Kadishub NTB: Rapid Test Ditiadakan, Tapi Clearance Ketat Diberlakukan di Poto Tano dan Kayangan
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Drs. Lalu Bayu Windia, M.Si. |
Visioner
Berita Mataram NTB-Pemerintah Provinsi NTB sejak, Selasa,
9 Juni 2020 resmi memberikan kemudahan atas aktivitas orang dari dan menuju
pelabuhan penyeberangan di Pelabuhan Kayangan dan Poto Tano. Kemudahan dimaksud
adalah dengan meniadakan kewajiban rapid test bagi warga yang lolos dari
pemeriksaan awal terhadap gejala Covid-19.
“Kemudahan yang
dimaksud diberikan kepada pengguna jasa pelayaran di dalam provinsi NTB yang
telah melalui pemeriksaan ketat terhadap gejala awal,” kata Kepala Dinas
Perhubungan NTB, Drs. Lalu Bayu Windia, M.Si, dalam siaran persnya, Selasa
(9/6/2020).
Bayu menambahkan,
kebijakan ini berlaku mulai Selasa, 9 Juni 2020. Sebelum mengambil kebijakan
ini, otoritas Pemprov NTB telah melakukan serangkaian rapat terbatas, kajian
serta mempertimbangkan banyak hal terkait kemudahan perjalanan orang di
pelabuhan dalam provinsi.
“Sesuai instruksi
Gubernur NTB, ada Peraturan Gubernur (Pergub) soal kemudahan ini yang akan
terbit dan diteruskan dengan surat pemberlakuan dari instansi teknis,” tegas
Bayu.
Ia mengungkapkan,
kebijakan tersebut tetap mengikuti standar pengetatan Covid-19. Dimana, petugas
Karantina Kesehatan Pelabuhan/ bandara (KKP) wajib melakukan pemindaian suhu
tubuh, pengecekan gejala awal. Pengetatan pemeriksaan atau pemindaian juga
diutamakan bagi lansia dan anak-anak.
“Penumpang yang
melakukan penyeberangan di pelabuhan dalam provinsi tidak perlu lagi rapid test
jika dalam pemeriksaan awal tidak ditemukan gejala menonjol seperti suhu tubuh
melampaui standar atau demam, mata merah, batuk dan flu. Jika petugas KKP
menemukan indikasi atau gejala tadi,
maka wajib diarahkan untuk dilakukan
rapid test,” ujarnya.
Sementara, khusus untuk
penyeberangan antar provinsi seperti pelabuhan Sape ke NTT dan dari Lembar ke
Padangbai atau dari pelabuhan Badas ke Surabaya penumpang masih diwajibkan
untuk rapid test.
Selanjutnya, khusus
penumpang penerbangan, menurut Bayu, penumpang dari Bandara International
Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) ke Provinsi lain tetap wajib diberlakukan uji
swab. Begitu juga penerbangan dalam provinsi tetap harus rapid test.
“Khusus penumpang
penerbangan, Pemprov menyesuaikan juga daerah tujuan. Misalnya, ke DKI. Wajib
tes swab dan mengisi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau begitu juga dengan
provinsi lain,” jelasnya.
Pemprov NTB menegaskan,
sebelumnya tidak ada pemberlakuan aturan wajib rapid test untuk pelaku
perjalanan antar kabupaten dalam provinsi, kecuali di pelabuhan dan bandara
saja.
Pemberlakuan pengetatan
kesehatan atau perjalanan orang di NTB bertujuan untuk memutus mata rantai
penyebaran Covid-19. Rapid test dan swab diberlakukan berdasarkan petunjuk
protokol kesehatan terpusat atau gugus tugas nasional.
“Dengan adanya
kebijakan ini, Pemprov mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan
Covid-19, gunakan masker, ikuti pemeriksaan kesehatan serta tetap menjaga jarak,”
katanya.
Rapid test adalah
pemindaian awal atau pemeriksaan sampel darah untuk mendeteksi antibodi.
Sedangkan uji swab adalah pemeriksaan atau pengambilan spesimen lendir untuk
memastikan adanya Covid-19.(FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda