Hindari Kepanikan Publik, Gugus Tugas Covid-19 Sepakati Menyajikan Info Akurat dan Aktual
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 NTB Gelar Rapat Koordinasi Terbatas di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur, Kamis (9/4/2020). |
Visioner Berita
Mataram NTB-Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Diseases (Covid-19) Provinsi Nusa
Tenggara Barat (NTB) bidang Kehumasan, menggelar rapat koordinasi (Rakor)
terbatas, di gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, kamis (9/4/2020).
Rakor
tersebut dihadiri oleh Karo Humas dan Protokoler Setda Provinsi NTB, Ketua
KPID, Penrem 162/WB, ketua PWI NTB, ketua Assosiasi Media Cetak dan Online yang
tergabung dalam bidang Kehumasan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Diseases (Covid-19) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Rapat
Koordinasi (Rakor) untuk menyamakan persepsi tentang pemberitaan dan informasi
Covid-19 yang aktual, akurat dan memberikan imunitas secara rohani dan
psikologis. Sehingga masyarakat tidak panik dan dapat tenang menghadapi wabah
epidemic saat ini.
Koordinator
Kehumasan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, I Gede Putu Aryadi, S.
Sos, MH dalam dalam paparannya, menjelaskan bahwa Rakor tersebut membahas dan
menyepakati, pola dan pedoman penyamapian informasi dalam penanganan Covid-19.
Menurutnya,
harus disepakati bersama agar informasi yang akan diberikan kepada public
melalui mekanisme satu pintu, untuk menghindari kesimpangsiuran informasi. “Informasi
liar dan belum akurat, dari sisi diksi menimbulkan ketakutan dan kepanikan, apalagi
dari sisi sumber yang tidak jelas, ini yang harus diperbaiki,” tegas Kadis
Kominfotik.
Disamping
itu, mantan Humas Pemerintah Kabupaten Bima ini juga menegaskan kembali
informasi yang disajikan perlu diklarifikasi dilapangan bersama tim teknis
dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi NTB, sehingga diperoleh informasi akurat
yang dapat menimbulkan kenyamanan dan ketenangan di tengah masyarakat. “Saat
ini informasi tentang Covid-19 kami sampaikan secara transparan, karena ini
menyangkut keselamatan masyarakat,” jelasnya.
Dalam
kesimpulan rakor tersebut, setelah diskusi panjang, telah disepakati untuk
menyajikan informasi yang akurat dan satu pintu yang berhubungan dengan
perkembangan Covid-19, baik itu status Orang Dalam Pantuan (ODP), Pasien Dalam
Pantuan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG).
Disamping
itu, informasi dan konten-konten yang mengedukasi masyarakat juga akan lebih
banyak disajikan. “Ini dapat membangun optimisme masyarakat menghadapi situasi
saat ini,” tutup Gede.
Sementara
itu Ketua Komisi Informasi (KI) NTB Hendriadi, SE, ME, menjelaskan tentang
Surat Edaran KI Pusat nomor 2 tahun 2020 tentang pelayanan informasi public
dalam masa darurat kesehatan masyarakat akibat Covid-19.
Menurut
Hendriadi, beberapa hari yang lalu beredar informasi di Media Sosial (Medsos)
mengenai data pribadi pasien dari Kota Mataram. Mulai dari nama lengkap, alamat
hingga nomor handphone. Setelah di konformasi kepada pemerintah Kota Mataram,
bahwa data tersebut tidak benar dan tidak jelas sumbernya. “Ini sangat
disayangkan beredar data pribadi seperti ini, apalagi tidak akurat dan benar,”
ucap Hendriadi.
Batasan
data pasien itu dapat dipublis, namun hanya sebatas satuan dusun masih boleh
dibuka, tujuannya untuk pemetaaan covid-19. Sehingga pemerintah dapat menangani
secara cepat wilayah terdampak tersebut. “Data pribadi seperti nama lengkap,
nomor hanphone atau telephone dan alamat lengkap, itu data pengecualian yang di
lindungi,” tegasnya.
Ia
juga mengingatkan perlunya gugus tugas terus menyediakan informasi dan data
yang terus-menerus secara berkala, real time dan akurat. Termasuk kata
Hendriadi, status waktu penyampaian informasi harus jelas disampaiakan. “Harapannya,
kita jangan ikut menyampaikan informasi yang liar, tidak jelas sumbernya.
Klarifikasi sejelas mungkin sebelum disebarkan,” katanya.
Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr. Nurhandini Eka Dewi menegaskan, bahwa
mekanisme penyampaian informasi atau rilis tentang perkembangan data Penanganan
Corona Virus Diseases (Covid-19) di NTB,
akan diumumkan setelah gugus tugas pusat sebagai juru bicara nasional
menyampaikannya terlebih dahulu. “Ini SOP yang harus kita ikuti. Pusat
mengingatkan gugus tugas provinsi meneruskan informasi gugus tugas pusat,”
tutur Eka.
Ia
mengajak bidang kehumasan, agar terus belajar dan menyempurnakan dalam
penanganan Covid-19, Setelah pemerintah
pusat menetapkan status bencana non alam terhadap wabah penyakit virus corona
ini. “Ini hal baru, jadi mari kita terus belajar dan mengedukasi masyarakat
baik penanangananya, pencegahannya, data dan informasinya,” tuturnya.
Eka
juga mengajak masyarakat agar tidak mengucilkan orang yang telah sembuh atau
negative Covid-19. Sehingga dampak terberat ditengah masyarakat saat ini adalah
dampak social akibat kurang pahamnya masyarakat tentang Covid-19 ini. “Dampak
social dimasyarakat juga harus diwaspadai,karena minimnya informasi, maka
konten dan informasi positif harus diperbanyak. Jaga pola hidup bersih dan
ikuti himbauan pemerintah, ini informasi yang harus disebarkan” tutup Kadikes
NTB.(TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda