Ditengah Pandemi Covid-19, BNI Cabang Bima Beri Keringanan Pada Nasabah Hingga Idul Adha 2021
Kepala BNI 46 Cabang Bima (Persero), H. Muhammad Amir |
Visioner
Berita Kota Bima-Akibat virus corona atau Covid-19 yang
berdampak pada berbagai sektor perekonomian, dari yang makro sampai yang mikro.
Tidak cuma pertumbuhan ekonomi yang melorot dan defisit anggaran yang melebar,
beragam pelaku ekonomi sudah merasakan dampak.
Terlebih lagi ketika Pemerintah
mengumumkan pembatasan kegiatan sosial, termasuk kebijakan kerja dari rumah
(work from home/WFH), belajar dari rumah, dan ibadah dari rumah.
Para pelaku ekonomi,
mulai dari sektor perdagangan, transportasi, ritel, hingga UMKM terpukul. Bagi
masyarakat ini, pukulannya telak. Nafkah para pekerja harian terdampak, sudah
pasti cicilan dan kredit yang harus dilunasi menjadi tersendat.
Sementara itu, terkait
Nasabah Bank BNI yang mendapatkan pinjaman dana KUR terancam gagal berbisnis
ternak Sapi muat antar pulau, lantaran kena jatuh tempo untuk pembayaran Mei 2020 ini.
Kepala Cabang BNI Bima,
HM. Amir menjelaskan, akan adanya penundaan pembayaran Bank yakni 2021
tepatnya Idul Adha tahun. “Terkait dengan hal ini, kami memberikan keringanan
pada nasabah yang mendapatkan pinjaman dana KUR,” ucap H.M. Amir pada visioner,
Selasa (19/5/2020).
Jika sebelumnya ada
keluhan Nasabah asal Monta, Majid, yang menyatakan bahwa Nasabah KUR bank BNI
terancam tidak akan mampu membayar angsuran dan cicilandi Bulan Mei 2020 ini.
“Ada kemudahan bagi
para nasabah yang mendapatkan pinjaman dana bank Lewat KUR dan khususnya mereka
yang kena jatuh tempo Mei 2020 ini untuk membayar cicilan dan angsuran,” jelas
Kepala Cabang BNI Bima.
Ia menjelaskan,
keputusan inipun setelah ada rekomendasi dari pusat atas kebijakan bagi Nasabah
BANK ditengah pandemi Covid-19 saat ini. “Kami berharap agar hal ini bisa
ditindaklanjuti jajarannya. Agar sementara tak melakukan penagihan. Akan tetapi
kalau mereka mau membayar bisa saja, tapi ngga dipaksakan,” ucapnya.
Kepala Cabang BNI Bima,
H. M. Amin menegaskan, semua berdasarkan keputusan pusat di tengah Pandemi
Covid-19 ini, para nasabah BANK diberikan kemudahan dan ini menjadi ketentuan
saat ini.(TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda