Diduga Putri Disetubuhi Terlebih Dahulu Lalu Dibunuh dan Kemudian Digantung
Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo, S.IK Dalam Acara Jumpa Pers di Ruang Kerjanya (16/5/2020) |
Visioner
Berita Kota Bima-Kematian Putri di di salah satu rumah kos di Kelurahan Tanjung
Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, kini diakui tak lagi jadi misteri.
Pertanyaan dan rasa penasaran publik, pun kini tuntas sudah. Dan kinerja Polisi
didalam meretas misteri kematian bocah mungil yang masih duduk dibangku kelas 3
SDN 55 Kota Bima ini (Almarhum Putri), diakui sangat cepat.
Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo, S.IK didampingi Kasat
Reskrim Iptu Hilmi Manossh Prayugo, S.IK dalam acara jumpa pers di ruang
kerjanya pada Sabtu malam (16/5/2020) mengungkap bahwa Putri diduga disetubuhi
terlebih dahulu lalu dibunuh dan kemudian digantung oleh terduga pelaku di
depan kamar kos itu (TKP).
“Indikasi bahwa Putri diduga di disetubuhi terlebih dahulu lalu
dibunuh dan kemudian digantung oleh terduga pelaku ditemukan melalui luka robek
pada vaginanya. Tak hanya itu, pada bagian vagina korban juga ditemukan adanya
cairan. Untuk memastikan apakah cairan tersebut adalah sperma atau hal lain,
tentu saja akan dibuktikan melalui DNA yang akan dilakukan dalam waktu segera.
Indikasi-indikasi bahwa Putri disetubuhi terlebih dahulu lalu dibunuh dan
kemudian digantung, itu dijelaskan melalui hasil visum luar yang dilakukan oleh
pihak RSUD Bima,” ungkapnya.
Yang sementara dugaan lain yang mengawali sebelum Putri
disetubuhi oleh terduga pelaku, juga ditemukan melalui adanya luka pada bagian
tanganya, leher dan bekas kuku yang menempel pada bagian tubuh korban. “Untuk
memperkuat kebenaran tentang indikasi itu, maka upaya otopsi terhadap korban
mutlak untuk dilakukan. Upaya otopsi terhadap korban sudah dilakukan pada Sabtu
(16/5/2020). Insya Allah besok (17/5/2020), hasil otopsinya sudah kami terima.
Sementara jenazah korban, kini masih dalam perjalanan dari Mataram ke Kota
Bima,” terangnya.
Dalam kasus ini pula, Kapolres Bima Kota mengaku meyakini
sekitar 80 p0orsen bahwa pria berinisial PA (37) sebagai terduga pelakunya.
Indikasi kuat yang mengarah ke PA sebagai terduga pelakunya tegasnya, karena
hanya ia pria satu-satunya yang ada di kos itu pada saat kejadian berlangsung. “Di
moment kejadian berlangsung, hanya PA satu-satunya laki-laki yang ada di rumah
kos yang berjumlah empat kamar itu. PA adalah warga Ruteng-NTT, juga sekampung
dengan kedua orang tua korban,” terangnya.
Kendati telah menemukan indikasi kuat dugaan keterlibatan PA
dalam kasus ini, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebab,
kasus ini masih dalam ranah penyelidikan secara mendalam oleh penyidik PPA Sat
Reskrim setempat dibawah kendali Kasat Reskrim, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo,
S.IK.
“Sembilan orang saksi telah dimintai keteranganya secara resmi
oleh Penyidik. Dan dari kesaksian sembilan orang tersebut, semuanya mengarah
kepada dugaan keterlibatan PA dalam kasus ini. Hal tersebut, kian memperkuat sinyalemen
keterlibatan PA dalam kasus dugaan persetubuhan dan pembunuhan terhadap anak
dibawah umur dimaksud (Putri, Red),” bebernya.
Kendati demikian, hingga detik ini PA tidak mengakui
perbuatanya. Namun, keterangan terduga diakuinya tidak mempengaruhi Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) dalam kasus dugaan persetubuhan dan pembunuhan terhadap anak
dibawah umur itu. “Dalam setiap penanganan kasus tindak pidana kejahatan,
pengakuan terduga pelaku tentu saja tidak mempengaruhi BAP. Demikian pula
halnya dengan penanganan kasus kematian Putri,” tandasnya.
Ditanya kapan pra rekonstruksi maupun rekonstruksi terkait kasus
ini, Kapolres Bima Kota ini belum bisa memastikanya. “Sebab, Penyidik masih
bekerja secara serius dalam menangani kasus ini, dan penangananya masih dalam
wilayah penyelidikan. Berikan kesempatan kami untuk bekerja secara profesional,
bertanggungjawab dan terukur dalam menangani kasus ini. Namun kami meyakini bahwa
terduga pelaku dalam kasus ini adalah PA. Jika ada perkembangan lebih lanjut
tentang penanganan kasus ini, tentu saja akan kami jelaskan kepada rekan-rekan
Wartawan,” ucapnya.
Sementara peningkatan
penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, tentu saja harus melewati
sejumlah tahapan dan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Peningkatan
penanganan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, tentu saja harus
dilakukan gelar perkara terlebih dahulu. Untuk itu, kami berharap agar semua
pihak tetap bersabar dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada
Polisi. Sedangkan upaya penegakan supremasi hukum dalam kasus ini tetap
bersifat mutlak. Dan dalam kasus ini pula, PA bisa dijerat dengan pasal
berlapis. Yakni dugaan persetubuhan dan pembunuhan terhadap anak dibawah umur
dengan ancaman hukuman seumur hidup,” paparnya.
Sementara
upaya-upaya yang sudah dilakiukan dalam penanganan kasus ini, yakni olah TKP,
cek ulang TKP, memintai keterangan sembilan orang saksi, memperiksa terduga
pelaku sebagai saksi, dan mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yang kumpulkan
di TKP. “Intinya, perkembangan penanganan kasus ini Alhamdulilah mengalami
kemajuan yang sangat pesat. Tentang perkembangan dan kemajuan penanganan
selanjutnya, tentu saja akan kami jelaskan kepada rekan-rekan wartawan sehingga
publik juga ikut mengetahuinya,” pungkasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda