Pengembangan Narkoba di Ambalawi, Sat Narkoba Gep Bahar Cs Dengan BB Sabu Dalam Rokok
![]() |
Inilah Lima Orang Yang Dibekuk Polisi itu |
Visioner Berita
Kota Bima-Perang
melawan peredaran Narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota dibawah
kendali Kapolres setempat, AKBP Haryo Tejo melalui Kasat Narkoba, Iptu
Masdidin, SH-nampaknya tak ada kata menyerah.
Setelah
membuktikan kehebatan dalam pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu sebaganyak 50
kasus tahun 2019, hingga Maret yahun 2020 Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah
kendali Kasat Iptu Masdidin berhasil mengungkap kasus yang sama sebanyak lebih
dari 5 kasus. Yang tak kelah menariknya, beberapa hari lalu jajaran Sat Narkoba
Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh Iptu Jusnaidi (Kasat) berhasil
menggulung dua pelaku Narkoba jenis sabu di Kecamatan Ambalai (buruh dan tukang
kebun).
Kini
keduanya sedang mendekam dalam sel tahanan Polres Bima Kota dengan status
tersangka. Dan keduanya dinyatakan positif menggunakan Narkoba jenis sabu
setelah dilakukan tes urine oleh Sat Narkoba setempat. Dari kasus ini, pihaknya
pun melakukan pengembangan. Alhasil, seorang terduga yakni Bahar (50) dan
Sulaiman (57) berhasil digep Sat Narkoba setempat pada Kamis (5/3/2020). “Ini
pengembangan dari pengungkapan yang di Ambalawi itu,” ujar Masdidin.
Bahar
dan Sulaiman dibekuk pada Kamis (5/5/2020) sekitar pukul 9.00 Wita di RT 02/01
Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota-Kota Bima. Pada moment tersebut, Resnarkoba
Polres Bima Kota juga ikut membekuk tiga orang lainya. Yakni Firman (35), Noor
(22), dan Fagi (20). Pengungkapan kasus ini, dilakukan setelah Resnarkoba
menerima informasi yang menyebutkan bahwa di TKP dimaksud sering dijadikan
sebagai tempat transaksi jual-beli Narkoba jenis Sabu.
Pada
pengungkapan kali ini, Res Sat Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan BB
berupa poket Narkoba seharga Rp250 ribu milik Bahar yang disimpan di dalam
rokok., 1 buah sendok pipet, 1 buah tabung kaca, 1 buah dompet, 2 buah HP Kecil,
1 buah HP merk Vivo, dan uang Tunai sebesar Rp1 juta. Sementara di tangan
Sulaiman, Polisi berhasil mengamankan 1 buah Bong, 1 buah gunting, 2 buah korek
api gas, 2 buah tabung kaca, 2 buah sendok pipet, 2 Unit buah HP, 1 bungkus
pipet dan uang tunai sebesar Rp135 ribu. “Pelaku dan BB sudah di amankan di Sel
Tahanan Polres Bima Kota,” tandas Masdidin.
Selanjutnya,
Masdidin menjelaskan kronologis penmgungkapan kasus ini. Kamis Tanggal 5 Maret
2020 sekitar pukul 09.00 wita berdasarkan Laporan Polisi:
LP/K/68/III/2020/NTB/ResBima Kota Tanggal 3 Maret 2020 bahwa tersangka atas
nama Fuad yang ditangkap di Desa Nipa Kecamatan mengaku mendapatkan Narkoba
jenis sabu itu dari Bahar.
Setelah
mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung melakukan pemantauan terhadap
Bahar. Setelah mengaktualisasi data, Tim langsung menuju TKP guna membekuk
Bahar. “Tiba di TKP, Tim langsung ,mengerebek Bahar yang saat itu sedang duduk
dengan teman-temanya di depan kamar kos. Kos tersebut merupakan tempat
tinggalnya Bahar,” bebernya.
Namun
sebelum melakukan penggeledahan di kos itu, terlebih dahulu pihaknya memanggil Ketua
RT setempat. Tujuanya, lebih kepada menyaksikan aksi penggeledahan oleh Res Sat
Narkoba Polres Bima Kota. Setelah dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil
menemukan satu poket Narkoba jenis sabu yang ditaruh di dalam bungkusan rokok
oleh Bahar.
“Namun,
Bahar mengaku bahwa itu bukan barang miliknya. Tak peduli dengan hal itu,
selanjutnya kami menyeret kelima orang tersebut ke kantor Sat Narkoba Polresta
Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku,” tegas Kasat yang dikenal santai tapi pasti ini (slow but sure).
Dalam
perjalanan proses pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Sat Narkoba hingga
dilakukan test urine, Bahar dinyatakan positif menggunakan Narkoba jenis Sabu. Sementara
bantahan Bahar bahwa Narkoba itu bukan miliknya, diakuinya justeru tak
berbanding lurus dengan pengakuan empat orang lainya. “Keempat orang itu
mengaku bahwa Narkoba tersebut adalah milik Bahar. Sulaiman juga sudah
dilakukan tes urine, haslinya positif menggunakan Narkoba. Namun saat ditangkap,
kami tidak menemukan BB Narkoba di tangan Sulaiman. Oleh karenanya, Sulaiman
hanya dilakukan rehabilitasi,” kata Masdidin.
Sedangkan tiga orang
lainya, diakuinya telah dilepas. Alasanya, hasil test urnine pada ketiganya
dinyatakan negatif mengggunakan Narkoba. Oleh karenanya, ketiganya hanya
dijadikan sebagai saksi dalam kasus ini. “Intinya, dalam kasus ini hanya Bahar
yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini dia telah ditahan secara resmi di
Mapolres Bima Kota,” tegas Masdidin. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda