Benarkah Dua Orang IRT Diringkus Karena Curi Pakaian Sarat Dengan Alasan Ekonomi?, Ini Jawaban Tegas Polisi

SHT dan NR
Visioner Berita Kota Bima-Pemberitaan tentang dua orang IRT yang diringkus Polisi yakni SHT (49) dan NR (46) warga asal salah satu Desa di Kecamatan Monta Kabupaten Bima dengan TKP di pasar raya Kota Bima beberapa hari lalu, praktis ditanggapi beragam oleh para nitizen di Media Sosial (Medsos). Di pelatara Medsos misalnya, ada yang menyebutkan bahwa perbuatan kedua pelaku lebih karena masalah dililit oleh masalah ekonomi di tengah Covid-19 alias terpaksa “demi menghidupi anak-anaknya”.

Namun ada pula yang menyebutkan bahwa perbuatan kedua pelaku merupakan bagian dari ketidakberdayaan Pemerintah karena alasan tak memperhatikan kehidupan sosial keduanya. Tak hanya itu, ada pula yang meminta kepada media agar tidak membebasar-besarkan masalah itu karena pertimbangan belas kasihan terhadap kedua IRT ini. Lagi-lagi, dalam kasus ini media massa dituding tak bijak dan bahkan dituding tega membuka aib sesama.  

Tetapi benarkah bahwa perbuatan yang dilakukan oleh keduanya lebih karena soal ekonomi?. Inilah jawaban Polisi. “Jika berpijak pada data yang kami miliki atas dasar laporan korban, kedua pelaku melakukan kejahatan di tujuh TKP di pasar raya Kota Bima. Perbuatan pelaku di mulai sejak tahun 2019 dan berakhir disaat diringkus oleh Polisi beberapa waktu lalu. Berpijak pada laporan dengan pelaku yang sama oleh tujuh orang korban di pasar raya Kota Bima, maka patut diduga bahwa kedua pelaku sudah terbiasa melakukan hal yang sama,” tegas Kapolsek Rasanae Barat Polres Bima Kota melalui Kanit Reskeim setempat, Ipda Dediansyah, SE.

Barang Bukti (BB) hasil curian yang diamankan dari tangan pelaku bukan saja pada TKP terakhir. Tetapi, sebahagianya disiti di rumahnya di salah satu Desa di Kecamatan Monta Kabupaten Bima. “Penyitaan sebahagian BB hasil curian tersebut yakni setelah kami melakukan pengembangan. Namun sebelumnya, terlebih dahulu kedua pelaku mengakui bahwa sebahagian barang hasil curian itu disimpan di rumahnya masing-masing. Dan kini BB tersebut sudah kami amankan,” tandas Dediansyah.

Dari hasil pengembangan dan pendalam terhadap status sosial kedua pelaku, Dediansyah memastikan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh keduanya bukan karena alasan ekonomi. “Pada pengembangan kasus ini, kami juga melihat tentang realitas kehidupan sosial keduanya. Maksudnya, keduanya bukan orang dalam kategori miskin. Hal itu merupakan bantahan keras dari berbagai stigma yang berkembang di Medsos tentang kehidupan sosial kedua pelaku,” ungkap Dediansyah.

Dari tuju TKP di mana pelaku pelakukan tindak pidana pencurian tersebut, hanya di tiga TKP yang diakuinya. Selain itu papar Dediansyah, keduanya tidaki mengakuinya. “Dalam catatan penting yang berpijak pada rekam jejak kedua pelaku, diduga keras bahwa tindak kejahatan yang dilakukanya dilakukan secara berencana. Oleh sebab itu, dari hasil gelar perkara memastikan bahwa kedua pelaku telah melanggar ketentuan tindak pidana pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terang Dediansyah.

Dediansyah mengaku, kini kedua pelaku didampingi oleh Pengacara yang ditunjuk oleh Polisi untuk mendampiginya yakni Radit SH. “Sampai sejauh ini, belum ada rencana penangguhan yang diberlakukan kepada kedua pelaku. Ini artinya, kedua pelaku masih ditahan dan kasusnya akan ditindaklanjuti sampai tuntas di meja hukum (vonis Pengadilan).

“Sejak keduanya ditahan di sel tahanan Polsek Rasanae Barat, ada juga keluarganya yang datang menjenguknya. Keluarganya tak bilang apa-apa kepada kami, kecuali hanya datang menjenguknya. Yang jelas, sampai sekarang keduanya masih di tahan di sel tahanan Polse Rasanae Barat dengan menyandang status sebagai tersangka,” urainya.

Penanganan kasus ini tegasnya, tetap dilakukan secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maksudnya sama seperti penanganan terhadap kasus tindak pidana lainya. “Kasus ini merupakan tindak pidana murni yang tidak boleh dicabut. Dan dalam kasus ini, sesungguhnya tidak mengenal istilah penangguhan. Untuk itu, sekali kami tegaskan bahwa penanganan kasus ini akan berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dediansyah.

Dediansyah kemudian berharap, mudah-mudahan dengan kejadian ini kedua pelaku akan sadar seutuhnya, Maksudnya, tak akan mengulangi lagi perbuatanya setelah nantinya keluar dari penjara. “Kepada penyidik, keduanya menyesali perbuatanya dan berjanji tak akan mengulanginya lagi. Sekali lagi, kami ingin tegaskan bahwa tak ada pemilahan dalam setiap penanganan kasus tindak pidana kejahatan. Siapapun pelakunya, tentu saja akan diperlakukan sama di mata hukum,’ pungkas Dediansyah. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.