Bikin Video Tiktok Dengan Gerakkan Sholat, Gadis Asal Kopang Diamankan Polisi

Gadis Asal Desa Kopang Rembiga Inisial RE (19) Saat Diamankan di Polres Lombok Tengah.
Visioner Berita Lombok NTB-Seorang gadis inisial RE (19) warga Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia membuat sebuah video melalui Tiktok dengan menampilkan diri bermain dengan gerakkan sholat. RE (19) kini telah diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Atas perbuatannya itu, RE (19) terancam dikenakan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama atas video Tik Tok yang diunggahnya di akun medsos miliknya.

“Untuk sementara kami akan menerapkan Pasal 156 KUHP dan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 5 tahun” ujar Priyo Kasat Reskrim Polres Lombok tengah saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2020).

Pasal 156 KUHP berbunyi, Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Diberitakan sebelumnya, RE membuat video Tik Tok menggunakan pakaian Sholat atau mukena sambil berjoget dan diiringi musik didalam sebuah ruangan.

Kejadian itu viral melalui video yang tersebar dimedia sosial dan memancing berbagai macam protes dari pengguna media sosial lainnya. “Tak ingin dampaknya meluas, kamipun bertindak cepat mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan,” jelas Priyo.

Pada saat dimintai keterangan yang bersangkutan meminta maaf kepada seluruh masyarakat di Indonesia, khususnya warga NTB. “Saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena saya sudah membuat video yang tidak bermanfaat,” kata RE (19).

“Saya akui kesalahan saya, saya khilaf dan tidak sadar bahwa apa yang saya lakukan itu salah,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengimbau kepada seluruh masyarakat NTB untuk tidak terpancing dengan adanya video yang beredar di medsos.

Ia mengharapkan agar masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penanganannya kepada pihak kepolisian. “Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial, apalagi disaat menghadapi pandemi Covid-19 sekarang ini agar tidak melakukan perbuatan di media sosial yang dapat mengundang keresahan dan kebencian di masyarakat apalagi menyangkut pelecehan keyakinan keagamaan, mari kita ciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif ditengah masyarakat,” tandas Artanto.(TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.