Petualangan Dua Orang Terduga Sepsialis Bajing Loncat Berakhir Ditangan Resmob
![]() |
Dua Terduga Spesialis Bajing Loncat (Duduk) Bersama Pasukan Resmob Sat Brimob Bataliyon C Pelopor (Berdiri) |
Visioner Berita
Kota Bima-Ramainya
warga yang datang berbelanja di pasar raya Kota Bima, bukan saja memberikan
keuntungan bagi para pedagang. Namun situasi keramaian tersebut, juga diduga
dimanfaatkan oleh pelaku pencurian. Salah satunya, dilokasi itu diduga sering
terjadi aksi pencurian rokok milik warga yang datang berbelanja oleh pelaku
pencurian. Pelaku pencurian rokok itu, kerap disebut sebagai bajing loncat.
Kasus
kriminal yang satu ini, disebut sangat meresahkan para pedagang maupun pembeli
di pasar raya Kota Bima. Karena meresahkan, akhirnya kasus itu dilaporkan
kepada Mapolsek Rasanae Barat-Polres Bima Kota. Dari laporan tersebut, pasukan
Reserse Brimob (Resmob) Sat Brimob Bataliyon C Pelopor dibawah kendali Kanit Resmob,
Bripka Ardi Baron Bayu Seno langsung bergerak guna melakukan pengintaian.
Dari
hasil pengintaian selama lebih dari satu hari, Kamis (12/3/2020) sekitar pukul
14.30 wita pasukan Resmob berhasil menangkap dua orang terduga pelaku bajing
loncat. Yakni Jainul (39) warga asal dusun Oi Na’ Desa Palibelo Kecamatan Palibelo
Kabupaten Bima dan M. Tayeb (warga satu dusun dengan Jainul).
Kedua
terduga pelaku yang berprofesi sebagai petani ini, dibekuk oleh Resmob atas adanya
pengaduan resmi dengan nomor: STTLP / K / 38 / III / 2020 / Polres Bima Kota /
Sek Rasanae Barat. Usai dibekuk di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kedua terduga
langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Brimob Bataliyon C Pelopor guna
dilakukan pemeriksaan awal.
Sementara
barang bukti (BB) yang diamankan oleh pasukan Resmob dalam kasus ini, yakni 1
unit sepeda motor merk Honda Mio GT warna putih biru tanpa Nomor Polisi
(Nopol), buah jaket levis warna biru, 1 buah topi levis warna biru dan 1 buah
helm warna merah.
“Sementara
1 ball rokok yang dicurinya di pasar raya tersebut, diakui oleh terduga pelakiu
telah dijual ke orang yang tidak dikenalnya di pelabuhan Bima seharga Rp1 juta.
Itu pengakuan terduga saat kami melakukan pemeriksaan awal di Mako Brimob
Bataliyon C Pelopor,” ungkap Kanit Resmob, Bripka Ardi Baron Bayu Seno, Jum’at
(13/3/2020).
Ardi
kemudian menjelaskan tentang kronologis penangkapan terhadap kedua terduga
pelaku. Kata Ardi, dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Brimob-pihaknya
mendapatkan titik terang tentang komplotan terduga pelaku yang beroperasi di
sekitar pasar raya Kota Bima.
“Selanjutnya
kami melaporkan kepada Kasi Intel Sat Brimob Polda NTB. Setelah itu, kami
diperintahkian untuk segera melakukan pengungkapan. Langkah selanjutnya, kami melakukan
pemantauan di sekitar rumah terduga pelaku dan di wilayah pasar raya Kota Bima sebagai
pangkalanya,” terangnya.
Tak
lama kemudian, Tim Opsnal mendapat Informasi dari jaring yang menyebutkan bahwa
kedua orang terduga pelaku tersebut melintasi jalan raya menggunakan kendaraan
dan kemudian mangkal di pertokoan di pasar raya Kota Bima. “Dari informasi
tersebut, kami langsung menuju TKP. Di TKP itu pulalah kami langsung menangkap
keduanya, dan selanjutnya digelandang di Mako Brimob Bataliyon C Pelopor untuk
dilakukan pemeriksaan awal,” tandasnya.
Dari
hasil pemeriksaan awal oleh pihaknya, kedua terduga pelaku mengakui
perbuatanya. BB berupa rokok sebanyak 1 ball dari hasil pencurian tersebut,
diakui oleh kedua terduga pelaku telah dijualnya ke orang tidak dikenalnya di
wilayah Pelabuhan Bima. “Kami sedang melakukan penelusuran terhadap BB yang
telah dijual oleh kedua terduga pelaku itu,” tuturnya.
Dalam
catatan pasukan Resmob, kedua terduga pelaku merupakan spesialis pencurian barang
belanjaan (rokok) milik warga yang datang berbelanja pada distributor di
wilayah pasar raya Kota Bima. “Peristiwa kriminal tersebut, diakui sangat
meresahkan masyarakat. Keresahan itu lahir karena kasus dimaksud seringkali
terjadi di pasar raya Kota Bima,” bebernya.
Sementara
hal yang memudahkan pihaknya dalam mengungkap kasus ini, diakuinya karena
adanya hasil rekaman CCTV. Rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri terduga
pelaku tersebut, dijadikan sebagai bukti petunjuk dalam memantau keberadaan terduga
pelaku selama tiga hari di wilayah pasar raya Kota Bima, dimulai sejak awal
kejadian hingga kedua orang terduga pelaku itu berhasil ditangkap. “Semua
barang yang digunakan kedua terduga pelaku untuk melakukan pencurian di pasar
raya Kota Bima itu berhasil kami amankan. Sementara uang Rp1 juta dari hasil
penjualan rokok tersebut, diakui telah dibagi dua oleh kedua terduga pelaku,” tuturnya.
Selain
itu, pasukan Resmob juga memiliki catatan tersendiri terkait sepeda motor yang
digunakan oleh kedua terduga pelaku tersebut. Maksudnya, sepeda motor tanpa
Nopol alias tidak menggunakan plat yang sudah diamankan itu diduga diperoleh
dari hasil pencurian. “Sekali lagi, sepeda motor tersebut ditengarai diperoleh
dari hasil pencurian,” duganya.
Singkatnya,
penanganan kasus tersebut diakuinya telah dilimpahkan oleh Resmob ke Mapolsek
Rasanae Barat-Polres Bima Kota. “Baik kedua terduga pelaku maupun BB yang
berhasil diamankan, secara resmi telah kamim limpahkan kepada pihak Polsek
Rasanae Barat-Polres Bima Kota. Pelimpahan penanganan kasus tersebut, yakni
setelah kami melakukan pemeriksaan awal di Mako Brimob Bataliyon C Pelopor,”
pungkas Ardi. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda