FLOBAMORA dan Paguyuban Manggarai Ungkap Peristiwa “Kumpul Kebo” PA Dengan MA
Foto Mesra MA dan PA |
Dibalik kasus ini, kini terkuak fasel lain yang dinilai “sangat
seksi”. Yakni, diduga PW dan MA tinggal bersama di salah satu kamar kos di
sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berbagai sumber penting dan layak untuk
dpercaya menduga, hingga kini masih berstatus sebagai suami sahnya seseorang.
Sementara MA, pun diduga kuat masih berstatus sebagai isteri sahnya seseorang
di Kabupaten Manggarai Tengah-NTT.
Masih menurut sejumlah sumber penting tersebut, dugaan keduanya
tinggal bersama layaknya suami istri di salah satu kamar Kos di keluarahan
Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima tersebut sudah berlangsung selama
delapan bulan. Dan selama ini, warga sekitar menyangka bahwa keduanya merupakan
suami-istri.
Ketua Paguyuban Manggarai, Clemens pun membenarkan hal tersebut.
Kepada sejumlah awak media di acara do’a tiga harinya kematian Putri, Clemen
mengaku bahwa informasi penting tersebut diperolehnya dari sejumlah warga
Manggarai. “Ya, MA masih berstatus sebagai istri sahnya seseorang. Dan PA
hingga kini masih suami sahnya seseorang. Sedangkan keduanya tinggal sekamar di
dalam kamar kos tersebut sudah berlang sekitar depana bulan. Artinya, selama
itu pula keduanya diduga keras kumpul kebo,” ungkapnya, Rabu malam (19/5/2020).
Clemens yang malam itu didampingi oleh Ketua Paguyuban FLOBAMORA
Bima yakni Laurens menegaskan bahwa dugaan kumpul kebo keduanya tentu saja bertabrakan
dengan ajara Agama Katolik. “Keduanya hidup bersama dalam satu kamar kos
tersebut, tentu saja bertabrakan dengan nilai-nilai ketimuran dan ajaran Agama
Katolik. Untuk itu, antas nama Paguyuban Manggaran dan Flobamora-kami sangat
menyesalkanya. Sekali lagi, keduanya diduga telah menodai ajaran Agama Katolik
dan nilia-nilai serta tradisi kami di NTT,” tegasnya.
Baik Clemens maupun Laurens menjelaskan, dalam ajara Agama
Katolik tidak memperbolehkan umatnya untuk melakukan poligami, apalagi kumpul
kebo. “Pernikahan dalam ajaran Agama Katolik hanya diperbolehkan satu kali.
Setiap umatnya boleh menikah setelah cerai mati. Jika suami dan istri masih
hidup, tentu saja tidak diperbolehkan dalam ajaran Agama Katolik. Sekali lagi,
apa yang dilakukan oleh PW dan MA tersebut telah jelas melanggaran ajaran Agama
Katolik,” terangnya.
Dugaan kumpul kebo yang dilakukan keduanya, selain telah
bertabrakan dengan ajaran Agama Katolik juga direncanakan akan dilaporkan
kepada pihak Kepolisian. “Ini masalah serius yang harus disikapi secara tegas.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami berencana akan melaporkan kasus
tersebut kepada pihak Polres Bima Kota,” ucapnya.
Sebelum kasus ini terkuak, pihaknya tidak menyangka bahwa keduanya
bukan berstatus sebagai suami nistri. Namun, hal itu diketahuinya setelah
adanya informasi dari warga FLOBAMORA, tepatnya setelah kasus kematian tak
wajar yang dialami oleh Putri (Almarhum). “Warga di sekitar TKP tersebut, juga
mengakui bahwa keduanya tinggal bersama di dalam kamar kos tersebut. Warga di
sekitar TKP juga tidak menyangka bahwa keduanya bukan berstatus sebagai
suami-istri,” paparnya.
Clemens juga menjelaskan, hingga saat ini MA belum diketahui
posisinya. Sementara PA, kini masih berada di Mapolres Bima Kota karena diduga
terkait dengan kasus terbunuhnya Putri. “Sampai sekarang, kami kehilangan
informasi tentang di mana keberadaan MA. Kalau PA, hingga saat ini masih diamankan
di Mapolres Bima Kota,” terangnya.
Dugaan masalah yang satu ini juga dibenarkan oleh sejumlah warga
dari Paguyuban FLOBAMORA. Sejumlah warga tersebut, diduga merasa enjoy saja
hidup bersama dalam satu kamar kos padahal tidak berstatus sebagai suami-istri
yang sah. “Selama delapan bulan hidup bersama di dalam satu kamar kos tersebut,
diduga keduanya bersikap santai-santai saja,” duga sejumlah warga tersebut,
Kamis (19/5/2020).
Hingga berita ini ditulis, baik MA maupun PA belum berhasil
dikonfirmasi. Upaya Visioner untuk mengkonfirmasi PA justeru tidak diberikan
kesempatan oleh pihak Polres Bima Kota. Sementara MA, hingga kini sudah tidak
lagi terlihat di salah satu kamar kos di TKP. Secara terpisah,
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo S.IK melalui Kasat Reskrim setempat
Iptu Hilmi Manossoh Prayugo membenarkan adanya PA maupun MA yakni tinggal
bersama di dalam satu kamar kos di sekitar TKP.
“Ya,
keduanya mengaku tinggal bersama di dalam satu kamar kos tersebut. Namun hingga
detik ini, persoalan tersebut belum ditangani. Sebab, pihaknya masih
berkonsentrasi penuh di dalam menangani kasus dugaan persetubuhan dan
pembunuhan yang menimpa Putri,” ujarnya dengan nada singkat kepada sejumlah
awak media, Kamis sore (20/5/2020). (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda