Buruh dan Tukang Kebun Asal Ambalawi Dibekuk Dalam Kasus Sabu
![]() |
Dua Pelaku (Duduk) Bersama BB Narkoba Jenis Sabu dan Tim Satresnarkoba Polres Bima Kota (Berdiri) |
Visioner Berita
Kota Bima-Pengguna
Narkoba jenis sabu, dinilai telah merambah di berbagai level kehidupan sosial
masyarakat. Bukan saja kaum elit, tetapi juga dilakukan oleh warga yang
berprofesi sebagai buruh dan tukang kebun yang dinilai hidup dalam ekonomi
pas-pasan. Fenomena yang satu ini, terkuak melalui pengungkapan kasus narkoba
oleh Polres Bima Kota melalui Sat Narkoba setempat dibawah kendali Iptu
Masdidin, SH.
Setelah
membuktikan keberhasilan mengungkap kasus Narkoba jenis sabu dan ganja beberapa
waktu lalu, kini Masdidin kembali menorehkan prestasinya. Yakni, membekuk dua
orang warga asal Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima. Yakni Fuad (32)
dan Supratman (33). Fuad diketahui berprofesi sebagai buruh. Sementara Supratman
diketahui berprofesi sebagai tukang kebun.
Keduanya
dibekuk oleh Sat Res Narkoba Polres Bima Kota pada Selasa (3/3/32020) sekitar
pukul 16.30 Wita di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Nipa Kecamatan
Ambalawi. Fuad dibekuk di TKP I yakni di RT 03/07 Desa Nipa. Sementara
Supratman dibekuk di TKP II di RT 03/06 Desa Nipa. “Ya, keduanya dibekuk pada
lokasi yang berbeda-beda. Kini keduanya sudah ditahan di sel tahanan Polres
Bima Kota,” ungkap Kasat Narkoba setempat, Iptu Masdidin, SH.
Pada
pengungkapan di TKP I, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 7
lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan dengan berat 0,16
gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok pipet, 1 buah sumbu, 2 buah tabung kaca, 1 buah selang hisap, 1
buah kotak kacamata, buah korek api gas, 1 buah dompet, 1 buah gunting, 1 buah
HP kecil merk Nokia, dan uang tunai senilai Rp511.000.
Sedangkan
BB yang diamankan di TKP II, yakni 39 lembar plastik klip berisi serbuk kristal
diduga sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 3 buah sendok pipet, 1 buah bong, 4
buah tabung kaca, 1 buah korek api gas, 1 buah dompet, 1 buah HP merk Samsung
dan 1 buah Kotak berwarna merah. “Kini BB tersebut sudah diamankan di Sat
Narkoba Polres Bima Kota,” tandasnya.
Masdidin
kemudian menjelaskan tentang kronologis pengungkapan kasus Narkoba ini. Pada
Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 16.0 Wita, pihaknya mendapat informasi dari
masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi jual-beli Narkoba di Kecamatan
Ambalawi. “Menurut informasi yang kami peroleh itu, bahwa di dua TKP itu sering
sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkoba. Dari Dari hasil
informasi tersebut, kami pun langsung bergerak kelokasi,” ujarnya.
Sesampainya
di TKP, pihaknya membagi dua tim. Tim I dipimpin oleh Iptu Masdidin, SH. Tim 1
ini bergerak di rumahnya Fuad. Sementara tim II, bergerak ke rumahnya
Supratman. “Setelah Tim I mendapat informasi aktual, Tim langsung ke rumah
Fuad. Saat itu Fuad sedang mengaduk-aduk semen. Saat itu pula, kami memanggil
Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Hasil penggeledahan,
kami menemukan BB Narkoba dimaksud. Narkoba tersebut ditemukan di sela-sela
tembok bangunan rumahnya Fuad,” bebernya.
Sementara
pengungkapan pada TKP II, dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba yakni, Ipda Ipda
Budi Rohadi, SH yang diback up oleh Ketua Tim Opsnal, Bripka Muhammad
Taufarrahman, SH. “Begitu menuju TKP II, tim II ini langsung melakukan upaya
paksa untuk masuk kedalam rumah milik Supratman. Saat itu, Supratman sedang
duduk di dalam rumahnya. Selanjutnya, tim II memanggil Ketua RT setempat untuk
menyaksikan proses penggeledahan. Hasil penggeledahan, tim berhasil menemukan
BB Narkoba jenis sabu yang disimpan oleh pelaku di dalam saku celananya yang
digantung di belakang lemari,” terang Masdidin.
Setelah
melakukan penggeledahan di dua TKP dan berhasil menemukan BB berupa Narkoba
jenis sabu, kedua pelaku langsung di gelandang ke Sat Narkoba Polres Bima Kota
untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Sejumlah saksi telah
dimintai keteranganya. Sementara kedua pelaku masih diperiksa secara intensif.
Ini merupakan pengungkapan yang kali ke sekian oleh kami di tahun 2020 ini.
Sampai dengan saat ini, sudah lebih dari 4 kasus Narkoba jenis sabu yang
berhasil kami ungkap,” usainya.
Perang
melawan Narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota tegasnya, tak kenal kata
menyerah apalagi lelah. Tetapi, hal itu akan dilakukan secara terus menerus
guna meminimalisir peredaran narkoba di daerah ini. Untuk itu, tak
henti-hentinya pihaknya mengharapkan peran serta masyarakat dalam memberikan
informasi aktual tentang lokasi transaksi jual beli Narkoba.
“Jika informasi yang
diberikan sangat valid, tentu saja kami akan langsung bergerak untuk menangkap
pelakuya. Selain itu, kami di Sat narkoba Polres Bima Kota juga terus bekerja
di mengintai, menyelidiki tentang gerak langkah para penjual maupun pengguna
Narkoba. Terimakasih kepada masyarakat yang telah bekerjasama dengan kami
sehingga para pelaku berhasil ditangkap. Mari terus membangun kerjasama yang
baik, sebab tujuan kita adalah memerangi masalah yang merusak nasib dan masa
depan generasi ini,” pungkas Masdidin. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda