Inilah Kejutan Yang Dinanti, PA Resmi Dinyatakan Tersangka dan Ditahan Dalam Kasus Kematian Putri
Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo S.IK (Kiri) Didampingi Dandim 1608/Bima, Letkol Inf Teuku Mustafa Kamal (Kanan) |
Visioner
Berita Kota Bima-Tragedi kematian Putri (Siswi kelas 2 SDN 55 Kota Bima) yakni
Putri (9) pada Kamis (14/5/2020) praktis saja menyisakan duka dan air mata
publik, khususnya di Bima-NTB dan warga di Nusa Tenggara Timur (NTT). Teka-teki sekaligus
pertanyaan yang sebelumnya belum terjawab, pun akhirnya terkuak melalui kerja
keras dan profesional pihak Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres setempat,
AKBP Haryo Tejo S.IK.
Putri diduga dipaksa untuk disetubuhi terlebih dahulu lalu
dibunuh kemudian digantung di depan kamar kosnya di wilayah Kelurahan Tanjung
Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Indikasi itu ditemukan melalui upaya
penyelidikan secara mendalam dan olah TKP yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres
Bima Kota.
Dalam kasus ini, Polisi sebelumnya pernah berjanji akan
menunjukan sebuah kejutan kepada publik termasuk media online visionerbima.com.
Yakni segera meningkat status terduga pelaku berinisial PA menjadi tersangka.
Dan kejutan tersebut, kini dipenuhi oleh Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo
S.IK.
Sabtu malam (23/5/2020), Kapolres Bima Kota AKBP haryo Tejo S.IK
yang didampingi oleh Dandim/1608 Bima Letkol Inf Teuku Mustafa Kamal
menjelaskan bahwa PA telah dinyatakan sebagai tersangkan dan ditahan secara
resmi di sel tahanan Polres Bima Kota. “Ya, PA telah dinyatakan sebagai
tersangka dan ditahan secara resmi. PA dinyatakan sebagai tersangka dan
dsitahan secara resmi setalah kami melakukan gelar perkara pada Sabtu pagi
(23/5/2020),” ujarnya di Pospam Idul Fitrih di sebelah barat Lapangan Sera Suba
Kota Bima.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan itu, pihaknya menemukan
adanya saksi-saksi terutama saksi kunci yang mengetahui kasus dugaan kejahatan yang tergolong sadis terhadap
anak dibawah umur bernama Putri. “Dari hasil gelar perkara yang ditambah dengan
alibi waktu yang ada sehingga memperkuat terduga ini untuk kita tingkat
statusnya menjadi tersangka. Gelarf perkara tersebut dilakukan sekitar pukul
10.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 12.00 Wita,” terangnya.
Hanya saja, sampai dengan detik ini pihaknya belum mengetahui
tentang motif terduga pelaku dalam dalam kasus dugaan persetubuhan dan
pembunuhan terhadap korban. Pasalnya, sampai dengan detik ini PA masih
mengingkari perbuatanya (tidak mengaku). “Dengan telah ditetapkanya PA sebagai
tersangka dan kemudian ditahan secara resmi di sel tahanan Polres Bima Kota
maka status penanganan kasusnya sudah masuk ke area penyidikan. Sementara
rentang waktu penanganan kasus ini mulai dari penyelidikan hingga ke penyidikan
hanya sekitar 8 hari,” bebernya.
Jika hasil pemeriksaan Labfor Denpasar Bali sudah keluar dan
diterima oleh pihaknya, dijelaskanya akan semakin memperjelas kedudukan PA
sebagai tersangka dalam kasus yang dinilai sadis itu. “Dari awal kami menyakini
bahwa PA adalah terduga pelaku dibalik kematian tak wajar yang menimpa putri.
Selain itu, kecurigaan itu kemudian diperkuar oleh adanya pengakuan saksi kunci
yang melihat kejadian tersebut. Dan dalam kasus ini pula, ahli psikologi dan
LPA Kota Bima serta LPA NTB dari awal hingga selanjutnya akan melakukan
pendampingan terkait penanganan hingga di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima,”
ungkap Haryo Tejo.
Inilah Tersangka (PA) Yang Diduga Mensetubuhi dan Membunuh Putri |
Sementara upaya
rekonstruksi terkait kasus ini ujarnya, akan dilakukan dalam waktu dekat sambil
melihat sistuasi dan kondisi terlebih dahulu. “Jika rekonstruksi dilakukan di TKP,
tentu saja tidak memungkinkan karena mempertimbangkan situasi dan keondisi
keamananya. Oleh karenanya, Insya Allah upaya reonstruksi dalam kasus ini akan
dilakukan diu Markas Komando (Mako) Polres Bima Kota, tunggu saja ya,” ucapnya.
Tentang eskalasi pasca terjadinya kasus dugaan persetubuhan dan
pembunuhan terhadap Putri, diakuinya sampai dengan detik ini pihak keluarga
korban masih tidak menerimanya. “Oleh sebab itu, dari awal kami mengambil
terduga untuk diamankan di mapolres Bima Kota dengan status awal sebagai saksi.
Seiring dengan perjalanan waktu penangananya, PA telah ditetapkan sebagai
tersangka dan kini ditahann di sel tahanan Polres Bima Kota,” tuturnya.
Kendati PA menolak tudingan sebagai terduga pelaku persetubuhan
dan pembunuhan terhadap anak dibawah umur tersebut tegasnya, tentu saja tidak
mempengaruhi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Namun dalam kasus ini, ahli psikologi
menghujani PA dengan pertanyaan yang berulkang-ulang. Dalam kaitan itu, ahli
psikologi menemukan adanya ketidakcocokan jawaban dari PA itu sendiri. Hal tersebut pulalah sebagai salah satu saran
bagi polisi untuk meningkatkan statusnya dari terduga menjadi tersangka,” tegas
Haryo.
Tahapan selanjutnya, pihaknya juga akan meminta bantuan ahli
psikologi untuk melakukan tes kejiwaan terhadap PA. “Insya Allah tes kejiwaan
terhadap PA ini akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Dan ahli psikolog dari
Universitas Mataram (Unram) NTB juga telah menyatakan kesiapanya,” terangnya
lagi.
Dalam kasus ini, PA diancam dengan hukuman penjara masksimal
seumur hidup dan minimal 10 tahunsesuai ketentuan pasal 80 ayat 5, pasal 80
ayat 1, pasal 81 ayat 2 KUHP dan pasal 83 tentang UU Perlindungan Anak. “Tentang
opsi bahwa korban harus dikebiri, peluang untuk itu memang ada. Namun
sebelumnya, kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dalam rangka
penerapan pasal dimaksud,” kata Haryo Tejo.
Dalam kasus ini pula, pihaknya berharap kepada seluruh keluarga
korban baik yang berdomisli di Bima maupun di NTTT agar mempercayakan
penanganan kepada aparat penegak hukum yakni Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan.
“Pertanyaan
demi pertanyaan publik terkait kasus ini akhirnya terjawab. Pun demikian halnya
dengan rasa penasaran publik sebelumnya. Maksudnya, misteri kematian Putri
akhirnya terkuak dan PA telah dinyatakan sebagai tersangka serta ditahan secara
resmi. Terimakasih kepada rekan-rekan media massa baik Oniine, cetak maupun
Televisi karena sejak awal hingga saat ini terus mendorong dan memacu kami di
Polres Bima Kota dalam menangani perkara ini. Alhamdulillah PA telah dinyatakan
sebagai tersangka dan ditahan, itu kejutan yang kami janjikan sebelumnya untuk
publik,” pungkasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda