Berkas Perkara Penanganan Kasus Kematian Putri Sudah Diserahkan ke Jaksa Namun Masih Diteliti
Tersangka PA (Kana Berbaju Kaos Biro, Bermasker dan Tangan Diborgol) Bersama Personil Polres Kota Bima (Kanan). |
Visioner
Berita Kota Bima-Tragedi kematin tak wajar yang dialami oleh siswi kelas 3 SDN
55 Kota Bima asal NTT yakni Putri (9), hingga kini masih menyisakan air mata
dan duka berkepanjangan bagi kedua orang tuanya, termasuk publik di Indonesia
bagian timur.
Betapa tidak, Putri diduga di dipaksa terlebih dahulu lalu di
setubuhi dan kemudian dibunuh secara sadis. Selanjutnya, mayat Putri digantung
di di depan kamar kosnya di wilayah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat
Kota Bima oleh tersangka berinisial PA (37). Uniknya, kendati telah ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus menghebohkan Nusantara ini namun hingga sekarang
PA belum mengakui perbuatanya.
Walau demikian, Polisi meyakini bahwa PA lah pelakunya hingga
sekarang yang bersangkutan masih mendekam di sel tahanan Polres Bima Kota.
Pertanyaan publik tentang sejauhmana penanganan kasus ini oleh pihak Polres
Bima Kota pun terjawab. Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu
Hilmi Manossoh Prayugo S.IK yang dimintai komentarnya menyatakan bahwa berkas
perkara tahap 1 terkait kasus ini telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan
Negeri (Kejari) Raba-Bima. “Berkas perkara tahan 1 terkait kasus ini telah kami
serahkan kepada pihak Kejaksaan pada tanggal 30 Mei 2020,” terangnya menjawab
Visioner, Senin (16/6/2020).
Selanjutnya, pihaknya Kejaksaan akan melakukan penelitian
tentang kelengkapan berkas perkara dimaksud. “Kami masih menunggu apakah dari
hasil penelitian berkas perkara tersebut dinyatakan sudah terpenuhi atau
sebaliknya oleh pihak Kejaksaan, hingga kini kami masih menunggunya. Sekali
lagi, apakah Jaksa akan memberikan saran dan lainya setelah melakukan
penelitian terhadap berkas perkara tersebut tentu saja masih kita tunggu,” ulas
Hilmi.
Kasat Reskrim yang
dikenal tak banyak bicara namun telah membuktikan sejumlah keberhasilan dalam
pengungkapan kassu besar di Polres Bima Kota ini menegaskan, berkas perkara
tersebut menurut pihaknya sudah lengkap. Barang buktinya sudah ada, dan
pemeriksaan terhadap semua saksi dan tersangkanya sudah dilakukan. Dan dalam
penanganan kasus ini pula, kami tidak menemukan adanya kendala dan hambatan
apapun. Menurut kami, berkas perkara tersebut sudah lengkap. Namun bagi Jaksa,
mungkin saja nanti akan ada saran dan lainya setelah melakukan penelitian lebih
mendalam,” terang Hilmi.
Kasat Reskrim yang dikenal Humanis dan dekat dengan Wartawan
serta berbagai elemen masyarakat ini menyatakan, tragedi kematian Putri
tergolong sangatlah sadis. Sebab, perlakuan tersangka terhadap korban yakni
dengan berbagai fase. Diantaranya, Putri diduga dipaksa terlebih dahulu
kemudian disetubuhi lalu dibunuh dan selanjutnya digantung di depan kamar
kosnya. “Dalam kasus ini, tersangka diancam dengan hukuman seumur hidup sesuai
ketentuan yang tertera di KUHP dan dijungtokan dengan UU Perlindungan Anak,”
tandas Hilmi.
Diakui Hilmi, penanganan kasus ini tergolong sangat cepat. Pun
demikian halnya dengan pengungkapan hingga mengetahui tersangkanya, yakni dalam
waktu kurang dari 10 hari. Terkait penanganan kasus ini pula, tentu saja penyidik
PPA bekerja secara profesional, terukur dan bertanggungjawab.
“Tidak mengakui perbuatanya adalah hak tersangka. Namun
pengakuan tersangka tidak mutlak digunakan dalam penanganan kasus ini. Dan kami
menetapkanya sebagai tersangka, tentu saja telah melewati proses dan tahapan
yang sangat matang sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya lagi.
Hilmi juga mengapresiasi dan bangga terhadap keluarga korban
karena telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polisi.
Indikasi itu ditemukan selain dari pernyataan dari keluarga korban itu sendiri,
juga tercermin kepada tidak adanya gejlak lain yang ditimbulkan dalam kasus
kematian anak dibawah umur bernama Putri ini.
“Ini membuktikan adanya keadaran penuh dari keluarga korban
untuk menyerahkan penanganan kasus ini ke Polisi. Doakan saja agar penanganan
kasus ini di tingkat Kepolisian segera berakhir dan selanjutnya dilimphkan
kepada pihak Kejaksaan,” pungkasnya.
Catatan lain Visioner terkait kasus ini, berbagai pihak khusunya
Paguyuban Manggarai dan FLOBAMORA mendesak agar tersangka dijerat dengan
hukuman mati. Tak hanya itu, pihak LPA baik Kota Bima maupun NTB juga meminta selain
dihukum mati, tersangka juga didesak untuk dijerat dengan hukuman kebiri.
Selain itu, hadirnya Ahli Psikologi dari Unram Mataram-NTB dan
LBH dariLPA NTB yang sejak awal mendampingi dan akan terus mendampingi korban
hingga pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima menjadi catatan
lain yang diakui ikut membantu Polisi dalam percepatan penetapan PA sebagai
tersangka dalam kasus ini. Betapa tidak, dalam beberapa kali pertanyaan berbeda
yang dilayangkan oleh Ahli Perikologi tersebut kepada PA-jawabanya selalu
berbeda-beda alias tidak konsisten.
Yang tak kalah menariknya lagi, sedikitnya 14 saksi yang telah
dimintai keteranganya dalam kasus ini. Dan keterangan belasan saksi tersebut
telah dilampirkan ke dalam BAP oleh pihak kepolisian. Hasil dari BAP terhadap
belasan saksi tersebut, diakui semuanya mengarah kepada tersangka tunggal yakni
PA.
Sekedar catatan penting, PA merupakan warga satu Kabupaten
dengan korban, yakni di Kabupaten Manggarai tengah NTT. PA baru sekitar tujuh
bulan lamanya berada di Kota Bima dan berdomisili pada satu lingkungan kos
dengan korban. Pada lingkunganm kos tersebut, PA tinggal pada kamar kos nomor 1
pada bagian selatan. Sementara korban bersama orang tuanya tinggal di kamar kos
nomor 4 alias paling ujung bagian utara.
Singkatnya,berbagai
pihak menyatakan duka teramat dalam atas kematian tak wajar yang menimpa Putri.
Selain Aktivis Kemanusiaan, Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE dan dunia
pendidikan menyatakan duka cita teramat dalam. Sementara wacana petisi dari
berbagai Komunitas Guru di Kota Bima seperti yang diberitakan sebelumnya guna
mendorong Polisi agar menjerat tersangka dengan hukuman mati, hingga kini belum
juga terwujud. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda