Mul Tanjung Bandar Sabu Kembali Digep Polisi Dengan BB 19 Gram Lebih
AY dan DY Juga Digelandang ke Sat
Narkoba
Mul Tanjung Dan Dua Orang Rekanya (Duduk) Bersama Sat Narkoba Polres Bima Kota (Berdiri) dan BB Narkoba Serta Lainya Yang Disita (di Atas Meja) |
Visioner
Berita Kota Bima-Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo, S.IK melalui Kasat narkoba
setempat, Iptu Ramli, SH kembali membuktikan keberhasilanya dalam pengungkapan
kasus Narkoba jenis Sabu. Kali ini, seorang residivis dalam kasus Narkoba jenis
Sabu bernama Mul Tanjung kembali digep Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawa
kendali Iptu Ramli, SH (Kasat Narkoba).
Mul Dibekuk oleh Buser Narkoba di rumahnya di Tanjung pada Jum’at
usai umat muslim Kota Bima berbuka puasa (1/5/2020) sekitar pukul 18.10 Wita.
Di rumah Mul Tanjung, Polisi menemukan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu
seberat sekitar 4 gram lebih. Pada moment tersebut, Polisi juga membekuk dua
orang yang sedang bersama Mul.
Yakni seorang perempuan berinisial AY dan seorang laki-laki
berinisial DY. Keduanya teman Mul Tanjung ini juga digelandang ke Sat Narkoba
Polres Bima Kota. “Usai melakukan penggeledahan di rumahnya, kami kemudian
melakukan penggeladahyan di Ruko milik Mul Tanjung di BTN Sarata Kecamatan
Rasanae Barat Kota Bima. Di Ruko itu, kami berhasil mengamankan sekitar 15 gram
Narkoba jenis sabu,” ungkap Kapolres Bima Kota melalui kasat Narkoba setempat,
Iptu Ramli, SH kepada Visioner, Jum’at (1/5/2020).
Ramli menjelaskan, Mul Tanjung dibekuk di rumahnya di Tanjung
Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima saat menggunakan Narkoba jenis sabu bersama
dua orang rekanya. BB berupa bong untuk menggunakan sabu oleh ketiga oknum
tersebut juga disita oleh Sat Narkoba. “Ketiganya dibekuk saat sedang berpesta
Narkoba,” beber Ramli.
Ramli menyatakan, Mul Tanjung mengakui bahwa Narkoba jenis sabu
seberat lebih dari 19 yang disimpan di dua tempat itu adalah miliknya. “Mul
adalah seorang residivis dalam kasus Narkoba jenis sabu. Dua tahun silam ia
masuk penjara karena kasus Narkoba jenis sabu pula. Kini ia kembali dibekuk
dalam kasus yang sama. Ya, ia kembali tinggal di rumah baru bernama bui dalam
kasus Narkoba,” tegas Ramli.
Mul Tanjung, diakuinya merupakan target khusus Sat Narkoba
Polres Bima Kota yang sudah lama diintai. Mul Tanjung ini katanya, merupakan
bandar tunggal di wilayah Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. “Narkoba
jenis sabu seberat 19 gram lebih ini diakuinya berasal dari Suravaya-Jatim. Saat
penggerebekan berlangsung, tak ada uang tunai yang disita. Kecuali, kami
menyita sejumlah ATMJ milik yang bersdangkutan,” mtandas Ramli.
Saat ini (malam ini), pihaknya sedang melakukan pemeriksaan
terhadap Mul Tanjung dan dua orang rekanya itu. Hanya saja, ketiga orang ini
sekarang belum dilakukan test urine karena sedang intens melakukan pemeriksaan
terhadap ketiganya. Rencananya, mala ini juga ketiganya akan dilakukan test
urine. “Insya Allah malam inites urine terhadap ketiganya akan dilaksanakan,”
ulasnya.
Mul Tanjung dan dua orang rekanya dibekuk atas dasar adanya
laporan dari masyarakat setempat. Informasi aktual yang diperolehnya dari
masyarakat tersebut, menyebutkan bahwa di rumahnya Mul Tanjung tepatnya disebelah
areal perpakiran truk pemuat semen seringdijadiukan sebagai ajang transaksi
narkoba jenis sabu. “Terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan
informasi actual hingga ketiganya berhasil dibekuk,” papar Ramli.
Ramli
menghimbau, kerjasama yang baik antara masyarakat dengan polisi dalam
pengungkapan kasus Narkoab di Kota Bima mutlak untuk dibutuhkan. “Sebab,
Narkoba perusak keberlangsungan hidup dan masa depan generasi muda kita. Untuk
itu, mari sama-sama kita perangi Narkoba. Oleh karena itu, mari kita bangun
kesadaran secara bersama-sama dan seutuhnya untuk menuntaskan peredaran Narkoba
di Kota Bima. Yang pasti, kami tidak akan pernah lelah apalagi menyerah dalam
memerangi peredaran Narkoba di Kota Bima ini,” pungkas Ramli. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda