Oknum Pelajar SMP dan SMA di Sumbawa Dibekuk Pasukan Gabungan TNI-Polri Dalam Kasus Sabu
Satu Orang Berhasil Melarikan Diri
“Sekitar
19.45 Wita, Serka Tangkas menuju ke Polsek Lenangguar dan menyampaikan adanya
pesta Narkoba jenis sabu KR di Panimbang Desa Ledang Kecamatan. Selanjutnya, Tim
bergerak cepat menuju TKP hingga berhasil mengamankan 3 orang dengan BB Narkoba
yang sudah selesai digunakan. Namun salah seorang dari ketiganya yakni ANS
berhasil meloloskan diri dari penangkapan,” ungkap Bripka Amirudin.
![]() |
Inilah SS dan TA itu |
Visioner Berita
Sumbawa-Minggu
(23/2/2020), pasukan gabungan TNI-Polri berhasil menangkap oknum pelajar di
salah satu SMP di Sumbawa berinsial SS (15) dan seorang oknum pelajar SMA
berinsial TA (17). Keduanya, dibekuk usai menggunakan Narkoba jenis sabu.
Sayangnya, dalam kasus ini aparat gabungan tak menemukan barang bukti sabu.
Kecuali, plastik klip bekas sabu dan sejumlah peralatan untuk menghisap sabu.
Peristiwa
penangkapan kedua oknum pelajar tersebut, diungkap oleh Kanit Pjs IK Sektor Ropang Bripka Amirudin kepada Visioner,
Senin (24/2/2020). Kedua oknum pelajar tersebut, diakuinya dibekuk saat pesta
Narkoba jenis sabu di rumahnya KR di Desa Ledang Kecamatan Lenangguar Kabupaten
Sumbawa sekitar pukul 22.00.
“Penangkapan
pengguna Narkoba jenis sabu tersebut yakni Tim Gabungan Babinsa Desa Ledang
Koramil 1607-03/Ropang, Serka Tangkas dan anggota Polsek Lenangguar di rumah KR.
Saat itu, KR beserta kawan-kawanya 3 orang dan satu orang orang melarikan diri
bersama barang bukti (BB),” Ungkap Bripka Amirudin yang didampingi oleh Dan Unit Inteldim 1607/Sumbawa, Lettu Inf Ichsan Mashuri.
Sementara
personil aparat gabungan yang terlibat dalam peristiwa penangakapan terhadap
terduga pelaku, yakni Babinsa 1607-03/Ropang, Serka Tangkas, Kanit Pjs IK Sek
Ropang, Bripka Amirudin, Anggota Reskrim Sek Ropang, Bripka Taufiq Azmi, dan Anggota
piket jaga Sek Ropang Pos Pol Lenangguar Bripka Munasik
Bripka Amirudin kemudian menjelaskan tentang kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku.
Minggu (23/2/2020) sekitar pukul 19.40 wita, Serka Tangkas mendapat dari Bripka
Burhanudin anggota Pol Airut Alas sebagai paman terduga pelaku karena. Paman
terduga pelaku ini menelphone Bripka Baharudin karena selama ini terduga pelaku
sangat meresahkan keluarga. Dan saat itu pula, pama terduga pelaku menyebutkan
bahwa di rumah KR sedang berlangsung pesta Narkoba.
![]() |
SS dan TA Bersama Aparat Gabungan di Kantor Polisi |
Selanjutnya
yakni sekitar pukul 22.20 Wita, TA dan SS beserta BB bekas Narkoba jenis Sabu
yang diamankan itu langsung digelandang ke Mapolsek Lenangguar untuk diproses
sesuai ketentuan yang berlaku. “Peristiwa penangkapan terhadap kedua terduga
pelaku ini berlangsung aman, sukses dan lancar. Kini keduanya masih diproses
oleh Polisi,” tandas Bripka Amirudin.
Sikatnya,
dalam kasus ini Tim Gabungan TNI-Polri berhasil mengamankan sejumlah BB. Yakni
4 buah pipet, 1 buah korek api, 1 buah botol aqua sebagai bong untuk menghisap
Narkoba jenis sabu, 11 bungkus plastik bekas Narkoba jenis sabu, 1 buah domoet
lorek. “Kedua oknum yang dibekuk itu masih duduk di bangku SMP dan SMA. Kini
mereka masih berada di Mapolsek Lenangguar,” pungkas Bripka Amirudin. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda