Ketahuan, Terduga Bandar Narkoba Asal Simpasai Monta Dicokok Polisi
Terduga Bandar (TB) Narkoba Jenis Sabu-sabu. |
Visioner
Berita Dompu NTB-Inisial AH (42)
terduga Bandar (BD) Narkoba jenis Sabu-sabu asal Desa Simpasai Kecamatan Monta
Kabupaten Bima ditangkap Tim Satreskoba Polres Dompu. AH ditangkap Kamis (18/6/2020) sekitar
pukul 18:20 Wita di sekitar Wisma Terpikat (Gedung Sanggilo) Desa Rababaja
Kecamatan Woha Kabupaten Dompu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan
Barang Bukti (BB) Sabu-sabu dengan berat bruto 22,64 gram.
Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin S.Sos, melalui
Humas Polres Dompu mengatakan, keberhasilan Satresnarkoba Polres Dompu dalam
menangkap AH (warga Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima), berawal dari
adanya informasi dari masyarakat bahwa ada pemuda yang dicurigai melakukan
transaksi Narkotika di dekat gedung Sanggilo (Wisma Terpijar) jalan lintas Desa
Rababaka Kecamatan Woja.
Menindaklanjuti informasi itu, Katimsus AIPDA Yusuf SH
beserta anggota melaporkan kepada Kasat Narkoba IPTU Tamrin S.Sos, guna meminta
petunjuk untuk tindakan selanjutnya.
Menanggapi informasi dari anggotanya, Kasat
Narkoba (IPTU Tamrin S.Sos) memberikan perintah, agar segera dilakukan
penangkapan dan berpesan agar menghindari tindakan arogansi dalam melakukan
penangkapan dan utamakan keselamatan diri dan tim.
“Merespon tanggapan dari kasatnya, anggota
Satresnarkoba langsung menuju lokasi target (TKP) dan memantau di sekitar
lokasi setempat dan ketika melihat ada gerak gerik orang yang
mencurigakan, dengan gerak cepat tim Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan
terhadap HA,” ungkap PAUR Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah, melalui press
releasenya, Kamis (18/6/2020).
Hasilnya, setelah dilakukan penggeledahan terhadap HA,
tim menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 15 poket dalam klip besar diduga
Narkotika jenis Sabu, 15 poket dalam klip kecil diduga Narkotika jenis Sabu
(jumlah berat bruto 22,64 gram).
“Selain BB Sabu, tim juga mengamankan;1 buah handphone
jenis Nokia, 1 buah tas dan 1 unit motor Yamaha vixion warna biru tanpa Nopol,”
beber AIPTU Hujaifah.
Selanjutnya tambah AIPTU Hujaifah, tim membawa AH
beserta BB ke Mapolres dompu untuk diproses lebih lanjut. “AH dijerat dengan
Pasal 112 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,”tandasnya. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda