Pembahasan RAPBD 2020 Telah Usai Tapi Tak Ditandatangani Ketua Dewan
Ketua Dewan: Jangan Membangun Persepsi Yang
Membenturkan Saya Dengan Walikota-Wakil Walikota Bima
Sekwan DPRD Kota Bima, Drs. H. Abdul Wahid |
Perihal fenomena Ketua Panggar sekaligus Ketua DPRD Kota Bima belum menandatangani dokumen RAPBD yang sudah dibahas itu, juga
disebut-sebut sebagai peristiwa perdana di daerah ini, dan diakui berbeda dengan era-era
sebelumnya. Maksudnya, Ketua Dewan sekaligus Ketua Panggar secara otomatis
menandatangani dokument RAPBD yang sudah selesai dibahas-diparipurnakan oleh Dewan, dan selanjutnya dibahas lebih lanjut di tingkat Pemprov NTB.
Tentang pertimbangan Ketua Panggar sekaligus Ketua Dewan belum menandatangani dokumen RAPBD tersebut, hingga kini belum diketahui. Namun informasi yang dihimpun Visioner menyebutkan, hingga kini yang bersangkutan masih berada di luar Kota. Kendati demikian, dokument RAPBD Kota Bima tahun 2020 yang sudah dibawa ke Pemprov NTB untuk dibahas lebih lenjut, dinyatakan legal secara formal karena telah ditandatangani oleh dua orang unsur Pimpinan Dewan.
Tentang pertimbangan Ketua Panggar sekaligus Ketua Dewan belum menandatangani dokumen RAPBD tersebut, hingga kini belum diketahui. Namun informasi yang dihimpun Visioner menyebutkan, hingga kini yang bersangkutan masih berada di luar Kota. Kendati demikian, dokument RAPBD Kota Bima tahun 2020 yang sudah dibawa ke Pemprov NTB untuk dibahas lebih lenjut, dinyatakan legal secara formal karena telah ditandatangani oleh dua orang unsur Pimpinan Dewan.
“Ya,
hingga sekarang Ketua Panggar yang juga Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra
Wirawan, S.Adm belum menandatangani RAPBD tersebut. Sebab, sampai saat ini
beliau masih ada di luar Kota. Karena dokument RAPBD tersebutb sudah dibawa ke
Provinsi NTB dan akan dibahas pada hari Selasa (10/12/2019), kemungkinan akan ditandatangani
oleh Pak Alvian Indra Wirawan, S.Adm di Mataram-NTB. Sebab, beliau juga
terlibat pada tahapan evaluasi RAPBD Kota Bima di Pemprov NTB pada Selasa
(10/12/2019). Sekali lagi, sampai sekarang Pak Alfian Indra Wirawan, S.Adm
masih berada di luar daerah ,” ungkap Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Bima, Drs.
H, Abdul Wahid kepada Visioner, Kamis (5/12/2019).
Kendati demikian jelasnya, dokument RAPBD yang telah dibawa ke Pemprov NTB untuk dibahas lebih lanjut itu dinyatakan legal secara formal. Sebab, telah ditandatangani secara resmi oleh dua orang unsur Pimpinan Dewan. Selain itu, Wahid mengaku tak ada riak-riak yang berarti selama pembahasan RAPBD yang dilakukan
oleh pihak Eksekutif dan pihak Panggar DPRD Kota Bima tahun 2020. Hanya saja,
Wahid tidak menjelaskan pos anggaran mana saja yang dipangkas dan dialihkan ke
item program mana oleh Ketua Panggar setempat. “Selama pembahasan di tingkat
Panggar DPRD Kota Bima, kita tidak menemukan adanya riak-riak yang berarti.
Melainkan, pembahasan RAPBD tersebut berjalan dengan mulus,” katanya.
Wahid
menjelaskan, setelah RAPBD Kota Bima tahun 2020 itu telah dievaluasi oleh
Pemprov NTB maka akan kembali dibahas di tingkat Panggar DPRD Kota Bima yang
melibatkan Eksekutif dan Legidlatif, dan selanjutnya akan diparipurnakan
menjadi APBD 2 Kota Bima tahun 2020 serta sempurnakan melalui Peraturan Daerah
(Perda) setempat. “Berbagai program pembangunan sebagaimana tertuang dalam APBD
2 Kota Bima tahun 2020, tentu saja bisa dilaksanakan setelah Perdanya disahkan
oleh Dewan,” terang Wahid.
Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Samsuri, SH |
“Kendati
Ketua Dewan sekaligus Ketua Panggar belum menandatangani RAPBD tersebut, maka
semua proses, tahapan dan mekanismenya dinyatakan legal secara formal karena
telah ditandatangani oleh dua orang usur Pimpinan Dewan. Karenanya, sesaat lagi
RAPBD 2 Kota Bima tahun 2020 akan dievaluasi di tingkat Provinsi NTB. Sekali lagi, semua
proses, tahapan dan mekanismenya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
kendati tak ditandatangani oleh Ketua Panggar sekaligus Ketua DPRD Kota Bima
tersebut,” urainya kepada Visioner, Kamis (5/12/2019).
Samsuri
kemudian menjelaskan, rapat evaluasi pembahasan RAPBD 2 Kota Bima tahun 2020 di
Pemprov NTB tak berlangsung lama. Maka selanjutnya kata duta Partai Amanat
Nasional PAN) sekaligus mantan ketua DPRD Kota Bima ini menjelaskan, akan
kembali dibahas secara eksplisit pada tinggat Panggar DPRD Kota Bima dan
selanjutnya di Psripurnakan di gedung Legislatif setempat.
“Setelah
Parpurna dilaksanakan, maka langkah selanjutnya adalah membuat Perda tentang
APBD 2 Kota Bima tahun 2020. Setelah Perdanya disahkan, maka semua aitem
program pembangunan yang tertuang dalam APBD 2 Kota Bima tahun 2020 bisa
dilaksanakan oleh pihak Eksekutif,” terangnya.
Samsuri menegaskan, karena Lembaga Dewan bersifat kolektif dan kolegian. Maka dokuent RAPBD tersebut dinyatakan legal secara formal jika ditandatangani oleh dua orang unsur Pimpinan Dewan (Wakil Ketua Dewan, Red). Sementara soal belum ditandatanganinya oleh Ketua Dewan sekaligus Ketua Panggar tentang dokument RAPBD itu, ditegaskanya bersifat personality (pribadi).
“Beliau adalah Ketua
Panggar. Dan beliau pulalah yang memimpin Panggar. Soal beliau belum
mendandatangani dokument RAPBD tersebut, tentu saja bersifat personality. Yang jelas,
RAPBD 2 Kota Bima tersebut telah ditandatangani secara resmi oleh dua orang
Wakil Ketua DPRD Kota Bima dan sifatnya legal secara formal. Sementara pertanyaan kenapa hingga sekarang yang bersangkutan beluim mendatangani dokument RAPBD tersebut, itu sifatnya teknis dan
silahkan wartawan meminta penejalsan dari Sekwan DPRD Kota Bima,” pungkas Samsuri.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bima sekaligus Ketua Panggar setempat, Alfian Indra Wirawan, S.Adm menegaskan bahwa dokumen RAPBD yang sudah ditandatangani oleh dua orang unsur Pimpinan Dewan tersebut telah legal secara formal. "Terkait dengan dokumen RAPBD yang sedang dibahas lebih lanjut ke Pemprov NTB tersebut, sesungguhnya sudah tidak ada masalah karena telah ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan. Satu saja wakil Ketua Dewan yang menandatanganinya, tentu saja sifatnya legal secara formal," tegas nya kepada Visioner melalui saluran selulernya, Kamis malam (5/12/2019)
Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Dae Pawan ini menjelaskan, dirinya belum sempat menandatangani dokument RAPBD tersebut karena pada malam itu dilakukan penyesuaian. Dan keesokan harinya tandasnya, dirinya langsung berangkat ke Jakarta mengikuti kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar. "Kebetulan waktu untuk evaluasi dokument RAPBD tersebut di Pemprov NTB akan berlangsung pada tanggal 10 Desember 2019, tentu saja masih ada waktu untuk saya menandatanganinya. Sebab, besok saya akan pulang," jelasnya.
Kendati dokument RAPBD tersebut telah dievaluasi di tingkat Provinsi NTB walau tidak ditandatangani oleh dirinya, pun diakuinya tidak ada masalah karena secara kolektif dan kolegian telah ditandatangani oleh dua orang unsur Pimpinan Dewan. Atas dasar itu, maka dokument RAPBD tentu sudah legal secara formal.
"Menyatakan bahwa saya enggan menandatangani dokumen RAPBD tersebut adalah sama dengan membangun opini publik seolah-olah telah terjadi gesekan antara Eksekutif dengan Legislatif. Oleh karenanya, perlu diluruskan bahwa saya belum sempat menandatangani dokument RAPBD tersebut karena pada malam itu sampai jam 3.00 pagi sangat sibuk membahas penyesuaian hasil rasionalisasinya. Singkatnya, dokument RAPBD tersebut akan saya tandatangani setibanya di Mataram karena tahapan evaluasinya akan berlangsung tanggal 10 Desember 2019. Sementara asumsi yang menyebutkan bahwa saya enggan menandatangani hal itu adalah sama halnya dengan membenturkan saya dengan Walikota-Wakil Walikota Bima, jangan begitulah," imbuhnya. (TIM VISIONER)
Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan, S.Adm |
Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Dae Pawan ini menjelaskan, dirinya belum sempat menandatangani dokument RAPBD tersebut karena pada malam itu dilakukan penyesuaian. Dan keesokan harinya tandasnya, dirinya langsung berangkat ke Jakarta mengikuti kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar. "Kebetulan waktu untuk evaluasi dokument RAPBD tersebut di Pemprov NTB akan berlangsung pada tanggal 10 Desember 2019, tentu saja masih ada waktu untuk saya menandatanganinya. Sebab, besok saya akan pulang," jelasnya.
Kendati dokument RAPBD tersebut telah dievaluasi di tingkat Provinsi NTB walau tidak ditandatangani oleh dirinya, pun diakuinya tidak ada masalah karena secara kolektif dan kolegian telah ditandatangani oleh dua orang unsur Pimpinan Dewan. Atas dasar itu, maka dokument RAPBD tentu sudah legal secara formal.
"Menyatakan bahwa saya enggan menandatangani dokumen RAPBD tersebut adalah sama dengan membangun opini publik seolah-olah telah terjadi gesekan antara Eksekutif dengan Legislatif. Oleh karenanya, perlu diluruskan bahwa saya belum sempat menandatangani dokument RAPBD tersebut karena pada malam itu sampai jam 3.00 pagi sangat sibuk membahas penyesuaian hasil rasionalisasinya. Singkatnya, dokument RAPBD tersebut akan saya tandatangani setibanya di Mataram karena tahapan evaluasinya akan berlangsung tanggal 10 Desember 2019. Sementara asumsi yang menyebutkan bahwa saya enggan menandatangani hal itu adalah sama halnya dengan membenturkan saya dengan Walikota-Wakil Walikota Bima, jangan begitulah," imbuhnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda