Y dan LM Dipulangkan Setelah Diperiksa, Visum Sudah Dilakukan Namun Belum Diketahui Hasilnya
MA Laporkan Dengan Pasal Perzinahan, Y dan LM
Membantah
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK |
Visioner Berita
Kota Bima-Peristiwa
penggerebekan terhadap oknum Pimpina salah satu media online di Bima berinisial
Y bersama isteri orang berinisial LM di salah satu rumah kos di wilayah
Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda Kota Bima pada Selasa malam (10/12/2019), tercatat
sebagai kejadian menghebohkan Kota Bima. Bahkan perstiwa tersebut, pun dinilai
viral di Media Sosial (Medsos).
Kasus
ini pun telah dilaporka secara resmi oleh suami LM yakni MA kepada pihak Polres
Bima Kota. MA melaporkan kasus ini dengan pasal perzinahan sesuai ketentuan
pasal 274 KUHP dengan ancaan hukuman 9 bulan penjara. Dalam kasus ini, MA melaporkan
Y dan LM. Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK
yang dimintai komentarnya membenarkan bahwa MA telah melaporkan secara resmi
kedua oknum tersebut kepada pihaknya. “Ya, MA melaporkan kasus ini dengan pasal
perzinahan. MA telah memberikan keterangan secara resmi kepada penyidik PPA
pada Rabu siang (11/10/2019).
Dijelaskanya,
dimintai keterangan oleh Penyidik PPA lebih dari satu jam. Keterangan MA pun
diakuinya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Dalam kasus
ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang yang diambil dari rumah kos itu.
Barang-barang tersebut, salah satunya berupa pakaian,” terang Hilmi.
Dan
dalam kasus ini pula kata Hilmi, pihaknya telah melakukan oleh Tempat Kejadian
Perkara (TKP). Olah TKP dilakukan pada Selasa malam, tepatnya usai peristiwa
penggerebekan berlangsung. Pada saat olah TKP,
pihaknya pun menurunkan Tim Identifikasi (Iden). “Sementara upaya visum
terhadap LM yang Selasa malam ditunda, dijelaskanya sudah dilakukan pada Selasa
(11/12/2019). “Visum terhadap LM sudah dilaksanakan di RSUD Bima, namun sampai
saat ini belum diketahui hasilnya,” paparnya.
Selain
itu, pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap Y maupun LM.
Keduanya di periksa pada Selasa (11/12/2019) oleh Penyidik Unit PPA. Namun
sebelum diperiksa, Y dan LM sempat diamankan di Mapolres Bima Kota usai
penggerebekan hingga Selasa siang. “Setelah diperiksa dan hasil keteranganya
sudah di BAP, keduanya telah dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Keduanya
dipulangkan bukan berarti bahwa penangaan kasus ini telah usai. Tetapi, keduanya
akan kembali diperiksa setelah saksi-saksinya dimintai keteranganya secara
resmi,” tegas Hilmi.
Selalam
proses pemeriksaan berlangsung, baik Y maupun LM diakuinya sangat koperatif. Dan
selama pemeriksaan berlangsung, Y tidak melontarkan kata-kata penyesalan
terkait peristiwa ini. Namun, Y membantah adanya perzinahan dengan LM
sebagaimana dilaporkan oleh MA. “Sementara LM, kepada penyidik mengakui
menyesali. Maksudnya, menyesali berada di kos pada malam itu,” ungkap Hilmi.
Dalam
kasus ini, pihaknya belum memastikan apakah telah terjadi perzinahan antara Y
dengan LM. Sebab, penanganan kasus ini sedang berjalan secara intensif dan
hasil visumnya belum keluar dari pihak RSUD Bima. “Karena penangananya masih
berjalan, maka kami belum bisa memastikan tersangkanya. Namun, hal itu akan
muncul pada saat gelar perkara. Dan status penanganan kasus ini masih dalam
wilayah penyelidikan,” pungkasnya.
Secara
terpisah, MA pun mengaku telah melaporkan secara resmi Y dan LM ke Polres Bima
Kota. Dalam kasus ini, ia melaporkan dugaan perzinahan antara Y dan LM. Pun
dalam kasus ini, MA mengaku telah dimintai keterangan secara resmi kepada Penyidik
Unit PP Sat Reskrim Polres Bima Kota. “Saya tetap pada pendirian awal, yakni
menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan saya pun
meyakini bahwa Polisi akan berkerja secara serius dan baik dalam menangani
kasus ii,” ujar MA dengan nada singkat.
Y dan LM Bantah Ada Hubungan Spesial
(Pernyataan Pers Kiriman Y Kepada Visioner)
Dugaan
perselingkuhan
yang berujung pada penggrebekan yang terjadi di salah satu kos-kosan di Kelurahan
Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Selasa, 10 Desember 2019 malam berujung
pada pengaduan polisi yang diadukan oleh Suami LM di Mapolres Bima Kota.
Sebelumnya,
Suami LM yang juga warga asal Kabupaten Dompu yang berstatus PNS menggrebek
istrinya di kos milik Y. Dan ia pun langsung melaporkan masalah ini ke Mapolres
Bima Kota. Sementara Y dan LM sebagai terlapor telah memberikan keterangan di
Unit PPA Reskrim Polres Bima Kota dan saat ini sudah kembali ke rumahnya
masing-masing.
Menanggapi
hal tersebut, Y yang juga pimpinan salah satu media online di Bima membantah
tudingan adanya perselingkuhan maupun dugaan perzinahan yang dilakukannya
dengan LM, wanita asal Kabupaten Dompu. Saat di Mapolres Bima Kota, Y
menceritakan, awal mengenal LM melalui teman wanitanya. Ia pun tak mengetahui
kalau LM berstatus istri orang.
"Saya
kenal LM melalui teman wanita saya. Dan statusnya sebagai istri orang baru saya
tahu saat suaminya datang di kamar kos milik saya, kemarin. Dan saya juga baru
kenal dengan wanita asal Kabupaten Dompu ini," ujar Y, Rabu, 11 Desember
2019.
Y
menegaskan, tak ada hubungan spesial dirinya dengan LM. Kemarin, saat LM datang
ke Bima awalnya dia berencana bertemu dengan teman wanitanya ke Bima. Saat di
Bima, ternyata Bis yang ditumpanginya terlambat sehingga tidak bisa ketemu
dengan temannya.
Setiba
LM di terminal, sambung Y, ia ditelpon oleh LM dan menjemput LM di terminal.
Mereka mampir di salah satu toko membeli rokok dan setelah itu baru ke kost.
Setiba di kos, ia pun menyuruh LM untuk istrahat, sementara Y keluar untuk
pergi isi bensin mobilnya.
Lanjut
dia, setelah mengisi bensin Y kembali ke kosnya. Karena merasa lapar, LM
meminta Y untuk membelikan nasi dan pembalut. Oleh Y, dia memanggil ojek dan
pergi bersamanya, sementara mobilnya diparkir di sekitar kosan.
“Setelah
membeli Nasi dan Pembalut. Y pulang menuju kosnya. Dan memang saat sampai di
kos saya merasa ada yang mengikuti dari belakang,” ujar dia.
Setelah
di kamar kos, kata dia, beberapa detik kemudian ada yang mengetuk dan ia pun
membuka pintu kamar kos. Ternyata yang datang adalah Bhabinkantikmas Kelurahan
Lewirato dan menayakan tentang keberadaan perempuan.
“Saya
jawab ada saat itu. Dan tiba-tiba terjadi keributan antara LM dengan lelaki
yang baru saya tahu adalah suaminya. Sementara oleh Bhabin, saya disuruh keluar
kamar dan mereka seperti menginterogasi LM saat itu,” kisahnya.
Ia
menambahkan, karena tidak ada solusi dan keributan tak menemukan titik temu
masalah ML dan suaminya, akhirnya Babinkantikmas menyarankan untuk menyelesaikan
masalah ini di kantor Polres Bima Kota. Ia pun mengatakan, tuduhan suami LM
yang mengatakan Y dan LM berada di dalam kamar selama 1 jam dibantah keras
olehnya.
“Tidak
benar saya berduan di dalam kamar selama 1 jam, yang ada hanya 1 menit saja atau
beberapa detik saja. Dan tuduhan perzinahan sebagai mana isu yang beredar itu
juga tidak benar. Seperti itu kejadian yang ada. Dan yang benar saya hanya
membantu LM selama dia ada di Bima,” tutup Y.
Terpisah,
LM yang ditemui di depan ruang Unit PPA Polres Bima Kota pun membantah dirinya
melakukan perselingkuhan atau pun perzinahan sebagaimana yang tersebar dalam
berita online yang ada di Bima. “Saya hanya minta bantu ke Bang Y, dan
selebihnya tidak ada hubungan apapun antara kami. Dan memang saya dan suami
saya ada masalah sebelumnya. Dan saya pun pernah melaporkan kasus
perselingkuhan suami saya di Polres Dompu,” ujar dia.
“Kasus
ini, hanya cara suami saya untuk mencari kesalahan saya saja. Tuduhan
perzinahan dan perselingkuhannya tidak mendasar dan saya juga memang baru kenal
dengan Bang Y dan sengaja ke Bima awalnya dengan teman-teman perempuan saya,
namun karena ketinggalan karena itu saya memang meminta bantu Bang Y menjemput
saya,” tambah dia. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda