Terkait Kasus Tewas Tak Lazimnya Putri, Inilah Ketegasan Ketua LPA Kota Bima
Ketua LPA Kota Bima, Juhriati SH, MH |
Visioner
Berita Kota Bima-Tragedi kematian tak wajar yang menimpa Putri warga asal
Kabupaten Mangarai-NTT yang ditemukan dalam posisi “digantung” pada Kamis (14/5/2020),
hingga kini masih menjadi peristiwa terheboh. Peristiwa ini pun tercatat
sebagai yang tersadis dalam sejarah kasus tindak kejahatan terhadap anak
dibawah umur jika dibandingkan dengan kasus-kasus sebelumnya.
Betapa tidak, Putri diduga disetubuhi terlebih dahulu lalu dibunuh
dan kemudian digantung di depan kamar kosnya oleh seorang terduga pelaku
berinisial PW yang hingga kini masih diamankan di Mapolres Bima Kota. Peristiwa
miris yang diakui meyayat rasa kemanusiaan baik warga Bima maupun NTT pada
umumnya ini, tampaknya semakin meningkatkan adrenalin polisi untuk mengungkap
terduga pelakunya.
Alhasil, dari kerja keras dan profesional Polisi kian
membuktikan titik terang adanya terduga pelaku tunggal dalam kasus yang disebut
telah memenggal, cita-cita, harapan, kebahagian dan masa depan bocah mungil
bernama Putri ini. Penderitaan yang sama atas kasus ini, terntu saja sangat
dirasakan oleh kedua orang tua Putri beserta keluarganya, dan umumnya warga
NTT.
Di beranda Media Sosial (Medsos) misalnya, ratusan ribu nitizen
menitipkan banyak harapan kepada aparat penegak hukum agar segera membuka tabir
alias pelaku sebenarnya dalam kasus yang memicu derain air mata tak
henti-hentinya ini. Tak hanya itu, para nitizen di medsos juga mengusung
ketegasan agar pelakunya dihukum mati, dikebiri dan seumur hidup.
Hingga berita ini ditulis, tangisan histeris dari kedua orang
tua korban beserta keluarganya masih saja terjadi atas kepegian Putri untuk
selamanya. Sementara tangisan dan kepedihan teramat dalam atas kematian tak
wajar yang menimpa Putri, juga masih saja terjadi pada warga NTT di Bima yang
tergabung dalam Paguyuban Flores, Sumba, Timor dan Alor (FLOBAMORA). Dan dalam
kasus ini pula, Paguyuban FLOBAMORA menegaskan agar terduga pelaku dihukum
seberat-beratnya. Tak hanya itu, pihak FLOBAMORA juga berjanji akan mengawal
penanganan kasus ini hingga tuntas.
Sementara itu, pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota
dibawah kendali Ketua LPA Juhriati misalnya, sejak awal hingga saat ini
terlihat sangat konstratif di dalam mendampigi korban dalam kasus yang
tergolong sadis dan biadab itu. Sejak awal hingga saat ini, pihak LPA Kota Bima
masih terus bersama Sat Reskrim Polres Bima Kota dalam penanganan kasus
kematian tak wajar yang menimpa bocah mungil yang dikenal pendiam bernama Putri
tersebut.
Berbagai upaya pendampingan yang dilakukan oleh pihak LPA, pun
disebut-sebut adanya titik yang teramat terang dalam penanganan kasus ini.
Upaya LPA menghadirkan saksi kunci dalam kasus ini pun diakui telah membuahkan
hasil yang dinilai sangat baik pula. Seperti apa ketegasan dan harapan LPA
terkait kasus ini, berikut catatan singkatnya,-
“Sebagai Lembaga Pemerhati dan pejuang hak-hak anak kami sangat
berduka atas peristiwa yang menimpa anak perempuan yang tergantung dalam
keadaan tidak bernyawa. Fenomena ini menggambarkan bahwa anak memanglah dewasa
ini berada pada keadaan yang yang sangat rentan dengan kekerasan dan yang lebih
memilukan lagi bahwa pelakunya adalah orang-orang terdekatnya. Dengan
kerentanan inilah maka seyogyanya bahwa haruslah ada sistim perlindungan anak
terpadu,” tegas Ketua LPA Kota Bima, Juhriati SH, MH kepada Visioner pada Senin
malam (18/5/2020).
Perlindungan terhadap anak bukan hanya kewajiban orangtuanya
masing-masing, namun haruslah juga melibatkan peran negara, pemerintah dan juga
masyarakat sosialnya. Artinya bahwa sudah saatnya pemerintah dan masyarakat
memikul kewajiban dalam penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk didalamnya
mencegah serta menindak pelaku kekerasan terhadap anak. Hal ini menjadi sangat
penting karena maraknya kasus kekerasan terhadap anak, yang pelakunya bukan
saja orang lain tetapi telah banyak juga dilakukan oleh orang terdekatnya.
Penindakan terhadap pelaku kekerasan terhadap anak khususnya
pelaku kekerasan seksual haruslah
diawasi dan kawal sebagai bentuk melindungi hak-hak anak yang menjadi korban
kekerasan. Dan untuk kasus bocah perempuan yang gantung diri ini kami dari LPA
akan mendapingi dan mengawal kasus ini sehingga keadilan bagi anak dan keluarga
benar-benar diwujudkan. Pelaku harus diberikan sanksi seberat-beratnya (seumur
hidup) sebagai hukuman pokoknya serta ditambah dengan hukuman "Kebiri".
“Semoga aparat penegak hukum dapat memastikan keadilan dengan
memberikan hukuman tambahan Kebiri bagi pelaku. Sehingga dengan hukuman yang
seberat-beratnya akan memberikan edukasi hukum serta sebagai upaya pencegahan
kekerasan terhadap anak,” harapnya.
Kepada orangtua agar lebih mawas dalam upaya meningkatkan
perlindungan terhadap anak. Bahwasanya anak sangat rentan dari para pelaku
kejahatan. Jangan abaikan orang-orang sekitar, karena berbagai kasus kekerasan
seksual justru pelakunya adalah orang terdekat.
“Mewaspadai
menjadi corong awal memberikan perlindungan dari kerentanan kekerasan anak.
Kalau bukan sekarang kapan lagi kita melindungi anak..... Karena esok adalah
terlambat. Sayangi anak dengan memberikan sistim perlindungan-perlindungan yang
dimulai dari keluarga, pemerintah serta masyarakat,” pungkas Juhriati. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda