Dampak Covid-19, BNI 46 Cabang Pembantu Bolo Kurangi Jam Pelayanan
Kepala BNI 46 Cabang Bima (Persero), H. Muhammad Amir |
Visioner
Berita Kabupaten Bima-Dampak dari 9 orang positif Covid-19 di Desa Kananga Kecamatan
Bolo Kabupaten Bima, diakui berimbaskan kepada terjadinya pembatasan pintu
masuk di lingkungan di sejumlah Desa dan Kecamatan Sekitar. Hal tersebut sudah
berlangsung beberapa hari lalu, dan masih berlangsung sampai dengan saat ini.
Esensi dari pembatasan lingkungan tersebut, diakui lebih kepada
melakukan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19. Tak hanya itu, dampak 9
warga terkonfirmasi positif Covid-19 di Kecamatan Bolo juga berimbaskan kepada
pelayanan pihak Bank BNI 46 (Persero) Cabang Pembantu Bolo. Jika sebelumnya
pelayanan perbankan tersebut masih seperti biasanya, namun sekarang hanya berlangsung
mulai dari pukul 9.00-12.00 Wita.
Kepala BNI 46 Cabang Bima (Persero), H. Muhammad Amir
membenarkan hal tersebut. Pengurangan jam pelayanan tersebut, diakuinya karena
dampak dari pandemi Covid-19 di Desa Kananga Kecamatan Bolo. “Pengurangan jam
pelayanan tersebut merupakan kearifan lokal, bukan aturan tersebut.
Pertimbanganya lebih kepada mengantisipasi terjadinya kemungkinan terkait
Covid-19 yang terjadi di Desa Kananga Kecamatan Bolo. Sebab, Kantor BNI 46
Cabang Pembantu Bolo berdekatan dengan Desa Kananga,” jelasnya kepada Visioner
di ruang kerjanya, Kamis (23/4/2020).
Amir menjelaskan, pembatasan jam pelayanan tersebut sejak Senin
(20/4/2020), dan akan berlangsung sampai dengan peristiwa Covid-19 berakhir. Sebab,
dilayani di sana bukan saja warga di Kecamatan Bolo. Tetapi, juga ada (customer)
di wilayah-wilayah sekitarnya. “Kebijakan berbasiskan kearifan lokal ini, lebih
kepada menjaga-mengantisipasi penyebaran Covid-19 baik terhadap karyawan di
sana maupun Customer yang dilayani,” tegasnya.
Kebijakan yang diambil dalam kaitan itu, diakuinya sudah
disetujui oleh Pihak BNI 46 (Persero) Pusat di Jakarta. “Sebenarnya kebijakan
memperpendek jam pelayanan ini berlaku secara Nasional, namun kita disini lebih
dahului mendahuluinya,” terangnya.
Ia kemudian berharap agar Covid-19 yang menimpa warga Desa
Kanangan dan di Bima pada umumnya segera berakhir. “Kita juga berharap agar
masalah yang sedang dihadapi ini segera usai, dan semoga tak ada lagi warga
yang positif Covid-19. Kepada seluruh masyarakat, juga diharapkan agar
mengikuti anjuran Pemerintah. Sebab, anjuran Pemerintah tersebut berorientasi
kepada kebaikan dan keselamatan kita semua,” imbuhnya.
Amir mengaku, dampak dari peristiwa Covid-19 yang terjadi di
Indonesia termasuk di Bima lebih kepada masalah ekonomi. “Sebab, banyak sekali
debitur yang tidak mampu memenuhi kewajibanya secara utuh. Najmun oleh
Pemerintah melalui Permenko nomor 6 tahun 2020 telah memberikan keringanan kepada
debitur dengan membebaskan bunga selama lama 6 bulan. Hal itu berlaku pada
debitur di wilayah terpapar Covid-19 baik secara langsung maupun tak langsung,”
urainya.
Masih
soal dampak pelayanan sejak terjadinya Covid-19 sampai dengan saat ini, Amir menyatakan
telah terjadi penurunan hingga 20 porsen. “Kita berharap semoga tak bertambah
lagi. Debitur yang dibebaskan dari bunga dimaksud, berlaku sejak April 2020.
Tidak semua debitur dibebaskan dari bunga, namun tergantung dari penilaian
pihak Perbankan. Maksudnya kalau debiturnya mampu atau orang kaya, ya mereka
tetap membayar bunga. Sekali lagi, semua tergantung kondisi real dari Nasabah
dimaksud,” pungkas Amir. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda