Inilah Kejutan Yang Dinanti, PA Resmi Dinyatakan Tersangka dan Ditahan Dalam Kasus Kematian Putri

Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo S.IK (Kiri) Didampingi Dandim 1608/Bima, Letkol Inf Teuku Mustafa Kamal (Kanan)
Visioner Berita Kota Bima-Tragedi kematian Putri (Siswi kelas 2 SDN 55 Kota Bima) yakni Putri (9) pada Kamis (14/5/2020) praktis saja menyisakan duka dan air mata publik, khususnya di Bima-NTB dan warga di Nusa Tenggara Timur (NTT). Teka-teki sekaligus pertanyaan yang sebelumnya belum terjawab, pun akhirnya terkuak melalui kerja keras dan profesional pihak Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres setempat, AKBP Haryo Tejo S.IK.

Putri diduga dipaksa untuk disetubuhi terlebih dahulu lalu dibunuh kemudian digantung di depan kamar kosnya di wilayah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Indikasi itu ditemukan melalui upaya penyelidikan secara mendalam dan olah TKP yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Dalam kasus ini, Polisi sebelumnya pernah berjanji akan menunjukan sebuah kejutan kepada publik termasuk media online visionerbima.com. Yakni segera meningkat status terduga pelaku berinisial PA menjadi tersangka. Dan kejutan tersebut, kini dipenuhi oleh Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo S.IK.

Sabtu malam (23/5/2020), Kapolres Bima Kota AKBP haryo Tejo S.IK yang didampingi oleh Dandim/1608 Bima Letkol Inf Teuku Mustafa Kamal menjelaskan bahwa PA telah dinyatakan sebagai tersangkan dan ditahan secara resmi di sel tahanan Polres Bima Kota. “Ya, PA telah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi. PA dinyatakan sebagai tersangka dan dsitahan secara resmi setalah kami melakukan gelar perkara pada Sabtu pagi (23/5/2020),” ujarnya di Pospam Idul Fitrih di sebelah barat Lapangan Sera Suba Kota Bima.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan itu, pihaknya menemukan adanya saksi-saksi terutama saksi kunci yang mengetahui kasus  dugaan kejahatan yang tergolong sadis terhadap anak dibawah umur bernama Putri. “Dari hasil gelar perkara yang ditambah dengan alibi waktu yang ada sehingga memperkuat terduga ini untuk kita tingkat statusnya menjadi tersangka. Gelarf perkara tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 12.00 Wita,” terangnya.

Hanya saja, sampai dengan detik ini pihaknya belum mengetahui tentang motif terduga pelaku dalam dalam kasus dugaan persetubuhan dan pembunuhan terhadap korban. Pasalnya, sampai dengan detik ini PA masih mengingkari perbuatanya (tidak mengaku). “Dengan telah ditetapkanya PA sebagai tersangka dan kemudian ditahan secara resmi di sel tahanan Polres Bima Kota maka status penanganan kasusnya sudah masuk ke area penyidikan. Sementara rentang waktu penanganan kasus ini mulai dari penyelidikan hingga ke penyidikan hanya sekitar 8 hari,” bebernya.  

Jika hasil pemeriksaan Labfor Denpasar Bali sudah keluar dan diterima oleh pihaknya, dijelaskanya akan semakin memperjelas kedudukan PA sebagai tersangka dalam kasus yang dinilai sadis itu. “Dari awal kami menyakini bahwa PA adalah terduga pelaku dibalik kematian tak wajar yang menimpa putri. Selain itu, kecurigaan itu kemudian diperkuar oleh adanya pengakuan saksi kunci yang melihat kejadian tersebut. Dan dalam kasus ini pula, ahli psikologi dan LPA Kota Bima serta LPA NTB dari awal hingga selanjutnya akan melakukan pendampingan terkait penanganan hingga di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima,” ungkap Haryo Tejo.

Inilah Tersangka (PA) Yang Diduga Mensetubuhi dan Membunuh Putri
Menurut keterangan dari LPA dan Psikolog sebagai saksi ahli dalam kasus ini menyatakan bahwa keterangan saksi-saksi adalah valid. “Karena beberapa kali diulang-ulang dan kemudian ditanyakan kembali oleh psikolog menjalaskan bahwa kesaksian saksi kunci tersebut sangat konsisten alias tidak ada perubahan. Langkah-langklah selanjutnya tentu saja melakukan pembekasan, melakukan rekonstruksi hingga kasus ini dilimpahan kepada pihak Kejaksaan. Selain itu, terkait penanganan kasus ini kita juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan,” urainya.

Sementara upaya rekonstruksi terkait kasus ini ujarnya, akan dilakukan dalam waktu dekat sambil melihat sistuasi dan kondisi terlebih dahulu. “Jika rekonstruksi dilakukan di TKP, tentu saja tidak memungkinkan karena mempertimbangkan situasi dan keondisi keamananya. Oleh karenanya, Insya Allah upaya reonstruksi dalam kasus ini akan dilakukan diu Markas Komando (Mako) Polres Bima Kota, tunggu saja ya,” ucapnya.

Tentang eskalasi pasca terjadinya kasus dugaan persetubuhan dan pembunuhan terhadap Putri, diakuinya sampai dengan detik ini pihak keluarga korban masih tidak menerimanya. “Oleh sebab itu, dari awal kami mengambil terduga untuk diamankan di mapolres Bima Kota dengan status awal sebagai saksi. Seiring dengan perjalanan waktu penangananya, PA telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahann di sel tahanan Polres Bima Kota,” tuturnya.

Kendati PA menolak tudingan sebagai terduga pelaku persetubuhan dan pembunuhan terhadap anak dibawah umur tersebut tegasnya, tentu saja tidak mempengaruhi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Namun dalam kasus ini, ahli psikologi menghujani PA dengan pertanyaan yang berulkang-ulang. Dalam kaitan itu, ahli psikologi menemukan adanya ketidakcocokan jawaban dari PA itu sendiri.  Hal tersebut pulalah sebagai salah satu saran bagi polisi untuk meningkatkan statusnya dari terduga menjadi tersangka,” tegas Haryo.

Tahapan selanjutnya, pihaknya juga akan meminta bantuan ahli psikologi untuk melakukan tes kejiwaan terhadap PA. “Insya Allah tes kejiwaan terhadap PA ini akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Dan ahli psikolog dari Universitas Mataram (Unram) NTB juga telah menyatakan kesiapanya,” terangnya lagi.

Dalam kasus ini, PA diancam dengan hukuman penjara masksimal seumur hidup dan minimal 10 tahunsesuai ketentuan pasal 80 ayat 5, pasal 80 ayat 1, pasal 81 ayat 2 KUHP dan pasal 83 tentang UU Perlindungan Anak. “Tentang opsi bahwa korban harus dikebiri, peluang untuk itu memang ada. Namun sebelumnya, kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dalam rangka penerapan pasal dimaksud,” kata Haryo Tejo.

Dalam kasus ini pula, pihaknya berharap kepada seluruh keluarga korban baik yang berdomisli di Bima maupun di NTTT agar mempercayakan penanganan kepada aparat penegak hukum yakni Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan.

“Pertanyaan demi pertanyaan publik terkait kasus ini akhirnya terjawab. Pun demikian halnya dengan rasa penasaran publik sebelumnya. Maksudnya, misteri kematian Putri akhirnya terkuak dan PA telah dinyatakan sebagai tersangka serta ditahan secara resmi. Terimakasih kepada rekan-rekan media massa baik Oniine, cetak maupun Televisi karena sejak awal hingga saat ini terus mendorong dan memacu kami di Polres Bima Kota dalam menangani perkara ini. Alhamdulillah PA telah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan, itu kejutan yang kami janjikan sebelumnya untuk publik,” pungkasnya. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.