Percepat Tender Proyek, Gubernur Keluarkan Tujuh Instruksi
Setda NTB, H. Sadimin, ST, MT. |
Visioner Berita Mataram NTB-Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, mengeluarkan tujuh instruksi terkait percepatan tender/lelang proyek
pemerintah tahun anggaran 2020. Untuk kegiatan atau proyek konstruksi yang
sudah ada Detailed Engineering Design (DED), pengajuan tender
paling lambat Maret 2020. Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Bina
Administrasi Pengendalian Pembangunan dan Layanan Pengadaan Barang Jasa
Pemerintah (BAPP dan LPBJP) Setda NTB, H. Sadimin, ST, MT dikonfirmasi, Rabu, 27 November 2019.
Sadimin mengatakan, instruksi gubernur tersebut menindaklanjuti arahan
Presiden pada Rakor Forkopinda, 13 November 2019 di Bogor. Dan
Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Kementrian/Lembaga/ Pemerintah Daerah Tahun Anggaran
2020. “Maka gubernur menerbitkan Instruksi
Gubernur Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB,” katanya.
Sadimin menyebutkan, ada tujuh poin dalam instruksi gubernur tersebut.
Pertama, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengumumkan Rencana Umum
Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2020 secara terbuka melalui Aplikasi Sistem
Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dengan alamat https://sirup.lkpp.go.id. Kedua,
tender dapat dilaksanakan mendahului pengesahan DPA setelah RAPBD ditetapkan
oleh DPRD. Ketiga, proses tahun anggaran 2020 yang ditender pada tahun
2019 dapat dilaksanakan oleh PPK Tahun Anggaran 2019. Keempat, kata Sadimin,
pengajuan proses seleksi Jasa Konsultansi Perencanaan yang pekerjaan fisiknya
dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2020, dilakukan paling lambat akhir bulan
Januari 2020. “Dan untuk pekerjaaan konstruksi fisiknya diajukan paling lambat
bulan Juni 2020,” katanya.
Kelima, gubernur menginstruksikan supaya kegiatan konstruksi yang sudah ada
DED-nya, pengajuan tender dilakukan paling lambat Maret 2020. Keenam, pengajuan
tender barang/jasa lainnya, dilakukan paling lambat pada Oktober 2020. Terakhir,
kata Sadimin, kepada OPD atau Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan lingkup Pemprov
NTB dalam melaksanakan pengadaan non tender atau pengadaan langsung dan
penunjukan langsung harus melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik
(SPSE).
Berdasarkan data Kanwil DJPB NTB, pada 2020 mendatang belanja barang yang
bersumber dari APBN di NTB sebesar Rp3,21 triliun, belanja modal Rp3,52 triliun
dan belanja bantuan sosial Rp15,09 miliar. Pemerintah Pusat mengucurkan
anggaran sebesar Rp26,08 triliun untuk belanja kementerian/lembaga dan 11 Pemda
di NTB pada 2020.
Alokasi anggaran sebesar itu diperuntukkan bagi pembiayaan fungsi-fungsi
pemerintahan yaitu Pelayanan Umum Rp444,47 miliar, Pertahanan Rp429,88 miliar,
Ketertiban dan Keamanan Rp1,51 triliun, Ekonomi Rp3,76 triliun, Lingkungan
Hidup Rp390,23 miliar. Kemudian Perumahan dan Fasilitas Umum Rp580,29 miliar,
Kesehatan Rp187,76 miliar, Pariwisata dan Budaya Rp2,72 miliar, Agama Rp199,65
miliar, Pendidikan Rp2,25 triliun, dan Perlindungan Sosial Rp20,87 miliar.(TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda