Ditengah Indonesia Dilanda Covid-19, Bandar Sabu Ini Dibekuk Dengan BB Lebih Dari 1 Ons
Sat Resnarkoba Polres Sumbawa (Berdiri) Bersama Pelaku (Duduk) dan BB Narkoba Jenis Sabu (di Atas Meja)
|
Visioner
Berita Kabupaten Sumbawa-Tercatat sudah lebih dari dua bulan Indonesia di landa oleh
Covid-19. Masyarakat di seluruh nusantara bersama Pemerintah, sejak awal hingga
saat ini masih berperang melawan Covid-19 kendati sudah ada korban meninggal
dunia dan masih adanya yang dirawat di Rumah Sakit (RS).
Namun ditengah bangsa dan negara sedang giat melawan Covid-19,
namun bandar sabu di Kabupaten Sumbawa bernama Syamsul Bahri (33) tahu ini
justeru dibekuk oleh Sat Narkoba Polres Sumbawa dengan Barang Bukti (BB)
Narkoba jenis sabu seberat 173, 22 gram. Keberhasilan dalam mengungkap kasus
besar pada tanggal 13 April 2020 sekitar pukul 13.30 wita ini, merupakan catatan
penting Iptu Masdidin, SH yang baru menjabat selama seminggu menjadi Kasat
Narkoba Polres Sumbawa.
Dan keberhasil dalam mengungkap kasus besar ini, juga merupakan
kesuksesan Kapolres Sumbawa dan Kapolda NTB pada umumnya. Sekedar catatan, Iptu
Masdidin SH merupakan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang sudah lebih
dari setahun membuktikan seabrek keberhasilan dalam pengungkapan kasus Narkoba
jenis Sabu. Ia (Masdidin) pernah menjadi Perwira Polisi yang paginya dilantik
sebagai Kasat Narkoba Polres Bima, namun pada sore harinya berhasil menangkap
bandar sabu di salah satu wilayah di Kota Bima.
Kini (13/4/2020), Masdidin bersama pasukanya di Sat Narkoba
Polres Bima berhasil menggulung bandar Narkoba jenis Sabu bernama Syamsuld
Bahri dengan BB lebih dari satu ons. “Alhamdulillah pada hari ini (13/4/2020)
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil menangkap seorang bandar
Narkoba jenis Sabu di Dusun Setoe Berang I RT 003/RW 001 Desa Setoe Berang Kecamatan
Utan Kabupaten Sumbawa. Yang bersangkutan adalah Syamsul Bahri (33) yang
merupakan Bandar kepercayaan bosnya. Menurut pengakuan pelaku, Narkoba jenis
Sabu tersebut berasal dari Batam,” ungkap Kapolres Sumbawa melalui Kasat
Narkoba setempat, Iptu Masdidin, SH kepada Visioner, Senin (13/4/2020).
Inilah BB Narkoba Jenis Sabu Seberat 173,22 Gram Yang Diamankan Di Tangan Syamsul Bahri Itu |
Sementara saksi-saksi dalam pengungkapan kasus besar ini jelas
Masdidin, yakni Zakariyah, Syamsudin MS, Lukman Taufik, Valensa dan Iwan Sugandi. Sementara BB yang berhasil
diamankan dalam pengungkapan ini, yakni 36 poket sedang Narkotika jenis Sabu, dan 3 poket
kecil Narkotika Jenis shabu. “Total BB yang berhasil diamankan dalam kasus ini
seberat 173, 22 gram. BB lain yang berhasil diamanakna, yakni 1 buah timbangan digital, 1 buah tutupan
botol bong, 1 buah tas selempang, 1 buah pipa kaca dan 1buah HP merk Samsung warna
silver,” tandas Masdidin.
Masdin kemudian mengungkap kronologis penangkapan terhadap
pelaku dan BB Narkoba jenis Sabu tersebut. Pada Pukul 13.00 Wita anggota Tim Opsnal
Sat Resnarkoba Polres Sumbawa menerima informasi dari masyarakat dari Dusun
Satoe Berang I RT 003/RW 001 Dsa Setoe Berang Kecamatan Utan. Informasi aktual
tersebut menjelaskan adanya orang yang sering membawa Narkotika jenis Sabu dan diduga
ini merupakan sindikat antar provinsi.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Tim Opsnal melaporkan
informasi tersebut kepada Kasat saya selaku Kasat Narkoba Polres Sumbawa.
Selanjutnya saya memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan atas
informasi tersebut. Sekitar Pukul 14.00 Wita, giat Opsnal Sat Resnarkoba Sumbawa yang dipimpin oleh saya, melakukan
penangkapan pada saat Saudara Syamsul Bahri duduk di rumah temannya,”
tandasnya.
Masdidin menjelaskan, pada saat itu anggota Opsnal langsung
melakukan penggeledahan. Dan pada saat penggeledahan berlangsung, pihaknya
berhasil mendapatkan Narkotika jenis Sabu. “BB tersebut disimpan oleh pelaku di
dalam tasnya. Sementara menurut pengakuan pelaku, Narkoba jenis Sabu tersebut
dibawa dari Batam,” ungkap Masdidin.
Usai melakukan penggeledahan, pihaknya langsung menggelandang
pelaku ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima untuk diproses lebih lanjut
sebagaimana ketentuan yang berlaku. “Ini merupakan pengungkapan terbesar pada
April 2020. Pelaku merupakan TO Khusus dari Sat Narkoba Polres Sumbawa. Dalam
catatan kami, pelaku baru dua hari pulang dari Batam. Kini pelaku masih
diperiksa secara intensif oleh Penyidik Res Narkoba Polres Sumbawa. Kendati
saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, namun pelaku mengakui bahwa itu
barangnya,” pungkas Masdidin. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda