Diduga Buang Lambang Negara Dikediaman Walikota Bima, Penanggung Jawab FPR Dilaporkan ke Polisi
Ketua PRADI, Mochammad Casman S, SH. |
Visioner Berita Kota
Bima-Kasus pembuangan bendera Merah Putih yang diduga terjadi saat massa aksi
yang tergabung di Forum Persatuan Rakyat (FPR) Kota Bima berdemonstrasi di
Pemkot Bima dan di kediaman pribadi Walikota Bima, pada tanggal 18 Juni 2020,
resmi dilaporkan ke Polres bima kota. Pelapornya adalah H.Muhammad Lutfi, SE,
dan masyarakat Kota Bima "Cinta Damai" di dampingi dua orang
pengacara.
Mereka meminta Forum Persatuan Rakyat (FPR) Kota Bima
bertanggung jawab atas terjadinya pembuangan bendera merah putih dihalaman
kediaman Walikota Bima yang dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap lambang
negara.
“Dalam hal ini, pihak FPR harus bertanggung jawab secara
hukum,” ujar Advokat Senior, Mochammad Casman S, SH didepan Polres Bima Kota,
Jum’at (19/6/2020).
Bendera merah putih yang dibuang oleh massa aksi yang
tergabung di FPR kota bima itu ditemukan dikediaman walikota bima. Belum
diketahui siapa oknum pelakunya.
Mochammad Casman S, SH mengatakan, klienya telah melaporkan
penanggung jawab demo tersebut ke polisi dengan tuduhan penghinaan Simbol Negara
dan kepala Daerah.
“Ada tiga materi yang dilaporkan klienya, yaitu menghina
kepala Daerah, membuang bendera merah putih simbol negara dan pengrusakan di
sertai Penganiayaan dan kekerasan di depan kediaman H.Muhammad Lutfi, SE,”
tandasnya.
Casman meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan
penghinaan lambang negara tersebut dan menghukum pelakunya sesuai dengan undang
undang yang berlaku. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda