Soal Blok 70, Dilaporkan ke Polisi-Herman Nyatakan Sedikitpun Tak Pernah Gentar
![]() |
Herman, S.Pd.M.Pd |
Visioner Berita
Kota Bima-Peristiwa
pembongkaran papan nama milik Ahyar Anwar di atas tanah di blok 70 kawasan
Amahami yang sudah terdaftar dalam daftar aset Pemkot Bima oleh warga Dara
Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima beberapa waktu lalu, nampaknya berujung ke
Polisi. Kuasa Hukum Akhyar Anwar yakni Al Imran, SH mengaku telah melaporkan
secara resmi kasus dugaan pengerusakaan terhadap papan nama oleh Herman Cs di
blok 70 itu.
Hal
tersebut, diketahui melalui sejumlah postingan Al Imran di Media Sosial. Dan
dalam kasus itu, Imran meminta agar Polres Bima Kota agar menyikapi laporan
dimaksud secara serius. Selanjutnya, Imran mengaku akan menyerahkan sepenuhnya
penanganan masalah tersebut kepada aparat Kepolisian.
Sementara
itu, Salah seorang Tokoh Masyarakat Dara yakni Herman S.Pd, M.Pd menegaskan
bahwa pihaknya tak akan pernah gentar dengan laporan pihak Imran ke Mapolres
Bima Kota itu. “Silahkan saja melaporkan, dan kami tidak pernah gentar dengan
laporan itu. Sebagai warga negara, tentu saja kita harus patuh dan taat
terhadap hukum. Soal laporan mereka, nanti akan kita buktikan,” tegas Herman
kepada Visioner, (5/3/2020).
Herman
menyatakan, mencopot papan nama di blok 70 kawasan Amahami itu bukan tanpa
alasan rasional. Tetapi, memiliki dasar yang jelas. Yakni, adanya aksi penimbunan
oleh oknum di atas lahan milik Pemkot Bima yang diterimanya dari Kabupaten Bima.
Dan pencopotan papan nama tersebut, juga dikarenakan oleh adanya kasus
pengerusakan pagar lapangan bola anak-anak Dara oleh oknum. “Kasus penyerobotan
dan pengerusakan di atas lokasi itu juga sudah kami laporkan secara resmi ke
Mapolsek Rasanae Barat Kota Bima beberapa waktu lalu. Dan dalam hal itu, kami
meminta Polisi agar serius menanganinya,” desak Herman.
Herman
menandaskan, pihaknya memiliki data otentik terkait tanah yang berlokasi di
blok 70 kawasan Amahami itu. Tanah tersebut katanya, sudah ditukar guling
antara Maman Anwar dengan Pemkab Bima di so Wila Kecamatan Monta pada tahun
1999, tepatnya di zaman H. Adi Haryanto menjabat sebagai Bupati Bima.
“Nama
yang tertera dalam surat tukar guling di atas lokasi itu adalah Maman Anwar,
bukan Ahyar Anwar. Penerima tukar guling atas lokasi itu adalah atas nama Maman
Anwar, bukan Akhyar Anwar. Dan data-data resmi oleh itu ada di Pemkab Bima dan
juga Pemkot Bima. Dan kami pun telah memegang data dimaksud,” terang Herman.
Tanah-tanah
yang ada di lokasi itu, dalam catatanya sudah dilakukan tukar guling antara
warga dengan Pemkab Bima di zaman Bupati Bima, H. Adi Haryanto. Hanya tanah atas
nama H. Muhtar saja di lokasi itu yang tidak dilakukan tukar guling dengan
Pemerintah. Dan hingga detik ini, tanah tersebut masih menjadi milik resminya
H. Muhtar. “Itu tertera di dalam data yang kami pegang sampai saat ini,” beber
Herman.
Ditanya
kapan munculnya nama Akhyar Anwar di atas tanah seluas 54 are di blok 70 di
kawasan Amahami itu, Herman mengaku tidak tahu. Namun yang ia tahu, nama Akhyar
Anwar di atas tanah itu adalah sesuatu yang baru. “Jangan-jangan ia manfaatkan
peristiwa terbakarnya kantor Bupati Bima tahun 2010 di mana data-data milik Pemkab
Bima semuanya hagus terbakar?,” tanya Herman.
Herman
menambahkan, karena tanah itu sudah masuk di dalam daftar aset Pemkot Bima
setelah menerima penyerahan dari Pemkab Bima maka secara otomatis telah menjadi
milik Pemkot Bima. Jika Kuasa Hukum Akhyar yakni Al Imran merasa keberatan dan
mampu membuktikan kepemilikan yang sah atas tanah tersebut, Herman malah mempertanyakan
soal tidak digugatnya Pemkab Bima dan Pemkot Bima. “Dan kenapa tidak menggugat
Maman Anwar yang melakukan tukar guling tanah tersebut dengan Pemkab Bima,”
tanyanya lagi.
Singkatnya, Herman
menyatakan bahwa tanah tersebut telah terdaftar sebagai aset daerah Kota Bima.
Oleh karenanya, tidak ada kewajiban Pemkot Bima untuk menggugat siapapun. Sebab
menurut Herman, Pemkot Bima tidak memiliki masalah dengan siapapun atas tanah
dimaksud. “Pemkot menimbun lokasi itu karena merasa telah menjadi miliknya
setelah menerima penyerahan dari Pemkab Bima. Dan atas nama warga Dara, kami berkewajiban
untuk menjaga aset daerah ini. Soal laporan mereka ke Mapolres Bima Kota itu, seikitpun
tak membuat kami warga Dara gentar. Jangankan urusan blok 70, masalah kawasan
Amahami saja juga berani dihadapi oleh warga Dara,” pungkas Herman. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda