Dampak Covid-19, BNI 46 Cabang Pembantu Bolo Kurangi Jam Pelayanan

Kepala BNI 46 Cabang Bima (Persero), H. Muhammad Amir
Visioner Berita Kabupaten Bima-Dampak dari 9 orang positif Covid-19 di Desa Kananga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, diakui berimbaskan kepada terjadinya pembatasan pintu masuk di lingkungan di sejumlah Desa dan Kecamatan Sekitar. Hal tersebut sudah berlangsung beberapa hari lalu, dan masih berlangsung sampai dengan saat ini.

Esensi dari pembatasan lingkungan tersebut, diakui lebih kepada melakukan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19. Tak hanya itu, dampak 9 warga terkonfirmasi positif Covid-19 di Kecamatan Bolo juga berimbaskan kepada pelayanan pihak Bank BNI 46 (Persero) Cabang Pembantu Bolo. Jika sebelumnya pelayanan perbankan tersebut masih seperti biasanya, namun sekarang hanya berlangsung mulai dari pukul 9.00-12.00 Wita.

Kepala BNI 46 Cabang Bima (Persero), H. Muhammad Amir membenarkan hal tersebut. Pengurangan jam pelayanan tersebut, diakuinya karena dampak dari pandemi Covid-19 di Desa Kananga Kecamatan Bolo. “Pengurangan jam pelayanan tersebut merupakan kearifan lokal, bukan aturan tersebut. Pertimbanganya lebih kepada mengantisipasi terjadinya kemungkinan terkait Covid-19 yang terjadi di Desa Kananga Kecamatan Bolo. Sebab, Kantor BNI 46 Cabang Pembantu Bolo berdekatan dengan Desa Kananga,” jelasnya kepada Visioner di ruang kerjanya, Kamis (23/4/2020).

Amir menjelaskan, pembatasan jam pelayanan tersebut sejak Senin (20/4/2020), dan akan berlangsung sampai dengan peristiwa Covid-19 berakhir. Sebab, dilayani di sana bukan saja warga di Kecamatan Bolo. Tetapi, juga ada (customer) di wilayah-wilayah sekitarnya. “Kebijakan berbasiskan kearifan lokal ini, lebih kepada menjaga-mengantisipasi penyebaran Covid-19 baik terhadap karyawan di sana maupun Customer yang dilayani,” tegasnya.

Kebijakan yang diambil dalam kaitan itu, diakuinya sudah disetujui oleh Pihak BNI 46 (Persero) Pusat di Jakarta. “Sebenarnya kebijakan memperpendek jam pelayanan ini berlaku secara Nasional, namun kita disini lebih dahului mendahuluinya,” terangnya.

Ia kemudian berharap agar Covid-19 yang menimpa warga Desa Kanangan dan di Bima pada umumnya segera berakhir. “Kita juga berharap agar masalah yang sedang dihadapi ini segera usai, dan semoga tak ada lagi warga yang positif Covid-19. Kepada seluruh masyarakat, juga diharapkan agar mengikuti anjuran Pemerintah. Sebab, anjuran Pemerintah tersebut berorientasi kepada kebaikan dan keselamatan kita semua,” imbuhnya.

Amir mengaku, dampak dari peristiwa Covid-19 yang terjadi di Indonesia termasuk di Bima lebih kepada masalah ekonomi. “Sebab, banyak sekali debitur yang tidak mampu memenuhi kewajibanya secara utuh. Najmun oleh Pemerintah melalui Permenko nomor 6 tahun 2020 telah memberikan keringanan kepada debitur dengan membebaskan bunga selama lama 6 bulan. Hal itu berlaku pada debitur di wilayah terpapar Covid-19 baik secara langsung maupun tak langsung,” urainya.

Masih soal dampak pelayanan sejak terjadinya Covid-19 sampai dengan saat ini, Amir menyatakan telah terjadi penurunan hingga 20 porsen. “Kita berharap semoga tak bertambah lagi. Debitur yang dibebaskan dari bunga dimaksud, berlaku sejak April 2020. Tidak semua debitur dibebaskan dari bunga, namun tergantung dari penilaian pihak Perbankan. Maksudnya kalau debiturnya mampu atau orang kaya, ya mereka tetap membayar bunga. Sekali lagi, semua tergantung kondisi real dari Nasabah dimaksud,” pungkas Amir. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.