BPN Bima Bagikan 800 Lembar Sertifikat Gratis, Juga Menguak Masih Banyak Aset Pemkot Bima Belum Disertifikat
Moment Foto Bersama Usai Penyerahan Sertifikat Secara Gratis Kepada Pemerintah dan Warga Oleh Kantor BPN Kota Bima |
Visioner Berita
Kota Bima-Selasa
(10/12/2019), gedung Parugana’e convention Hall Kota Bima dipenuhi oleh ratusan
orang yang menghadiri kegiatan penyerahan sebanyak 800 sertifikat dari Program
Startegis Nasional yang berkaitan dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) dan Redistribusi tahun 2019 di Kota Bima yang diselenggarakan oleh Badan
Pernahan Nasional (BPN) Bima.
Kegiatan
tersebut dihadiri oleh Wakil Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH, Kakanwil
BPN NTB, Kepala Kantor BPN se Pulau Sumbawa yang meliputi Kabupaten Sumbawa
Barat (KSB), Kabupaten Sumbawa, kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Kota Bima,
ratusan penerima sertifikat gratis dari 41 Kelurahan di kota Bima, Camat se
Kota Bima, Kepala Kelurahan se Kota Bima, Bhabinkamtibmas, Babinsa, delegasi
dari dandim 1508 bima, delegasi dari Kapolres Bima Kota dan Kapolres Bima
Kabupaten, Tokoh Agama dan lainya.
Total
jumlah sertifikat yang diserahkan secara gratis oleh pihak BPN tersebut sebanyak
800 lembar. Sepsifikasinya 300 lembar untuk warga sebagai pemilik tanah dan 300
lembar untuk Pemkot Bima. Penyerahan sertifikat kepada ratusan warga sekaligus
sebagai pemilik bidang tanah tersebut dilakukan secara simbolik oleh Kepala
Kantor BPN Kota Bima Bima, I Putu Juni Swasta, Ss.It, MH, Wakil Walikota Bima,
Feri Sofiyan, SH dan Kepala Kantor Wilayah BPN NTB.
Catatan
penting Visioner pada moment tersebut melaporkan, masing-masing-masing
Kelurahan di Kota Bima mengutus puluhan warga sekaligus pemilik bidang tanah
sebagai penerima sertifikat. Penyerahan sertifikat yang merupakan program
strategisd nasional tersebut, ternyata bukan saja berlangsung tahun ini. Tetapi,
hal yang sama juga dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Pun hal itu,
dijanjikan akan berlangsung pada tahun-tahun selanjutnya.
Pada
moment tersebut, Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan, SH menyatakan apfresiasi dan
terimakasih serta rasa bangganya kepada pihak BPN karena membangun sinergi yang
baik dengan Pemkot Bima dari tahun ke tahun sehingga program PTSL dan
Redistibusi ini berjalan cukup baik pula. Dan dari program nasional ini pula,
masyarakat Kota Bima khususnya penerima sertifikat gratis tersebut betul-betul
merasakan manfaatnya. “Kami berharap agar hal yang sama terus berlangsung
sampai kapanpun, sebab manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat di seluruh
Indonesia, khususnya di Kota Bima,” tandas Feri.
Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH Dalam Sambutanya di Moment Penyerahan Sertifikat Secara Gratis di Parugana'e Convention Hall Kota Bima |
Secara
terpisah Kepala Kantor BPN Kota Bima, I Putu Juni Swasta, Ss, IT, MH, membenarkan
bahwa tahun 2019 sudah membagikan sebanyak 800 lembar sertifikat dengan
spefisikasi 500 lembar untuk warga dan 300 lembar untuk Pemkot Bima. Sertifikat
yang dibagikan kepada masyarakat tersebut terangnya, tersebar di lima Kecamatan
di Kota Bima. Sementara total jumlah sertifikat yang diterbitkan tahun 2019 ini
adalah 5000 lembar dari program nasional PTSL. “Tahun 2019 sebanyak 5000 lembar
sertifikat PTSL, 5000 lembar untuk retribusi tanah dan 500 lembar untuk redistribusi
tanah. Hal yang sama juga terjadi pada tahun 2017 dan 2018. Kesemuanya itu
masuk dalam program strategi nasional,” tandasnya.
Visi
utama dari program tersebut jelasnya, yakni dalam rangka mendaftarkan seluruh
bidang tanah di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Kota Bima. Harapanya,
tahun 2023 target secara Nasional akan menyasar semua bidang tanah disertifikat
secara gratis. Sementara di Kota Bima, targetnya yakni tahun 2021 untuk
sertifikat gratis. Tetapi, semua persyarakat untuk mendapatkan sertifikat
gratis tersebut harus dipenuhi oleh masyarakat yang memiliki bidang tanah,”
paparnya.
Sementara
kendala yang dihadapi pihaknya sekarang, yakni alas hak yang dimiliki oleh
masyarakat di Kota Bima belum lengkap. Maka solusi yang ditawarkanya adalah
menguatkan kepemilikan sebagaimana tertuang dalam PP nomor 24 tahun 1997
tentang kriteria bidang tanah yang lengkap, kurang lengkap dan tidak lengkap
terkait alas hak. “Soal alas hak yang kurang lengkap dan tidak lengkap
tersebut, maka harus ada surat pernyataan yang diperkuat oleh saksi-saksi yang
mengetahui secaa detail tentang riwayat tanah,” urainya.
Kendala
lain yang dihadapi pihaknya, keinginan warga untuk menerbitkan sertifikat atas
tanah yang terbentur oleh belum adanya kesepakatan dari ahli warisnya. Hal ini
diakuinya tentu saja menjadi hambatan utama bagi terbitnya sertifikat atas
pemohonan warga itu pula. “Kendala-kendala umum yang dihadapi oleh kami dalam
menerbitkan sertifikat tanah bagi warga di kota Bima lebih kepada syarat-syarat
administrasinya yang belum lengkap,” bebernya.
Kepala Kantor BPN Kota Bima, I Putu Juni Swasta, Ss, IT, MH Saat Diwawancara Oleh Sejumlah Aawak Media |
“Banyak
aset aset yang dilimpahkan oleh Pemkab Bima kepada Pemkot Bima, namun
administrasinya belum lengkap. Hal ini menjadi menjadi kendalam paling bentuk
bagi terbitnya sertifikat terhadap aset-aset yang telah diserahkan oleh Pemkab Bima
kepada Pemkot Bima tersebut. Nah, untuk mengurai hal ini secara cepat
dibutuhkan adanya intensitas komunikasi antara Pemkab Bima dengan Pemkot Bima,”
harapnya.
Kendala
lain yang dihadapinya terkait hal itu, diakuinya juga terletak pada pejabat
terkait yang belum mengerti syarat administrasi secara detail. Oleh karenanya,
intensitas koordinasi, konsultasi dan komunikasi untuk menyelesaikanya tentu saja bersifat mutlak. “Tak jarang kita
temukan pejabat terkait yang belum mengerti hal tersebut. Sesungguhnya kami
ingin menerbitkan sertifikat atas aset yang telah diserahkan oleh Pemkab Bima
kepada Pemkot Bima tersebut. Namun karena syarat administrasinya yang belum
lengkap, tentu saja menjadi kendala yang kami hadapi,” paparnya.
Putu
menambahkan, selain pelaksanaan program
strategis Nasional dan Prona pada Kantor BPN Kota Bima, pihaknya juga melakukan
kegiatan rutin di sejumlah bidang pertanahan. Diantaranya proses penerbitan
sertifikat untuk pertama kali.proses layanan derivative seperti peralihan hak,
hak tanggungan, roya dan pengecekan sertifikat. “Sementara dari sejumlah layanan
pertanahan itu, Kantor BPN Kota Bima ikut memberikan kontribusi dalam hal penerimaan
pajak pusat maupun daerah,” ujarnya.
Soal pajak daerah
seperti BPHTB, Kantor BPN Bima untuk tahun 2019 memiliki trend yang meningkat
jika dibandingkan dengan tahun 2017 dan 2018. Pajak daerah tahun 2017 dari
BPHTB sebesar Rp1.197.606.000, tahun 2018 senilai Rp2.256.096.700, serta pada
November 2019 sebesar Rp2.205.718.765. Sedangkan untuk PPH di tahun 2019 pada
Kantor BPN Bima juga mengalami peningkatan yang cukup baik,” sebutnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda