Antisipasi Covid-19 Lingkup Pemkab Bima, Bupati Terbitkan SE
Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, dan Wakil Bupati Bima, Drs. H. Dahlan M.Noer. |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Upaya serius Pemerintah
Kabupaten Bima, memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus digelorakan.
Berbagai elemen, simpul-simpul dan satuan tugas hingga ke desa-desa bergerak
penuh semangat.
Demikian juga, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bima. Untuk memutus penyebaran Pandemi tersebut, Bupati Bima, Hj. Indah
Dhamayanti Putri, SE, mengatur jam kerja para abdi negara dan abdi masyarakat
tersebut melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 014 / 018 /03.7/2020.
Kabag Protokol dan
Komunikasi Pimpinan Setda Bima, M. Chandra Kusuma Ap, mengatakan, Dasar Hukum
diterbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam
Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima
itu, adalah Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua Atas Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun
2020 tentang, Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya
Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Dan sesuai peta
penyebaran Covid-19, di Wilayah Kabupaten Bima teridentifikasi positif (zona
merah), maka penerapan sistem kerja ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bima perlu diatur," ungkap Chandra di Kantor Bupati Bima, Jumat (24/4/2020).
Dijelaskan dalam SE itu,
kata mantan Camat Woha ini, ASN dan Non ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan
dengan menerapkan prinsip Flexible Working Arrangement (FWA), yang memungkinkan
ASN dan Non ASN bekerja secara fleksibel, di kantor maupun di rumah masing-masing
sampai 13 Mei 2020.
ASN yang dimaksud adalah
Pejabat Eselon IV, Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana. Sedangkan Pejabat
Pimpinan Tinggi (Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli dan Kepala Perangkat
Daerah) dan Pejabat Administrator (Kepala Bagian, Camat, Sekretaris
Dinas/Badan, dan Kepala Bidang) serta Kepala Desa (Kades), tetap melaksanakan
tugas kedinasan dengan menyesuaikan keadaan dan situasional.
"Sehingga
penyelenggaraan pemerintah tetap optimal, dengan mengedepankan pelayanan kepada
masyarakat," ungkapnya.
Pengaturan tugas
kedinasan, kata Kabag Chandra, diserahkan kepada Kepala Perangkat Daerah
masing-masing, dengan mempertimbangkan tugas dan fungsi tetap berjalan.
Bagi ASN dan Non ASN pada
bidang pelayanan, termasuk pegawai pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Fasilitas
Kesehatan/Puskesmas Pemerintah Kabupaten Bima, juga yang bekerja di bidang kedaruratan,
mekanisme pelaksanaan tugasnya diatur oleh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja
masing-masing.
Dalam melaksanakan tugas
yang mendesak, lanjut Kabag Chandra, setiap ASN dan Non ASN yang mendapatkan
giliran tugas kedinasan di rumah, sewaktu-waktu dapat dipanggil ke kantor,
dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi serta menerapkan protokol
kesehatan.
"Pengawasan dan
pengendalian bagi Pegawai yang bertugas di kantor atau di rumah, dilakukan secara berjenjang. Melalui media informasi
dan komunikasi yang tersedia. Tetap melaporkan capaian, sasaran kinerja pegawai
kepada Kepala Perangkat Daerah,’imbuh Kabag, yang pernah menjadi Sekretaris
Badan pada Kantor BPBD Kabupaten Bima ini," pungkasnya.(TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda