Pendamping PKH dan Fasilitator di Kota Bima Dapatkan BLT

Ilustrasi.
Visioner berita Kota Bima-Satu persatu Kelurahan di Kota Bima memprotes Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dikucurkan Pemerintah Pusat sebesar Rp600 ribu. Sebelumnya di Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda, kini hal yang sama juga terjadi di Kelurahan Dodu Kecamatan Rasanae Timur.

Sejumlah warga Dodu mendatangi kantor Kelurahan setempat, Rabu (13/5/2020) untuk klarifikasi masalah adanya pendamping PKH dan Fasilitator BLT yang mendapatkan bantuan. Bahkan yang sudah meninggal dunia terdata mendapatkan bantuan. "Kami ke sini ingin meminta klarifikasi Lurah, apakah bisa pendamping PKH, fasilitator BLT dan orang yang meninggal dunia bisa mendapatkan BLT ini," kata salaseorang warga, Wahyudin.

Ia bersama warga lain yang didampingi Karang Taruna dan Babinsa mempertanyakan kategori warga atau Kepala Keluarga (KK) yang berhak mendapat BLT. Karena ditemukan ada pendamping PKH fasilitator BLT dan yang meninggal dunia terkover mendapat bantuan. "Mekanisme pendataan juga seperti apa. Apakah pihak RT, RW dan Kelurahan dilibatkan dalam pendataan," katanya.

Selain itu lanjutnya, di Kelurahan Dodu ditemukan juga ada warga atau KK yang sudah mendapatkan JPS Gemilang namun juga terkover mendapat BLT. Ia berharap pihak terkait bisa menelusuri hal itu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Kami harap bisa disikapi serius karena banyak warga atau KK yang kurang mampu justru luput dari pendataan,” harapnya.

Sementara Lurah Dodu Kecamatan Rasanae Timur, Heru Sugio SE menegaskan tidak mengetahui ada pendamping PKH fasilitator BLT yang mendapatkan BLT. Pasalnya dalam pendataan tidak ada dikoordinasikan ke pihaknya. "Soal ini kami sama sekali tidak tahu. Begitupun dengan RT dan RW, tidak ada koordinasi terkait BLT ini," ujarnya.

Lantaran tidak mengetahui dengan jelas, ia menyarankan warga agar menanyakan langsung ke Dinas Sosial (Dinsos) sebagai OPD teknis yang mengetahui alur dan mekanisme pendataan hinggga penyaluran BLT. "Kami sarankan ke Dinsos saja. Kami jelaskan juga, kami sendiri tidak paham," katanya.

Secara Terpisah Kepala Dinsos Kota Bima, Drs. Muhidin MM, mengaku program BLT sebesar Rp600 ribu yang disalurkan untuk warga terdampak Covid-19 langsung Pemerintah Pusat. Sementara Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan. "Termasuk data penerima BLT,  langsung dari Pemerintah Pusat, kita hanya menerima jumlahnya saja," katanya.

Lebih jauh Ia menjelaskan jumlah penerima BLT yang dikirim ke Pemerintah Kota berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan (DTKS). Muhidin menduga DTKS yang digunakan itu data lama dan belum dilakukan verifikasi dan validasi ulang. "Kemungkinan DTKS lama, karena terakhir kita verifikasi tahun 2015, sampai sekarang belum diubah," ujarnya.

Walau demikian, warga atau KK yang tidak mendapatkan BLT atau JPS Gemilang bisa diakomodir dalam JPS Kota Bima, yang hingga saat ini masih terus dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim pendamping di Lapangan. "Penerima JPS Kota Bima diusulkan Kelurahan selanjutnya kita akan verifikasi supaya tidak ada warga atau KK yang mendapat dobel," pungkasnya.(TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.