Kota Bima Berlakukan PSBK, Dandim: TNI Siap Amankan Kebijakan Pemkot
Rapat Koordinasi Dengan Unsur Forkopimda di Aula Kantor Walikota Bima, Jum’at (8/5/2020). |
Visioner
Berita Kota Bima-Pemerintah Kota Bima Nusa Tenggara
Barat, akhirnya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Kecamatan (PSBK) untuk
mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kota Bima dan sekitarnya.
Wali Kota Bima, H.
Muhammad Lutfi, SE, menyampaikan, Pemerintah Kota Bima belum membicarakan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, Pemerintah Daerah hanya
berlakukan PSBK untuk memperketat social distancing dan physical distancing.
Dengan diberlakukan PSBK, Daerah membatasi tamu dari luar.
“Untuk itu, peran
Camat, Lurah, hingga Ketua RW dan Ketua RT,
sangat dibutuhkan dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19. Karena
tidak ada cara lain lagi mencegah penyebaran virus ini, kecuali social
distancing dan physical distancing, PSBK akan mulai diberlakukan mulai Senin
depan tanggal 11 Mei 2020 hingga 14 hari kedepan,” ujar Lutfi saat rapat
Koordinasi dengan unsur Forkopimda di Aula Kantor Wali Kota Bima, Jum’at
(8/5/2020).
Turut hadir dalam Rapat
Koordinasi (Rakor) tersebut, Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE, Dandim
1608/Bima Letkol Inf. Teuku Mustafa Kamal, Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo
Wicaksono S.IK, SH, Kepala Kejaksaan negeri Raba Bima Suroto, SH, Ketua
Pengadilan Negeri Bima Harris Tewa, SH,
MH, Seluruh Kepala OPD lingkup Pemkot Bima, Camat se Kota Bima, dan Lurah se
Kota Bima.
Sementara itu, Dandim
1608/ Bima, Letkol Inf. Teuku Mustafa Kamal berkomitmen jajaran TNI Kodim 1608/
Bima akan mengamankan kebijakan pemberlakuan PSBK oleh Pemerintah Kota Bima,
dan siap membantu penerapan aturan tersebut. “Upaya pemutusan mata rantai
penyebaran covid-19 dibutuhkan kesadaran semua pihak, pemberlakuan PSBK memang
harus diterapkan, dalam rangka ikut mewaspadai penyebaran virus yang mematikan
ini,” tandas Mantan Komandan Batalyon Raidersus 744/ SYB.(TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda