Mul Tanjung Bandar Sabu Kembali Digep Polisi Dengan BB 19 Gram Lebih

AY dan DY Juga Digelandang ke Sat Narkoba
Mul Tanjung Dan Dua Orang Rekanya (Duduk) Bersama Sat Narkoba Polres Bima Kota (Berdiri) dan BB Narkoba Serta Lainya Yang Disita (di Atas Meja)
Visioner Berita Kota Bima-Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo, S.IK melalui Kasat narkoba setempat, Iptu Ramli, SH kembali membuktikan keberhasilanya dalam pengungkapan kasus Narkoba jenis Sabu. Kali ini, seorang residivis dalam kasus Narkoba jenis Sabu bernama Mul Tanjung kembali digep Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawa kendali Iptu Ramli, SH (Kasat Narkoba).

Mul Dibekuk oleh Buser Narkoba di rumahnya di Tanjung pada Jum’at usai umat muslim Kota Bima berbuka puasa (1/5/2020) sekitar pukul 18.10 Wita. Di rumah Mul Tanjung, Polisi menemukan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu seberat sekitar 4 gram lebih. Pada moment tersebut, Polisi juga membekuk dua orang yang sedang bersama Mul.

Yakni seorang perempuan berinisial AY dan seorang laki-laki berinisial DY. Keduanya teman Mul Tanjung ini juga digelandang ke Sat Narkoba Polres Bima Kota. “Usai melakukan penggeledahan di rumahnya, kami kemudian melakukan penggeladahyan di Ruko milik Mul Tanjung di BTN Sarata Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Di Ruko itu, kami berhasil mengamankan sekitar 15 gram Narkoba jenis sabu,” ungkap Kapolres Bima Kota melalui kasat Narkoba setempat, Iptu Ramli, SH kepada Visioner, Jum’at (1/5/2020).

Ramli menjelaskan, Mul Tanjung dibekuk di rumahnya di Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima saat menggunakan Narkoba jenis sabu bersama dua orang rekanya. BB berupa bong untuk menggunakan sabu oleh ketiga oknum tersebut juga disita oleh Sat Narkoba. “Ketiganya dibekuk saat sedang berpesta Narkoba,” beber Ramli.

Ramli menyatakan, Mul Tanjung mengakui bahwa Narkoba jenis sabu seberat lebih dari 19 yang disimpan di dua tempat itu adalah miliknya. “Mul adalah seorang residivis dalam kasus Narkoba jenis sabu. Dua tahun silam ia masuk penjara karena kasus Narkoba jenis sabu pula. Kini ia kembali dibekuk dalam kasus yang sama. Ya, ia kembali tinggal di rumah baru bernama bui dalam kasus Narkoba,” tegas Ramli.

Mul Tanjung, diakuinya merupakan target khusus Sat Narkoba Polres Bima Kota yang sudah lama diintai. Mul Tanjung ini katanya, merupakan bandar tunggal di wilayah Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. “Narkoba jenis sabu seberat 19 gram lebih ini diakuinya berasal dari Suravaya-Jatim. Saat penggerebekan berlangsung, tak ada uang tunai yang disita. Kecuali, kami menyita sejumlah ATMJ milik yang bersdangkutan,” mtandas Ramli.

Saat ini (malam ini), pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap Mul Tanjung dan dua orang rekanya itu. Hanya saja, ketiga orang ini sekarang belum dilakukan test urine karena sedang intens melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Rencananya, mala ini juga ketiganya akan dilakukan test urine. “Insya Allah malam inites urine terhadap ketiganya akan dilaksanakan,” ulasnya.

Mul Tanjung dan dua orang rekanya dibekuk atas dasar adanya laporan dari masyarakat setempat. Informasi aktual yang diperolehnya dari masyarakat tersebut, menyebutkan bahwa di rumahnya Mul Tanjung tepatnya disebelah areal perpakiran truk pemuat semen seringdijadiukan sebagai ajang transaksi narkoba jenis sabu. “Terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi actual hingga ketiganya berhasil dibekuk,” papar Ramli.

Ramli menghimbau, kerjasama yang baik antara masyarakat dengan polisi dalam pengungkapan kasus Narkoab di Kota Bima mutlak untuk dibutuhkan. “Sebab, Narkoba perusak keberlangsungan hidup dan masa depan generasi muda kita. Untuk itu, mari sama-sama kita perangi Narkoba. Oleh karena itu, mari kita bangun kesadaran secara bersama-sama dan seutuhnya untuk menuntaskan peredaran Narkoba di Kota Bima. Yang pasti, kami tidak akan pernah lelah apalagi menyerah dalam memerangi peredaran Narkoba di Kota Bima ini,” pungkas Ramli. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.