Curi Pakaian di Bulan Puasa, Dua Orang IRT Ini Diringkus Polisi

Inilah Dua Orang IRT Yang Diringkus Polisi Dalam Kasus Pencurian di Pusat Pertokoan Kota Bima Itu
Visioner Berita Kota Bima-Bulan puasa yang mestingan dijadikan sebagai ajang menghapus dosa, namun tidak dengan dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) yani SHT (49) dan NR (46). Kedua IRT asal Kecamatan Monta Kabupaten Bima ini, diringkus oleh Polisi karena terlibat dalam kasus pencurian pakaian di pusat Pertokoan di wilayah Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima.

Keduanya diringkus Polisi pada Senin (27/4/2020) sekitar pukul 10.30 Wita. Kedua IRT ini dibekuk oleh Buser Polsek Rasanae Barat-Polres Bima Kota dibawah kendali Kanit Resrim setempat, Ipda Dediansyah, SE. Kedua IRT itu dibekuk atas laporan David (32) warga Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota-Kota Bima.

“Usai dilaporkan oleh David sebagai pemilik Toko, kedua IRT langsung kami tangkap dan kemudian digelandang ke Mapolsek Rasanae Barat untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolsek Rasanae Barat melalui Kanit Reskrim, Ipda Dediansyah, SE.

Dediansyah mengungkap, aksi pencurian pakaian yang yang dilakukan oleh kedua orang IRT ini di Tooko milik David, terekam secara jelas oleh CCTV. “Sementara barang buti(BB) yang berhasil diamankan dalam kasus ini, yakni satu buah rekaman CCTV, pakaian para pelaku yang digunakan saat beraksi dan barang-barang yang diambilnya pada Toko Barokah berupaka pakaian milik David. Sedangkan total kerugian korban dalam kasus ini yakni sebesar Ro5 juta,” bebernya.

Dediansyash kemudian menjelaskan tentang kronologis kejadian dari peristiwa yang terjadi di tengah Bangsa Indonesia sedang dilanda Covid-19 ini. “Usai menerima laporan korban, kami langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun sebelumnya, kami melakukan penyelidikan secara mendalam bahwa di pusat pertokoan Kota Bima tersebut seringkali terjadi kasus bajing loncat,” ungkap Dediansyah.

Barang Hasil Curian Yang Diamankan Oleh Polisi di tangan Kedua IRT Dimaksud
Pada saat penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Ipda Dediansyah, berhasilo menemukan orang yang dicurigai dalam kasus pencurian pada toko milik David. Pelaku pencurian tersebut, diakui telah sesuai dengan yang tertera dalam CCTV. “Sesaat sebelum dibekuk, kami menemjukan kedua pelaku sedang berjalan melintas di sekitar pasar raya Kota Bima. Saat itu pula kami melakukan pemantauan dan mengikutinya,” terang Dediansyah.

Pada moment pengintaian tersebut, tampaknya kedua pelaku telah mengetahui adanya Polisi yang sedang mengikutinya. Dan saat itu pula, kedua pelaku berusaha melarikan diri. “Untuk itu, kami langsung melakukan pengejaran hingga kedua pelaku berhasil ditangkap. Selanjutnya kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Rasanae Barat untuk dimintai pertanggungjawabanya secara hukum. Dan BB yang ada ditangan kedua pelaku pun berhasil kami amankan,” tegas Dediansyah.

Dalam kasusini, diakuinya lebih dari satu orang saksi telah dimintai keteranganya. Sementara kedua pelaku, hingga kini masih diamankan di mapolsek Rasanae Barat. “Selanjutnya kami akan melakukan pengembangan terhadap BB yang kemungkinan besar masih ada di Kecamatan Monta. Sebab, kedua pelaku mengakui bahwa BB dari hasil pencurian di pusat pertokoan Kota Bima itu sebahagian disimpan di Kecamatan Monta,” tutur Dediansyah.

Status kedua pelaku, diakuinya kitatelah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi. Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka, yakni seteloah polisi melakukan gelar perkara. Mulai dari proses pemeriksaan secara intensif hingga gelar perkara, kedua pelaku mengakui perbuatanya. “Ya, kini keduanyab telah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi,” ujar Dediansyah.

Berguru pada kasus ini, Dediansyah menghimbau kepada masyarakat khususnya para pedagang di pusat pertokoan Kota Bima dan di tempat lainya agar tetap waspada. Pasalnya, pihaknya seringkali menerima adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di pusat pertokoan Kota Bima seringkali terjadi kasus pencurian alias bajing loncat.

“Jika meneruma adanya oknum yang mencurigakan, maka sesegera mungkin untuk dilaporkan kepada polisi dan selanjutnya ditangkap serta diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita berharap agar kedepan tak lagi terjadi kasus yang sama,” pungkas Dediansyah. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.