganan Covid-19 di
Kota Bima. Diskusi soal itu yakni tentang ada atau tidaknya peluang tindak
pidana terhadap Kabag Humas Kota Bima. Saya berpendapat, unsur tidak pidananya
terpenuhi. Namun sontak saja Mesy mempertanyakan kapasitas saya apakah sebagai
Majelis Hakim yang memutuskan perkara atau bukan. Lha, diskusi itu kan meminta
pendapat, dan itulah pendapat saya dari aspek hukumnya,” tandas Muhajirin yang
didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Dedy Susanto, SH.
Pada moment sebelum berlangsungnya kejadian tersebut, bermula
dari diskusi soal Covid namun kemudian Mesy menggiring ke masalah IKADIN. Mesy menudin
Muhajirin menghmbat tujuan Mesy mengurus keanggotaan IKADIN. “Tak hanya itu,
Mesy juga menuding bahwa sayalah yang menghalangi pelantikan dia sebagai
anggota IKADIN. Atas tudingan itu, saya meminta bukti. Kata Mesy, soal itu ada
bukti SMSnya dengan Bendahara IKADIN, namun tidak ia tunjukan kepada saya.
Gara-gara saya meminta bukti itu, saya justeru kembali dianiayanya,” beber
Muhajirin.
Peristiwa yang hampir luput luputan dari pantauan media massa
itu, kini telah dilaporkanya secara resmi ke Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Dalam kasus ini, Muhajirin selaku korban didampingi oleh Dedy Susanto, SH, MH
dan kawan-kawan (dkk). “Saya benar-benar tidak menyangka “memelihara anak singa”.
Banyak hal yang saya lakukan demi dia, tetapi itulah balasanya,” ungkap Mjuhajirin.
Muhajirin mengaku, dirinya melaporkan Mesy secara resmi ke Sat
Reskrim Polres Bima Kota pada Kamis (12/6/2020). Sejumlah saksi yang melihat
kejadian itu, diakuinya sedang dipanggil oleh Penyidik untuk dimintai
keteranganya.
“Upaya hukum yang ditempuh ini sangatlah serius. Tegaknya
supremasi hukum dalam kasus ini tetap bersifat mutlak. Mesy telah saya berikan
ruang selama 12 jam untuk datang meminta maaf kepada saya, namun ia abaikan.
Saya berikan ruang itu yakni pasca terjadinya kasus penganiayaan terhadap saya.
Oleh sebab itu, langkah hukum terkait kasus ini tidak bisa ditawar lagi,” tegas
Muhajirin.
Upaya visum atas lkuka yang dideritanya akibat dugaan
penganiayaan tersebut, diakuinya telah dilakukan oleh Polisi. Hasil visumnya
poun sudah dilampirkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan. “Hasil visumnya sudah
dilampirkan dalam BAP. Selanjutnya, kita tunggu saja perkembangan penanganan
kasus ini. Yang jelas, upaya hukumyang kami tempuh ini sangatlah serius,” ulasnya.
Berpijak pada kasus ini, Muhajirin meminta agar DPW IKADIN NTB
memp[ertimbangkan mengakomodir Mesy sebagai anggota IKADIN. “Selaku Ketua
IKADIN Kabupaten Bima, saya punya kewenangan untuk meminta agar Mesy
dipertimbangan untuk menjadi anggota IKADIN. Hingga saat ini, Mesy belum resmi
menjadi Advokat. Tetapi, ia masih berstatus sebagai Calon Advokat. Sekali lagi,
saya berharap agar Organisasi IKADIN mempertimbangkan mengakomodir Mesy sebagai
anggota IKADIN,” harapnya.
Pada moment yang sama, Kuasa Hukum Muhajirin yakni Dedy Susanto, SH tidak berkomentar banyak. Selain melaporkan Mesy ke Mapolres Bima Kota,
Dedy juga mempertanyakan sikap Jaksa sebagai eksekutor yang tidak memasukan
mesy ke dalam penjara setelah Majelis Hakim memutuskan perkaranya dengan
Walikota Bima terkait ITE.
“Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim memerintahkan Mesy
dimasukan ke dalam penjara. Namun faktanya, Mesy justeru berbas menghirup udara
segar diluar. Soal dalil bahwa Mesy tidak dimasukan ke dalam penjara pasca
putusan Pengadilan dalam kasus tersebut karena alasan masih menempuh jalur
hukum, sungguh tidak bisa kami terima. Tujuan agar Mesy dimasukan ke dalam
penjara pasca putusan tersebut, yakni agar dia tidak berulah. Namun, sekarang
Mesy berulah yakni menganiaya klien saya (Muhajirin, Red),” keluh Dedy.
Putusan Pengadilan dalam kasus tersebut tegasnya, harus
dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan selaku eksekutornya terlepas dari yang
bersangkutan melakukan upaya banding atau Kasasi dan lainya. “Harusnya pihak
Kejaksaan mengekusi putusan Pengadilan tersebut, namun faktanya justeru
membiarkan Mesy berkeliaran di luar penjara. Akibatnya, Mesy kembali berulah.
Indikatornya, dia menganiaya klien saya ini,” ungkap Dedy.
Hingga beritaini ditulis, Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu
Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK belum berhasil dimintai komentarnya. Namun kabar
yang diterima Visioner menjelaskan, penyidik setempat sedang bekerja dalam
menindaklanjuti laporan dari Muhajirin dengan terduga pelakunya yakni Mesy. Dan
dalam kasus ini, juga dikabarkan bahwa Muhajirin telah dimintai keteranganya
sebagai pihak pelapor.
Sementara sejumlah saksi yang diajukan oleh pelapor, diakui sedang dipanggil untuk dimintai keteranganya. Masih menurut informasi yang dihimpun Visioner, Mesy juga dikabarkan telah menempuh jalur hukum. Yakni melaporkan Muhajirin ke Sat Reskrim Polres Bima Kota. Namun delig aduanya, hingga detik ini belum diketahui. Dan hingga berita ini ditulis, Mesy belum berhasil mintai tanggapanya. (TIM VISIONER)
Sementara sejumlah saksi yang diajukan oleh pelapor, diakui sedang dipanggil untuk dimintai keteranganya. Masih menurut informasi yang dihimpun Visioner, Mesy juga dikabarkan telah menempuh jalur hukum. Yakni melaporkan Muhajirin ke Sat Reskrim Polres Bima Kota. Namun delig aduanya, hingga detik ini belum diketahui. Dan hingga berita ini ditulis, Mesy belum berhasil mintai tanggapanya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda