Benarkah Dua Orang IRT Diringkus Karena Curi Pakaian Sarat Dengan Alasan Ekonomi?, Ini Jawaban Tegas Polisi
SHT dan NR |
Visioner
Berita Kota Bima-Pemberitaan tentang dua orang IRT yang diringkus Polisi yakni
SHT (49) dan NR (46) warga asal salah satu Desa di Kecamatan Monta Kabupaten
Bima dengan TKP di pasar raya Kota Bima beberapa hari lalu, praktis ditanggapi
beragam oleh para nitizen di Media Sosial (Medsos). Di pelatara Medsos
misalnya, ada yang menyebutkan bahwa perbuatan kedua pelaku lebih karena
masalah dililit oleh masalah ekonomi di tengah Covid-19 alias terpaksa “demi
menghidupi anak-anaknya”.
Namun ada pula yang menyebutkan bahwa perbuatan kedua pelaku merupakan
bagian dari ketidakberdayaan Pemerintah karena alasan tak memperhatikan
kehidupan sosial keduanya. Tak hanya itu, ada pula yang meminta kepada media
agar tidak membebasar-besarkan masalah itu karena pertimbangan belas kasihan
terhadap kedua IRT ini. Lagi-lagi, dalam kasus ini media massa dituding tak
bijak dan bahkan dituding tega membuka aib sesama.
Tetapi benarkah bahwa perbuatan yang dilakukan oleh keduanya
lebih karena soal ekonomi?. Inilah jawaban Polisi. “Jika berpijak pada data
yang kami miliki atas dasar laporan korban, kedua pelaku melakukan kejahatan di
tujuh TKP di pasar raya Kota Bima. Perbuatan pelaku di mulai sejak tahun 2019
dan berakhir disaat diringkus oleh Polisi beberapa waktu lalu. Berpijak pada
laporan dengan pelaku yang sama oleh tujuh orang korban di pasar raya Kota
Bima, maka patut diduga bahwa kedua pelaku sudah terbiasa melakukan hal yang
sama,” tegas Kapolsek Rasanae Barat Polres Bima Kota melalui Kanit Reskeim
setempat, Ipda Dediansyah, SE.
Barang Bukti (BB) hasil curian yang diamankan dari tangan pelaku
bukan saja pada TKP terakhir. Tetapi, sebahagianya disiti di rumahnya di salah
satu Desa di Kecamatan Monta Kabupaten Bima. “Penyitaan sebahagian BB hasil
curian tersebut yakni setelah kami melakukan pengembangan. Namun sebelumnya,
terlebih dahulu kedua pelaku mengakui bahwa sebahagian barang hasil curian itu
disimpan di rumahnya masing-masing. Dan kini BB tersebut sudah kami amankan,”
tandas Dediansyah.
Dari hasil pengembangan dan pendalam terhadap status sosial kedua
pelaku, Dediansyah memastikan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh keduanya
bukan karena alasan ekonomi. “Pada pengembangan kasus ini, kami juga melihat
tentang realitas kehidupan sosial keduanya. Maksudnya, keduanya bukan orang
dalam kategori miskin. Hal itu merupakan bantahan keras dari berbagai stigma
yang berkembang di Medsos tentang kehidupan sosial kedua pelaku,” ungkap
Dediansyah.
Dari tuju TKP di mana pelaku pelakukan tindak pidana pencurian
tersebut, hanya di tiga TKP yang diakuinya. Selain itu papar Dediansyah,
keduanya tidaki mengakuinya. “Dalam catatan penting yang berpijak pada rekam
jejak kedua pelaku, diduga keras bahwa tindak kejahatan yang dilakukanya
dilakukan secara berencana. Oleh sebab itu, dari hasil gelar perkara memastikan
bahwa kedua pelaku telah melanggar ketentuan tindak pidana pasal 363 KUHP
dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terang Dediansyah.
Dediansyah mengaku, kini kedua pelaku didampingi oleh Pengacara
yang ditunjuk oleh Polisi untuk mendampiginya yakni Radit SH. “Sampai sejauh
ini, belum ada rencana penangguhan yang diberlakukan kepada kedua pelaku. Ini
artinya, kedua pelaku masih ditahan dan kasusnya akan ditindaklanjuti sampai
tuntas di meja hukum (vonis Pengadilan).
“Sejak keduanya ditahan di sel tahanan Polsek Rasanae Barat, ada
juga keluarganya yang datang menjenguknya. Keluarganya tak bilang apa-apa
kepada kami, kecuali hanya datang menjenguknya. Yang jelas, sampai sekarang
keduanya masih di tahan di sel tahanan Polse Rasanae Barat dengan menyandang
status sebagai tersangka,” urainya.
Penanganan kasus ini tegasnya, tetap dilakukan secara serius
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maksudnya sama seperti penanganan
terhadap kasus tindak pidana lainya. “Kasus ini merupakan tindak pidana murni
yang tidak boleh dicabut. Dan dalam kasus ini, sesungguhnya tidak mengenal
istilah penangguhan. Untuk itu, sekali kami tegaskan bahwa penanganan kasus ini
akan berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar
Dediansyah.
Dediansyah
kemudian berharap, mudah-mudahan dengan kejadian ini kedua pelaku akan sadar
seutuhnya, Maksudnya, tak akan mengulangi lagi perbuatanya setelah nantinya
keluar dari penjara. “Kepada penyidik, keduanya menyesali perbuatanya dan
berjanji tak akan mengulanginya lagi. Sekali lagi, kami ingin tegaskan bahwa
tak ada pemilahan dalam setiap penanganan kasus tindak pidana kejahatan.
Siapapun pelakunya, tentu saja akan diperlakukan sama di mata hukum,’ pungkas
Dediansyah. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda