Pemerintah Kabupaten Bima Mulai Berlakukan Jam Malam
Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE. |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mulai
memberlakukan jam malam yang dimulai pada Selasa (21/4/2020) malam. Penerapan
jam malam itu untuk menekan penularan Covid-19.
Dalam
penerapan jam malam itu Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE,
mengeluarkan surat instruksi nomor 360 /007/06.23 Tahun 2020, tentang
percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Bima.
Surat
instruksi tersebut ditujukkan kepada seluruh Tim Gugus Tugas percepatan penanganan
Covid-19, mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Desa di Kabupaten
Bima.
Bupati
dalam keterangan pers yang diterima Visioner, Selasa (21/4/2020) mengatakan
pemberlakuan jam malam tindaklanjut atas peningkatan status dari siaga darurat
menjadi tanggap darurat bencana. “Adanya
peningkatan status ini perlu dilakukan langkah-langkah dan upaya pencegahan
virus Corona,” katanya.
Untuk
itu, Ia meminta Tim Gugus Tugas untuk melakukan pengawasan dan pemantauan
pelaksanana pembatasan waktu aktivitas warga mulai pukul 22.00 sampai dengan
05.00 Wita. “Mulai
pukul 22.00 Wita, tidak ada lagi aktivitas warga di Kabupaten Bima di luar
rumah,” ucapnya.
Selain
itu, memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak
panik, serta meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu
mengikuti informasi dan himbauan pemerintah. “Menerapkan
perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan selalu mencuci tangan pakai sabun
dan hand sanitizier,” jelasnya.
Masyarakat
juga diimbau agar wajib menggunkana masker saat berada di tempat umum serta melakukan
pembatasan aktivitas ibadah secara berjamaah berkelompok di semua tempat
peribadatan. “Bagi
pendatang yang masuk di wilayah Kabupaten Bima agar wajib melakukan isolasi
mandiri selama 14 hari,” ujarnya.
Bupati
juga kembali mengingatkan warga yang memliliki riwayat kontak dengan pasien
positif Covid-19 atau riwayat perjalanan dari negara/transmisi lokal agar melaporkan
diri kepada petugas kesehatan terdekat. “Wajib
melaporkan kondisi kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”
katanya.
Apabila
himbauan tersebut tidak diindahkan dan tidak ditaati oleh masyarakat, Bupati meminta
Tim Gugus Tugas agar melakukan pembinaan serta menindak tegas.(TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda