Diduga Buang Lambang Negara Dikediaman Walikota Bima, Penanggung Jawab FPR Dilaporkan ke Polisi

Ketua PRADI, Mochammad Casman S, SH.
Visioner Berita Kota Bima-Kasus pembuangan bendera Merah Putih yang diduga terjadi saat massa aksi yang tergabung di Forum Persatuan Rakyat (FPR) Kota Bima berdemonstrasi di Pemkot Bima dan di kediaman pribadi Walikota Bima, pada tanggal 18 Juni 2020, resmi dilaporkan ke Polres bima kota. Pelapornya adalah H.Muhammad Lutfi, SE, dan masyarakat Kota Bima "Cinta Damai" di dampingi dua orang pengacara.

Mereka meminta Forum Persatuan Rakyat (FPR) Kota Bima bertanggung jawab atas terjadinya pembuangan bendera merah putih dihalaman kediaman Walikota Bima yang dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap lambang negara.

“Dalam hal ini, pihak FPR harus bertanggung jawab secara hukum,” ujar Advokat Senior, Mochammad Casman S, SH didepan Polres Bima Kota, Jum’at (19/6/2020).

Bendera merah putih yang dibuang oleh massa aksi yang tergabung di FPR kota bima itu ditemukan dikediaman walikota bima. Belum diketahui siapa oknum pelakunya.


Mochammad Casman S, SH mengatakan, klienya telah melaporkan penanggung jawab demo tersebut ke polisi dengan tuduhan penghinaan Simbol Negara dan kepala Daerah.

“Ada tiga materi yang dilaporkan klienya, yaitu menghina kepala Daerah, membuang bendera merah putih simbol negara dan pengrusakan di sertai Penganiayaan dan kekerasan di depan kediaman H.Muhammad Lutfi, SE,” tandasnya.


Casman meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penghinaan lambang negara tersebut dan menghukum pelakunya sesuai dengan undang undang yang berlaku. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.