Diduga Cabuli Anak Tiri Lebih dari Satu Kali, Oknum Mantan Kader Salah Satu Parpol Ini Diringkus Polisi

Herman (Berbaju Kotak-Kotak) Diapit Oleh Buser Reskrim Polres Bima Kota
Visioner Berita Kota Bima-Herman (42) adalah mantan kader salah satu Partai Politik (Parpol) di Kota Bima. Ia dipecat dari Parpol tersebut sejak setahun silam. Ia dipecat karena “sesuatu”. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Parpol tersebut kepada sejumlah awak media.

Kini pria berbada tambun alias gendut itu (Herman) harus berhadapan dengan masalah yang dinilai luar biasa. Yakni, diduga mencvabuli anak tiri-sebu saja Mekar (bukan nama sebenarnya) yang masih berumur 15 tahun. Kisah miris ini terjadi sejak setahun silam sesuai dengan pengakuan istrinya berinisial S.

S melaporkan kejadian tak lazim suaminya kepada anak tirinya tersebut ke Mapolres Bima Kota pada Minggu (3/5/2020). Dalam kasus ini, S sudah dimintai keteranganya sebagai pelapor oleh pihak penyidik PPA Sat reskrim Polres Bima Kota. Sementara lokasi tindakan tak senonoh yang dilakukan oleh Herman terhadap anak tirinya itu, hingga kini belum diketahui oleh Penyidik alias masih didalami.

“Ya, kapan dan dimana Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus ini hingga sekarang masih kami dalami,” tegasd Kapolres Bima Kota melalui Kasat reskrim setempatr, Iptu Himi Manossoh Prayugo, S.IK kepada sejumlah awak media (4/5/2020).

Atas laporan resmi dari S tersebut, Heman sudah diringkus oleh Buser Reskrim Polres Bima Kota di lapangan Sera Suba pada Senin (4/5/2020). Herman diringkus Buser Reskrim di Lapangan Sera Suba saat nongkong. “Sampai detik ini, Herman belum ditetapkan sebagai tersangka. Maksudnya, ia masih diperiksa sebagai pihak terlapor. Namun potensi bahwa Herman akan ditahan secara resmi dalam kasus ini sangat besar,” tegas Hilmi.

Hilmi kemudian mengungkap, pada pemeriksaan awal Herman mengakui perbuatanya. Maksudnya, ia mengaku melakukan perbuatan tak lazim kepada anak tirinya yang masih dibawah umur tersebut lebih dari satu kali. “Ya, ia mengaku melakukan tindakan tak lazim kepada anak tirinya tersebut lebih dari satu kali. Hanya saja, data lengkap tentang di mana ia melakukan hal itu hingga kini belum ia jelaskan,” ungkap Hilmi.

Kasus yang dilakukan oleh Herman terhadap anak tirinya adalah sama dengan kasus yang diperankan oleh FJR terhadap anak tirinya. Hanya saja, FJR hingga sekarang belum mengakui perbuatanya mesti sudah dinyatakan sebagai tersangka dan sudah ditahan secara resmi. “Bedanya, Herman mengakui perbuatanya. Sedangkan FJR tidak mengakui perbuatanya,” tandas Hilmi.

Dalam kasus ini pula, Mekar mengakui diperlakukan tak senonoh ol;eh ayah tirinya lebih dari satu kali. Mekar diakuinya masih berstatus dibawah umur dan masih duduk di bangku SMP. “Sampai dengan detik ini, mekar belum divisum. Rencananya, dalam waktu dekat yang bersangkutan akan divisum,” terang Hilmi.

Proses penegakan supremasi hukum dalam kasus ini, ditegaskanya bersifat mutlak alias sama dengan penanganan hukum pada kasus-kasus lainya. Lebih jelasnya, setiap kasus tindak pidana tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya alias sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kasus ini masih berstatus penyelidikan. Sejumlah saksi masih dimintai keteranganya. Namun, kasus ini berpotensi besar untuk ditingkatkan ke wilayah penyidikan jika berpijak pada pengakuan Herman maupun korbanya,” bebernya.

Menjawab pertanyaan tentang kapan gelar perkara terkait kasus ini dilaksanakan, Hilmi mengaku belum bisa memastikanya. Sebab, penyidik masih bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Hilmi kembali menjelaskan, peristiwa ini terjadi sebelum bulan Ramadhan 1441 H. 

“Merujuk pada pengakuan pelapor dan korban, peristiwa ini terjadi beberapa bulan sebelum Ramadhan 1441 H. Dalam kasus ini, berikan kesempatan kepada Penyidik untuk bekerja secara serius, profesional dan bertanggungjawab. Namun yang pasti, aspek penegakan hukum dalam kasus ini tetap bersifat mutlak,” tegasnya lagi.

Jika pada gelar perkara nantinya memastikan keterlibatan Herman dalam kasus ini ujarnya, tentu saja yang bersangkutan tak bisa mengelak dari proses hukum selanjutnya. “Arah kasus ini ke pencabulan terhadap anak dibawah umur kian terang. Namun untuk memastikan hal itu, tentu saja akan diketahui sketelah kasusnya ditingkatkan ke wilayah Penyidikan. Namun sampai dengan detik ini, Herman masih di Mapolres Bima Kota,” pungkas Hilmi. (TIM VISIONER)  

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.