Dinsos NTB Optimalkan Alokasi dan Validasi Data Penerima, Sukseskan Peluncuran JPS Gemilang
Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, Dra. T. Wismaningsih Drajadiah |
Visioner Berita
Mataram NTB-Gubernur
Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, M.Sc meluncurkan program
jaring sosial dalam rangka meminimalisir dampak ekonomi dan sosial atas wabah
Covid-19 di NTB. Salah satunya dengan program “Jaring Pengaman Sosilal (JPS)
Gemilang”.
“Kami
telah mengalokasikan paket bantuan JPS Gemilang bagi masyarakat kita yang
kurang mampu sebanyak 105.000 KK se NTB, dalam bentuk paket Sembako Plus.
Terdiri dari beras, telor, minyak goreng, teh, minyak kayu putih, dll. Dimana
satu paketnya senilai Rp 250.000,- per KK per bulan. Dan akan diberikan selama
masa Darurat Covid-19 yakni dalam tempo tiga bulan,” ujar Zulkieflimansyah.
Sementara
itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, Dra. T. Wismaningsih Drajadiah
menjelaskan bahwa sesuai arahan Gubernur-Wagub NTB, JPS Gemilang akan
didistribusikan setelah JPS dari Pemerintah Pusat dikucurkan. Hal itu guna
menghindari adanya penerima ganda/double budget, serta untuk memastikan bahwa
penerima JPS Gemilang adalah Kepala Keluarga yang belum tersentuh bantuan dari Pemerintah
Pusat.
“Pemerintah
pusat merencanakan mengucurkan JPS tahap pertama pada tanggal 10 April 2020.
Sehingga kami pun merencanakan sudah mulai mendistribusikan Paket “JPS
Gemilang” tertanggal 15 April 2020. Namun, jika ada penundaan peluncuran JPS dari
Pemerintah Pusat, maka kami di Pemrov NTB juga akan mereschedule
pendistribusian JPS Gemilang,” jelas T Wismaningsih.
Sementara
itu, T. Wismaningsih menjelaskan, bahwa untuk data 105.000 KK tersebut dibagi
menjadi dua kriteria penerima bantuan. Sebanyak 73.000 KK berbasis data KK
Desil 1 (Sangat Miskin), Desil 2 (Miskin) dan Desil 3 (Rentan Miskin/Hampir
Miskin) yang belum tercover dalam program dari Kementrian Sosial RI, baik
berupa bantuan PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Bantuan Sembako.
“Data
sebanyak 73.000 KK tersebut kita dapat dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin)
Kementrian Sosial RI terbaru, yaitu Periode Oktober 2019. Dan telah kita
teruskan datanya ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota se NTB. Termasuk pada Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa & Dukcapil Provinsi NTB, untuk selanjutnya
diteruskan kepada Dinas Pemdes Kabupaten/Kota untuk selanjutkan diteruskan ke
para Kepala Desa/Lurah dan para Pendamping Desa,” terangnya.
Data
73.000 KK miskin tersebut terdiri dari 1.868 KK di Kota Mataram, 28.817 KK di
Kabupaten Lombok Timur, 11.780 KK berada
di Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat sebanyak 6.398 KK, Kab
Lombok Utara ada 2.827 KK, di Kab. Sumbawa 3.937 KK, Kabupaten Sumbawa Barat
1.757 KK, Kota Bima ada 1.344 KK, Kab Bima sebanyak 8.838 KK, dan terakhir
Kabupaten Dompu ada 5.434 KK.
Menurut
Wismaningsih, data tersebut bisa saja belum Valid/belum sesuai dengan keadaan
di lapangan saat ini. Mengingat data PUSDATIN atau Sistem Informasi
Kesjahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) ditetapkan data tersebut
merupakan release Kemensos RI pada Oktober 2019. Didasarkan update dari
penetapan data KK miskin oleh Bupati/Walikota. Sehingga bisa saja ada yang
sudah meninggal, pindah tempat tinggal atau yang statusnya sudah tidak miskin lagi
masih tercantum dalam data tersebut.
“Selain
itu data 73.000 dari PUSDATIN, juga berbasis penetapan oleh Bupati/Walikota se
NTB. Yang diusulkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota yang diperoleh dari usulan
para Kepala Desa/Kelurahan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan, disertai Berita
Acara Musdes/Muskel. Lalu diinput oleh
operator SIKS NG masing-masing Desa/Kelurahan dan Operator SIKS NG Dinas Sosial
Kabupate/Kota,” terang T. Wismaningsih.
Dengan
berbagai kondisi tersebut di atas. Wismaningsih meminta terkait data 73.000 KK
dari PUSDATIN Kemensos RI tersebut, diharapkan menjadi referensi awal. Untuk
selanjutnya pada para Kadis Sosial Kabupaten Kota meminta pada Kepala Desa
bersama Kepala Dusun/lingkungan, RT/RW melakukan musyawarah guna memverifikasi
dan Validasi KK Miskin. Sehingga yang sudah meninggal, sudah tidak miskin lagi,
sudah pindah, tidak diketahui keberadaannya dihapus dan ditambahkan dengan yang
lebih berhak. Dengan tetap mengacu pada kuota total yang telah ditetapkan untuk
masing-masing Kabupaten/Kota.
“Sementara
untuk 32.000 KK sisanya, akan diperuntukan sektor Non Formal yang terimbas oleh
dampak wabah Covid-19. Antara lain, tukang ojek, korban PHK, PKL/Asongan, Buruh
Migran, IKM, PDP dan ODP, dll. Yang kuotanya per kabupaten/kota akan didasarkan
pada tingkat rasio kemiskinan masing-masing daerah,” tegasnya.
Untuk
pola pendataan bagi 32.000 KK tersebut pun dengan mekanisme yang sama termasuk
dengan memadukan data dari para Pendamping Desa yang dikoordinasi oleh DPMDES
Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke DPMPD & Dukcapil Provinsi NTB.
“Semua
hasil Verifikasi dan Validasi atas 105.000 KK dari Dinsos Kabupaten/Kota sudah
harus kami terima paling lambat Hari Senin tanggal 13 April 2020. Kami
mengharapkan dukungan semua pihak untuk mensuskseskan program JPS Gemilang dari
mulai verifikasi dan validasi data hingga distribusi paketnya. Sehingga program
JPS Gemilang ini benar-benar bisa optimal dan bermanfaat bagi masyarakat NTB
yang membutuhkan,” tutup T. Wismaningsih.(TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda