Diduga Kayu Sonokeling Senilai Rp5 Miliar Cacat Aministrasi, Kapten Satria Turun Dari Pesawat Langsung ke Pelabuhan Bima
Moment Pengecekan Kayu 5 Container di Pelabuhan Bima Oleh Kompipan A 742/SWY Yang Juga Melibatkan Intel Kodam, Intel Korem dan Dantim BAIS NTB (27/2/2020) |
Visioner Berita
Kota Bima-Nama
Dankipan A 742/SWY yakni Kapten Inf Satria Perkasa Bahar, sesungguhnya tak tabu
bagi masyarakat Bima. Namanya semakin meroket atas kesuksesanya bersama
pasukanya di dalam mengungkap kasus ilegal loging bersama para pelakunya di
kawasan hutan tutupan negara di kawasan Kecamatan Parado Kabupaten Bima, NTB
pasca kehadiran Kepala BNPB RI, Letjend TNI Doni Monrado di Bima beberapa bulan
silam.
Kesuksesan
yang sama, juga dicetak oleh Satria bersama pasukanya terhadap pelaku ilegal
loging di kawasan hutan tutupan negara di Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima
sekitar dua bulan silam. Pasca kehadiran Kepala BNPB RI di Bima hingga saat
ini, pihak TNI khususnya Kompi senapan A 742/SWY dibawah kendali Kapten Inf
Satria Perkasa Bahar-hingga kini terlihat masih sangat konsisten di dalam
melakukan pengamanan, penjagaan serta pengamanan kawasan hutan di Kabupaten
Bima.
Berkat
asupan ketegasan sikap guna dalam menyelamatkan hutan dari Kepala BNPB RI,
Pangdam IX/Udayana dan Danrem 162/WB, Kompi Senapan A 742 yang membangunan
kerjasama yang kuat dengan Dandim 1608/Bima, Letkol Inf Mustafa Kamal tampaknya
mampu membuktikan kehebatanya di dalam memberangus para pelaku ilegal loging di
Kabupaten Bima.
Lepas
dari keberhasilanya di dalam menyikapi pelaku ilegal loging baik di Parado
maupun Lambitu, dalam bulan ini tercatat sejumlah pengungkapan kasus ilegal
loging oleh pihak TNI di Bima. Baik pelaku maupun barang bukti baik dalam
bentuk kayu sonokeling maupun rimba camburan yang diduga keras bersumber dari
kawasan hutan tutupan negara hingga kini masih diamankan.
Sementara
lima oreang pelaku ilegal loging di kawasan hutan tutupan negara di Parado yang
semula diduga dilepas oleh Polisi, namun kini telah dimasukan kembali ke dalam
sel tahanan yang salah satunya karena sikap tegas pihak TNI di Bima. Sementara
barang bukti sekitar puluhan ribu kubik kayu di Parado yang diamankan itu,
diakui masih berada di Parado.
“Bagi
TNI, tak ada ampun bagi pelaku ilegal loging. “Lima terduga pelaku yang
sebelumnya sempat dilepas itu, kini telah dimasukan kembali ke dalam tahanan.
Sementara barang bukti kayu hasil pencurian di kawasan Parado, hingga kini
masih di sana dalam pengawasan ketat kami. Pertimbangan pembiayaan menjadi
kendala tersendiri untuk mengangkut kayu tersebut dari hutan Parado ke lokasi
yang lebih aman,” ungkap Dankipan A 742/SWY, Kapten Inf Satria Perkasa Bahar.
Lepas
dari itu, Kamis (27/2/2020) Satria Danton 2 Kompipan A 742/SWY, Letnan Ruslin kembali membuktikan ketegasanya dalam menghadapi
kasus dugaan ilegal loging. Kamis sore sekitar pukul 15.30 Wita, Satria yang
baru turun dari pesawat langsung terjun ke Pelabuhan Bima yang berlokasi di
Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat.
Tujuanya, untuk melihat secara langsung kayu sonokeling sebanyak 5
container yang diduga keluarkan oleh pegawai KSDA Bima berinisial DV dari
Resort KPH setempat pada Kamis malam sekitar pukul 2.30 dinihari waktu
setempat, dan kemudian dibawa ke Pelabuhan Bima. “Mendapat informasi bahwa kayu
tersebut dibawa ke Pelabuhan Bima tanpa koordinasi dengan pihak KPH, akhirnya
sore ini saya terjun ke Pelabuhan Bima guna mengecek kelengkapan dokumen
administrasinya,” tegas Satria.
![]() |
Inilah 5 Container Kayu Yang Diduga Cacat Aministrasi Itu |
Sejak
awal dirinya beraada di Pelabuhan Bima hingga kembali ke Kompipan A 742/SWY,
diakuinya tak seorangpun dari pihak KSDA maupun KPH setempat yang ada di
lokasi. Kayu sebanyak 5 container dengan perkiraan harga sekitar Rp5 miliar
itu, diduga milik salah seorang Pengusaha kayu asal Kecamatan Ambalawi
Kabupaten Bima. “Insya Allah Jum’at besok (28/2/2020) kita bongkar semua
dokumenya di hadapan pihak Pengusaya Kayu ini, KSDA dan pihak KPH Bima. Tadi
kami sudah meminta pihak KSDA dan KPH Bima untuk sama-sama turun ke Pelabuhan
Bima. Untuk membuktikan apakah dokument adminsitrasi kayu ini legal atau ilegal,
tentu saja akan kita buktikan besok secara bersama-sama,” ujarnya.
Satria
kembali mengungkap, semua dokumen persyatan atas kayu yang akan diangkut ke
Surabaya itu tidak ada yang asli. Keterangan awal yang diperoleh pihaknya dari
mereka, dokumen aslinya akan menyusul besok (28/2/2020).
“Untuk
langkah awal, sudah kami konfirmasi dengan Kepala KPH, yakni pak Akhyar. Dari
konfirmasi awal itu, Pak Akhar mengaku bahwa dari seluruh kayu memang ada yang
diambil dalam wilayah penguasaanya (Balai KPH Bima). Sisanya, katanya dari
wilayah lain. Kata Pak Ahyar, kayu ini diamankan oleh pihaknya sejak Rabu malam
di Wawo hingga Kamis malam guna mengecek kelengkapan dokumennya. Namun pada
Kamis pagi dinihari waktu setempat, kayu tersebut diambil oleh pihak KSDA Bima
dan kemudian dibawa ke Pelabuhan Bima. Singkatnya, kami sudah mengecek seluruh
dokumen kayu ini. Semuanya dalam bentuk foto copy dan diduga cacat
aministrasi<’ duganya lagi.
Satria
menambahkan, rencana kayu sebanyak 5 container tersebut akan diangkut ke
Surabaya pada tanggal 29 Pebruari 2020. Namun pada tahapan pengecekan dokumenya
secara seksama nantinya benar-benar ilegal, tentu pihaknya akan menahan dan
mengamankan kayu itu. “Kami bisa menahan dan mengamankan jika dokumenya tidak
lengkap. Untuk melakukan pengecekan secara bersama-sama kayu tersebut, kita
juga harus menunggu Dandim 1608/Bima, Letkol Inf. Mustafa Kamal. Namun terkait
kayu ini, saya sudah melakukan koordinasi awal dengan Pak Dandim 1608/Bima. Sekali
lagi, kita tunggu Pak Dandim Tiba di Bima baru kita terjun kembali ke Pelabuhan
Bima untuk memastikan legal dan tidaknya dokumen kayu ini,” ulasnya.
![]() |
Kapten Inf Satria Perkasa Bahar (Loreng) Saat Mengecdek Kelengkapan Dokumen Administrasi 5 Container Kayu di Pelabuhan Bima itu (27/2/2020) |
Sementara
Kepala Balai KPH Maria Donggo Masa, Ahyar S.Hut yang dimintai tanggapanya
menjelaskan, awalnya pihak KPH mendengar informasi dari masyarakat dan
diperkuat oleh laporan anggota Resort akan ada tiga mobil kontainer bermuatan
kayu sonokeling menuju Pelabuhan Bima. Tak lama, dua mobil kontainer pun
ditahan di Kecamatan Ambalawi saat melintas dan satu kontainer ditahan setelah
tiba di depan Kantor Resort Asakota Kota Bima.
Setelah
diperiksa, ketiga mobil kontainer yang bermuatan kayu tersebut telah melanggar
Standar Operasional Prosedur (SOP) karena tidak memiliki Surat Angkut Tumbuhan
dan Satwa liar Dalam Negeri (SATS-DN) sehingga KPH mengamankan semua kayu dalam
kontainer.
“Dari
hasil pemeriksaan dokumen, bahwa pemilik kayu yakni CV. UD Ridho yang tak lain
milik Hj Efi istri dari Sekretaris Camat Wera, sudah mengajukan permohonan ijin
SATS-DN namun belum dikeluarkan oleh BKSDA. Jika merujuk pada aturan dan
SOP, bahwa setiap ada peredaran Kayu Sonokeling Dalam Negeri Wajib Menggunakan
Dokumen SATS-DN, jika dokumen itu tidak ada jelas sudah melanggar,’ jelasnya
kepada Wartawan di ruang kerjanya, Kamis (27/02/2020).
Disesalkannya,
kehadiran pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam unit Bima-Dompu saat
mengambil dan menarik paksa 3 mobil kontainer yang kesemuanya telah diamankan
di Resort Asakota, tak sedikit pun menghargai pihak KPH. Padahal, sebelumnya
pihak KPH telah mendapat amanat dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Nusa
Tenggara Barat untuk menjaga dan mengamankan kayu tersebut sebelum ditunjukan
dokumen lengkap.
Diakuinya,
meski belum keluar ijin SATS-DN dari BKSDA sebagai surat ijin keabsahan jalan
dari gudang menuju tempat tujuan Surabaya, namun beberapa dokumen dan ijin
lainnya seperti BAP, verifikasi dan pembuktian akan keberadaan kayu itu sudah
dilengkapi setelah diperiksa. “Sekali lagi saya tegaskan, bahwa dasar kami
mengamanan kayu tiga kontainer tersebut karena tidak memiliki SATS-DN dari
BKSDA. Apalagi kayu ini sudah nyata nyatanya keluar dari gudang, ya tentu harus
dilengkapi ijin SATS-DN lah,” pungkas Ahyar. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda