Pemkot-Kejari Bima Tanda Tangan MoU Pengelolaan Dana Covid-19
Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Suroto, SH, MH, dan Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, S.Adm, Saat Menunjukan MoU, Rabu (6/5/2020). |
Visioner Berita Kota Bima-Walikota Bima, H.
Muhammad Lutfi, SE, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima
menandantangani nota kesepahaman (Momerandum of Understanding/ MoU) pengelolaan
anggaran Covid-19. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Walikota Bima, Rabu
(6/5/2020).
Kegiatan tersebut juga
dihadiri Kajari Bima, Suroto SH MH, Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan
S.Adm, Staff Ahli, Abdul Gawis Bahmid, Asisten I Setda Kota Bima, Drs. H.
Supratman M.Ap, Kalak BPBD Kota Bima, H. Syarafudin MM, Kabag Hukum Setda Kota
Bima, Abdul Wahab SH, Kasi Intel Kejari Bima, M. Ikhwanul F, SH, Kasi Datun
Kejari Bima, Raka Buntasing P SH MH, Kabag Humas Protokol Setda Kota Bima, H.
Abdul Malik, SP M.Si.
Walikota Bima, H.
Muhammad Lutfi, SE, dalam sambutannya, menyampaikan, terima kasih kepada Kajari
Bima beserta jajaran berkenan hadir memenuhi undangan dalam rangka
penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Bima dengan Pemerintah Kota Bima.
“Kota Bima yang awalnya bersifat pencegahan Covid-19, namun semenjak ada warga
masyarakat Kota Bima yang positif Covid-19 beralih menjadi penanganan wabah
Covid-19,” ujar H. Muhammad Lutfi, SE.
Ia menjelaskan,
beberapa kegiatan penanganan Covid-19 melalui Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima,
BPBD Bima dan RSUD Kota Bima antara lain pengadaan Alat Pelindund Diri (APD),
pos pemantau Covid-19, kesejahteraan para medis, Jaring Pengaman Sosial (JPS)
dan item lainnya. “Yang diharapkan dari MoU ini adalah Kejaksaan Negeri Bima
bisa mengawal semua kegiatan Pemerintah Kota Bima dalam penggunaan anggaran
penanganan Covid-19,” jelasnya.
Walikota Bima berharap, dengan pengawalan oleh Kejari Bima, terhidar dari kesalahan penggunaan anggaran yang berujung pada jeruji besi. Adapun Kajari Bima menyampaikan apresiasi terhadap Walikota Bima dan jajaran yang sudah mempercayakan Kejari Bima dalam memberikan pendampingan hukum dana Covid-19 tingkat Kota Bima.
“Pendampingan hukum
ini bertujuan untuk membantu Pemerintah Kota Bima dalam hal pengelolaan dana
Covid-19 supaya tepat mutu, tepat sasaran serta tepat waktu, sehingga terhindar
dari pelanggaran hukum yang berujung kepada jeruji besi,” tuturnya.
Dikatkaannya, pihaknya siap 24 jam melayani Pemerintah Kota Bima dalam berkoordinasi dan membahas penggunaan dana Covid-19.
Dikatkaannya, pihaknya siap 24 jam melayani Pemerintah Kota Bima dalam berkoordinasi dan membahas penggunaan dana Covid-19.
Kemudian kegiatan
dilanjutkan acara penandatanganan MoU antara Kepala Kajaksaan Negeri Bima,
Suroto, SH, MH, dengan Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE. Setelah itu,
dilanjutkan dengan serah terima MoU.(TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda