Tersangka Kasus Mutilasi MS Terhadap Istrinya Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi Kasus Mutilasi |
Visioner
Berita Sumbawa NTB-Tersangka MS (46), seorang suami yang
tega menghabisi nyawa istrinya sendiri Siti Aminah (44) di rumah kontrakannya
Lingkungan Kebayan Kelurahan Brang Biji, Sumbawa kini menjadi tahanan Jaksa
Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Penahanan itu, menyusul
dilimpahkannya berkas kasus pembunuhan yang disertai mutilasi tersebut dari
penyidik Polres Sumbawa. “Kasus mutilasi tidak ada kendala dalam penyedikan
tinggal menunggu sidang. Karena tersangka dan alat yang digunakan dalam
mitilasi sudah diserahkan ke Kejaksaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sumbawa,
IPTU Akmal Novian Reza SI.K, kepada awak media, Rabu (6/5/2020).
Sementara Kasi Pidana
Umum (Pidum) Kejari Sumbawa, Lalu Mohamad Rasyidi, SH, yang dikonfirmasi
membenarkan pihaknya telah menerima berkas tahap kedua kasus pembunuhan
tersebut dari penyidik Polres Sumbawa. “Berkas tahap kedua kasus tersebut beserta
tersangka dan barang bukti sudah kami terima dari penyidik. Kini tersangka menjadi
tahanan Jaksa,” jelasnya.
Ia menjelaskan,
pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan dan sesegera mungkin berkas kasus
tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa untuk disidangkan.
Selain itu, pihaknya
juga telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan
perkara tersebut nantinya, yakni Fera Yuanika SH dkk. “Tersangka MS (46)
dijerat pasal 338 junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan
ancaman hukuman 20 tahun penjara atau paling tinggi hukuman mati,”bebernya.
Seperti diberitakan,
warga Sumbawa dihebohkan dengan adanya kejadian pembunuhan disertai mutilasi
pada awal Januari 2020 lalu. Diketahui korban bernama Siti Aminah (44).
Kemudian berdasarkan penyelidikan, Penyidik Polres Sumbawa akhirnya menetapkan
MS (46) suami korban sebagai tersangka.
Penetapan MS sebagai
tersangka setelah Polisi memiliki dasar yang cukup berdasarkan pemeriksaan
terhadap 21 orang saksi termasuk tersangka, barang bukti yang diamankan, olah Tempat
Kejadian Perkara (TKP), serta hasil otopsi. Kasus pembunuhan sadis ini diduga
kuat lantaran cemburu.(TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda