Ditengah Pandemi Covid-19, BNI Cabang Bima Beri Keringanan Pada Nasabah Hingga Idul Adha 2021

Kepala BNI 46 Cabang Bima (Persero), H. Muhammad Amir


Visioner Berita Kota Bima-Akibat virus corona atau Covid-19 yang berdampak pada berbagai sektor perekonomian, dari yang makro sampai yang mikro. Tidak cuma pertumbuhan ekonomi yang melorot dan defisit anggaran yang melebar, beragam pelaku ekonomi sudah merasakan dampak.

Terlebih lagi ketika Pemerintah mengumumkan pembatasan kegiatan sosial, termasuk kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH), belajar dari rumah, dan ibadah dari rumah.

Para pelaku ekonomi, mulai dari sektor perdagangan, transportasi, ritel, hingga UMKM terpukul. Bagi masyarakat ini, pukulannya telak. Nafkah para pekerja harian terdampak, sudah pasti cicilan dan kredit yang harus dilunasi menjadi tersendat.

Sementara itu, terkait Nasabah Bank BNI yang mendapatkan pinjaman dana KUR terancam gagal berbisnis ternak Sapi muat antar pulau, lantaran kena jatuh tempo untuk  pembayaran Mei 2020 ini.

Kepala Cabang BNI Bima, HM. Amir menjelaskan, akan adanya penundaan pembayaran Bank yakni 2021 tepatnya Idul Adha tahun. “Terkait dengan hal ini, kami memberikan keringanan pada nasabah yang mendapatkan pinjaman dana KUR,” ucap H.M. Amir pada visioner, Selasa (19/5/2020).

Jika sebelumnya ada keluhan Nasabah asal Monta, Majid, yang menyatakan bahwa Nasabah KUR bank BNI terancam tidak akan mampu membayar angsuran dan cicilandi Bulan Mei 2020 ini.

“Ada kemudahan bagi para nasabah yang mendapatkan pinjaman dana bank Lewat KUR dan khususnya mereka yang kena jatuh tempo Mei 2020 ini untuk membayar cicilan dan angsuran,” jelas Kepala Cabang BNI Bima.

Ia menjelaskan, keputusan inipun setelah ada rekomendasi dari pusat atas kebijakan bagi Nasabah BANK ditengah pandemi Covid-19 saat ini. “Kami berharap agar hal ini bisa ditindaklanjuti jajarannya. Agar sementara tak melakukan penagihan. Akan tetapi kalau mereka mau membayar bisa saja, tapi ngga dipaksakan,” ucapnya.

Kepala Cabang BNI Bima, H. M. Amin menegaskan, semua berdasarkan keputusan pusat di tengah Pandemi Covid-19 ini, para nasabah BANK diberikan kemudahan dan ini menjadi ketentuan saat ini.(TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.