Pemerintah Kabupaten Bima Mulai Berlakukan Jam Malam

Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE.
Visioner Berita Kabupaten Bima-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mulai memberlakukan jam malam yang dimulai pada Selasa (21/4/2020) malam. Penerapan jam malam itu untuk menekan penularan Covid-19.

Dalam penerapan jam malam itu Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, mengeluarkan surat instruksi nomor 360 /007/06.23 Tahun 2020, tentang percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Bima.

Surat instruksi tersebut ditujukkan kepada seluruh Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19, mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Desa di Kabupaten Bima.

Bupati dalam keterangan pers yang diterima Visioner, Selasa (21/4/2020) mengatakan pemberlakuan jam malam tindaklanjut atas peningkatan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana. “Adanya peningkatan status ini perlu dilakukan langkah-langkah dan upaya pencegahan virus Corona,” katanya.

Untuk itu, Ia meminta Tim Gugus Tugas untuk melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanana pembatasan waktu aktivitas warga mulai pukul 22.00 sampai dengan 05.00 Wita. “Mulai pukul 22.00 Wita, tidak ada lagi aktivitas warga di Kabupaten Bima di luar rumah,” ucapnya.

Selain itu, memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik, serta meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan pemerintah. “Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan selalu mencuci tangan pakai sabun dan hand sanitizier,” jelasnya.

Masyarakat juga diimbau agar wajib menggunkana masker saat berada di tempat umum serta melakukan pembatasan aktivitas ibadah secara berjamaah berkelompok di semua tempat peribadatan. “Bagi pendatang yang masuk di wilayah Kabupaten Bima agar wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” ujarnya.

Bupati juga kembali mengingatkan warga yang memliliki riwayat kontak dengan pasien positif Covid-19 atau riwayat perjalanan dari negara/transmisi lokal agar melaporkan diri  kepada petugas kesehatan terdekat. “Wajib melaporkan kondisi kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Apabila himbauan tersebut tidak diindahkan dan tidak ditaati oleh masyarakat, Bupati meminta Tim Gugus Tugas agar melakukan pembinaan serta menindak tegas.(TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.