Lakukan Tiga Proses Pemeriksaan, GNE Tak Pernah Distribuskan Telur Rusak di JPS Gemilang
Direktur Utama PT. GNE, Samsul Hadi. |
Visioner
Berita Mataram NTB-Program Jaring Pengaman Sosial (JPS)
Gemilang tahap I yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
hampir rampung. Setiap paket JPS Gemilang
berisi sembako senilai Rp. 250.000/KK, berupa beras kualitas premium 10
Kg, telur 20 butir, minyak goreng 1 liter serta paket masker dan suplemen
(masker non medis 3 buah, susu kedelai/serbat jahe, minyak kayu putih/minyak
cengkeh 10 ml, sabun cair 65 ml / sabun batang). Bantuan tersebut akan
diberikan selama 3 bulan sejak April sampai dengan Juni 2020.
PT. Gerbang NTB Emas
(GNE) selaku penyedia yang ditunjuk oleh Gubernur NTB melalui Dinas Sosial
Provinsi NTB, melaksanakan item pengadaan telur sebanyak 2.100.000 butir, yang
diambil dari peternak se-NTB. Terkait dengan adanya informasi yang beredar
bahwa ada telur yang diterima dalam
kondisi rusak atau busuk, PT.GNE memberikan klarifikasi yang intinya
membantah telah membagikan telur dalam
keadaan busuk.
“PT Gerbang NTB Emas
yang di tunjuk sebagai pelaksana penyedia kegiatan pengadaan telur tersebut,
tidak benar telah mendistribusikan telur dalam keadaan pecah/rusak/busuk” tegas
Direktur Utama PT. GNE Samsul Hadi dalam keterangan yang disampaikan Selasa
malam (12/5/2020).
Ia mengatakan, dalam
penghimpunan telur dan pendistribusian dilakukan tiga tahap sortir atau
pemeriksaan. “Pertama saat pembelian, kedua saat pemeriksaan resmi oleh petugas
dari Dinas Sosial dan ketiga saat pendistribusian yang dilakukan secara bersama
oleh pemberi (petugas dari GNE) dan penerima barang (Petugas kelurahan/desa).
Jika ada kerusakan barang maka akan langsung diganti,” kata Hadi.
Hadi melanjutkan,
sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang diterima oleh PT GNE dari Dinas Sosial
Provinsi bahwa tanggung jawab pengiriman barang dari penyedia dilakukan ke
Kantor Desa/Kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara serah terima yang di
tanda tangani oleh Pihak Desa/Lurah.
“Jadi jika telur itu
rusak atau sudah busuk, tidak mungkin penerima (Pemerintah Desa/lurah) mau
menandatangani surat serah terima” ungkap Hadi.
Berita Acara Serah
Terima (BAST) ditanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat yang
mewakili setelah barang/telur yang dikirim dinyatakan diterima dalam
kondisi baik dan tidak rusak/busuk. Selanjutnya pendistribusian barang dilakukan
oleh pihak Desa/Lurah.
“Bila ada telur yang
rusak/busuk karena ada proses gesekan atau terlalu lama berada disimpan setelah
proses pengiriman dari penyedia ke Kantor Desa/Lurah maka itu diluar tanggung
jawab PT.GNE,” katanya.
Samsul Hadi menambahkan
bahwa sebagai tanggung jawab moral bila ada kerusakan telur setelah pengiriman
ke kantor Desa/Lurah maka PT GNE telah menyiapkan mekanisme penggantian telur
bila terjadi kerusakan dengan langsung menghubungi petugas pengirim barang yang
datang ketempat tersebut.
Terakhir Hadi mengucapkan
terimakasih kepada para pihak yang telah ikut mengawal program JPS Gemilang
yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. “Bila mana ada
kekurangan kami sebagai salah satu penyedia yang dipercaya pada JPS Gemilang
periode I ini siap untuk saling mengkoreksi :sesuai dengan hukum yang berlaku
di wilayah republik Indonesia termasuk bila ada laporan oleh para pihak yang
tidak sesuai,” tandasnya.(TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda