Tak Gunakan Masker Ditengah Pandemi Covid-19, Siap-Siap Kena Sanksi
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi. |
Visioner
Berita Mataram NTB-Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Nusa
Tenggara Barat (NTB), I Gede Putu Aryadi mengungkapkan Pemerintah Provinsi NTB
bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan seluruh elemen terus berikhtiar memutus
mata rantai penyebaran Covid-19.
Selain mengefektifkan
pelaksanaan Pembatasan Sosial Berbasis Lingkungan dan Dusun (PSBL/PSBD), NTB
juga akan menerapkan aturan wajib menggunakan masker dalam seluruh aktivitas
warga.
“Bagi warga yang tidak
menggunakan masker akan dikenakan sanksi tegas oleh aparat berwajib,” kata Gede
Aryadi saat melepas Tim mobil Calling Diskominfotik dan Mobil Promkes Dinas
Kesehatan NTB untuk melakukan sosialisasi dan edukasi wajib menggunakan masker
kepada masyarakat Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (9/5/2020).
Ia menjelaskan, mekanisme
tersebut, akan mulai diujicobakan sejak Senin hingga Rabu (11-13 Mei 2020) dan
secara efektif akan diberlakukan sejak 14 Mei 2020. “Yang masih pagah
(ngeyel/bandel, red) pada saat sudah diberlakukan akan diberikan sanksi tegas,”
tegasnya.
Oleh karena itu,
pihaknya bersama Dinas Kesehatan Provinsi NTB, juga aparat dari TNI, Polri dan
Satpol PP, sudah mulai dilakukan sosialisasi dan edukasi wajib menggunakan
masker kepada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi
itu, menyasar tempat-tempat keramaian masyarakat seperti pasar, terminal dan
titik titik keramaian lainya. “Dan bagi masyarakat yang tidak menggunakan
masker, dalam tahapan sosialisasi dan masa uji coba nanti akan dibagikan
masker. Selanjutnya, kalau masih pagah, baru akan dikenakan sanksi,” tandas
Gede Aryadi.(TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda