Bikin Video Tiktok Dengan Gerakkan Sholat, Gadis Asal Kopang Diamankan Polisi
Gadis Asal Desa Kopang Rembiga Inisial RE (19) Saat Diamankan di Polres Lombok Tengah. |
Visioner
Berita Lombok NTB-Seorang gadis inisial RE (19) warga
Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah harus berurusan dengan
pihak kepolisian. Pasalnya, ia membuat sebuah video melalui Tiktok dengan
menampilkan diri bermain dengan gerakkan sholat. RE (19) kini telah diamankan
oleh pihak Satreskrim Polres Lombok Tengah.
Atas perbuatannya itu,
RE (19) terancam dikenakan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama atas video
Tik Tok yang diunggahnya di akun medsos miliknya.
“Untuk sementara kami
akan menerapkan Pasal 156 KUHP dan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 5
tahun” ujar Priyo Kasat Reskrim Polres Lombok tengah saat dikonfirmasi, Selasa
(5/5/2020).
Pasal 156 KUHP
berbunyi, Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian,
atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam
pidana penjara paling lama empat tahun.
Diberitakan sebelumnya,
RE membuat video Tik Tok menggunakan pakaian Sholat atau mukena sambil berjoget
dan diiringi musik didalam sebuah ruangan.
Kejadian itu viral
melalui video yang tersebar dimedia sosial dan memancing berbagai macam protes
dari pengguna media sosial lainnya. “Tak ingin dampaknya meluas, kamipun
bertindak cepat mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan,” jelas Priyo.
Pada saat dimintai
keterangan yang bersangkutan meminta maaf kepada seluruh masyarakat di
Indonesia, khususnya warga NTB. “Saya mengucapkan permohonan maaf yang
sebesar-besarnya karena saya sudah membuat video yang tidak bermanfaat,” kata
RE (19).
“Saya akui kesalahan
saya, saya khilaf dan tidak sadar bahwa apa yang saya lakukan itu salah,”
imbuhnya.
Sementara itu, Kabid
Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengimbau kepada seluruh masyarakat NTB
untuk tidak terpancing dengan adanya video yang beredar di medsos.
Ia mengharapkan agar
masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penanganannya kepada pihak kepolisian. “Kami
juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial,
apalagi disaat menghadapi pandemi Covid-19 sekarang ini agar tidak melakukan
perbuatan di media sosial yang dapat mengundang keresahan dan kebencian di
masyarakat apalagi menyangkut pelecehan keyakinan keagamaan, mari kita ciptakan
situasi Kamtibmas yang kondusif ditengah masyarakat,” tandas Artanto.(TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda