Curi Pakaian di Bulan Puasa, Dua Orang IRT Ini Diringkus Polisi
Inilah Dua Orang IRT Yang Diringkus Polisi Dalam Kasus Pencurian di Pusat Pertokoan Kota Bima Itu |
Visioner
Berita Kota Bima-Bulan puasa yang mestingan dijadikan sebagai ajang menghapus
dosa, namun tidak dengan dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) yani SHT (49) dan NR
(46). Kedua IRT asal Kecamatan Monta Kabupaten Bima ini, diringkus oleh Polisi
karena terlibat dalam kasus pencurian pakaian di pusat Pertokoan di wilayah
Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima.
Keduanya diringkus Polisi pada Senin (27/4/2020) sekitar pukul
10.30 Wita. Kedua IRT ini dibekuk oleh Buser Polsek Rasanae Barat-Polres Bima
Kota dibawah kendali Kanit Resrim setempat, Ipda Dediansyah, SE. Kedua IRT itu
dibekuk atas laporan David (32) warga Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota-Kota
Bima.
“Usai dilaporkan oleh David sebagai pemilik Toko, kedua IRT
langsung kami tangkap dan kemudian digelandang ke Mapolsek Rasanae Barat untuk
diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolsek Rasanae
Barat melalui Kanit Reskrim, Ipda Dediansyah, SE.
Dediansyah mengungkap, aksi pencurian pakaian yang yang
dilakukan oleh kedua orang IRT ini di Tooko milik David, terekam secara jelas oleh
CCTV. “Sementara barang buti(BB) yang berhasil diamankan dalam kasus ini, yakni
satu buah rekaman CCTV, pakaian para pelaku yang digunakan saat beraksi dan
barang-barang yang diambilnya pada Toko Barokah berupaka pakaian milik David.
Sedangkan total kerugian korban dalam kasus ini yakni sebesar Ro5 juta,”
bebernya.
Dediansyash kemudian menjelaskan tentang kronologis kejadian
dari peristiwa yang terjadi di tengah Bangsa Indonesia sedang dilanda Covid-19
ini. “Usai menerima laporan korban, kami langsung bergerak ke Tempat Kejadian
Perkara (TKP). Namun sebelumnya, kami melakukan penyelidikan secara mendalam
bahwa di pusat pertokoan Kota Bima tersebut seringkali terjadi kasus bajing
loncat,” ungkap Dediansyah.
Barang Hasil Curian Yang Diamankan Oleh Polisi di tangan Kedua IRT Dimaksud |
Pada moment pengintaian tersebut, tampaknya kedua pelaku telah
mengetahui adanya Polisi yang sedang mengikutinya. Dan saat itu pula, kedua
pelaku berusaha melarikan diri. “Untuk itu, kami langsung melakukan pengejaran
hingga kedua pelaku berhasil ditangkap. Selanjutnya kedua pelaku digelandang ke
Mapolsek Rasanae Barat untuk dimintai pertanggungjawabanya secara hukum. Dan BB
yang ada ditangan kedua pelaku pun berhasil kami amankan,” tegas Dediansyah.
Dalam kasusini, diakuinya lebih dari satu orang saksi telah
dimintai keteranganya. Sementara kedua pelaku, hingga kini masih diamankan di
mapolsek Rasanae Barat. “Selanjutnya kami akan melakukan pengembangan terhadap
BB yang kemungkinan besar masih ada di Kecamatan Monta. Sebab, kedua pelaku
mengakui bahwa BB dari hasil pencurian di pusat pertokoan Kota Bima itu
sebahagian disimpan di Kecamatan Monta,” tutur Dediansyah.
Status kedua pelaku, diakuinya kitatelah dinyatakan sebagai
tersangka dan ditahan secara resmi. Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka,
yakni seteloah polisi melakukan gelar perkara. Mulai dari proses pemeriksaan
secara intensif hingga gelar perkara, kedua pelaku mengakui perbuatanya. “Ya,
kini keduanyab telah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi,”
ujar Dediansyah.
Berguru pada kasus ini, Dediansyah menghimbau kepada masyarakat
khususnya para pedagang di pusat pertokoan Kota Bima dan di tempat lainya agar
tetap waspada. Pasalnya, pihaknya seringkali menerima adanya informasi dari
masyarakat yang menyebutkan bahwa di pusat pertokoan Kota Bima seringkali
terjadi kasus pencurian alias bajing loncat.
“Jika
meneruma adanya oknum yang mencurigakan, maka sesegera mungkin untuk dilaporkan
kepada polisi dan selanjutnya ditangkap serta diproses sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Kita berharap agar kedepan tak lagi terjadi kasus yang sama,”
pungkas Dediansyah. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda