BPN Bima Bagikan 800 Lembar Sertifikat Gratis, Juga Menguak Masih Banyak Aset Pemkot Bima Belum Disertifikat

Moment Foto Bersama Usai Penyerahan Sertifikat Secara Gratis Kepada Pemerintah dan Warga Oleh Kantor BPN Kota Bima
Visioner Berita Kota Bima-Selasa (10/12/2019), gedung Parugana’e convention Hall Kota Bima dipenuhi oleh ratusan orang yang menghadiri kegiatan penyerahan sebanyak 800 sertifikat dari Program Startegis Nasional yang berkaitan dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi tahun 2019 di Kota Bima yang diselenggarakan oleh Badan Pernahan Nasional (BPN) Bima.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH, Kakanwil BPN NTB, Kepala Kantor BPN se Pulau Sumbawa yang meliputi Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Kabupaten Sumbawa, kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Kota Bima, ratusan penerima sertifikat gratis dari 41 Kelurahan di kota Bima, Camat se Kota Bima, Kepala Kelurahan se Kota Bima, Bhabinkamtibmas, Babinsa, delegasi dari dandim 1508 bima, delegasi dari Kapolres Bima Kota dan Kapolres Bima Kabupaten, Tokoh Agama dan lainya.

Total jumlah sertifikat yang diserahkan secara gratis oleh pihak BPN tersebut sebanyak 800 lembar. Sepsifikasinya 300 lembar untuk warga sebagai pemilik tanah dan 300 lembar untuk Pemkot Bima. Penyerahan sertifikat kepada ratusan warga sekaligus sebagai pemilik bidang tanah tersebut dilakukan secara simbolik oleh Kepala Kantor BPN Kota Bima Bima, I Putu Juni Swasta, Ss.It, MH, Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH dan Kepala Kantor Wilayah BPN NTB.  

Catatan penting Visioner pada moment tersebut melaporkan, masing-masing-masing Kelurahan di Kota Bima mengutus puluhan warga sekaligus pemilik bidang tanah sebagai penerima sertifikat. Penyerahan sertifikat yang merupakan program strategisd nasional tersebut, ternyata bukan saja berlangsung tahun ini. Tetapi, hal yang sama juga dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Pun hal itu, dijanjikan akan berlangsung pada tahun-tahun selanjutnya.

Pada moment tersebut, Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan, SH menyatakan apfresiasi dan terimakasih serta rasa bangganya kepada pihak BPN karena membangun sinergi yang baik dengan Pemkot Bima dari tahun ke tahun sehingga program PTSL dan Redistibusi ini berjalan cukup baik pula. Dan dari program nasional ini pula, masyarakat Kota Bima khususnya penerima sertifikat gratis tersebut betul-betul merasakan manfaatnya. “Kami berharap agar hal yang sama terus berlangsung sampai kapanpun, sebab manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat di seluruh Indonesia, khususnya di Kota Bima,” tandas Feri.

Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH Dalam Sambutanya di Moment Penyerahan Sertifikat Secara Gratis di Parugana'e Convention Hall Kota Bima
Wakil Walikota Bima kemudian berharap, bagi masyarakat yang tahun 2019 ini belum mendapatkan sertifikat secara melaui program strategis Nasional dari BPN agar segera mendaftarkan diri ke BPN Kota Bima. Dan dalam kaitan itu, masyarakat harus melengkapi seluruh persyaratan administrasinya. “Memiliki setifikat atas tanah adalah hal yang sangat penting guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti sengketa yang berujung pada sidang Pengadilan. Maka oleh sebab itu, saya himbau kepada seluruh warga Kota Bima yang memiliki tanah agar segera mengurus sertifikatnya di Kantor BPN setempat. Sebab, program PTSL ini masih berlaku, dan tentu saja pihak BPN akan membantunya,” imbuhnya.

Secara terpisah Kepala Kantor BPN Kota Bima, I Putu Juni Swasta, Ss, IT, MH, membenarkan bahwa tahun 2019 sudah membagikan sebanyak 800 lembar sertifikat dengan spefisikasi 500 lembar untuk warga dan 300 lembar untuk Pemkot Bima. Sertifikat yang dibagikan kepada masyarakat tersebut terangnya, tersebar di lima Kecamatan di Kota Bima. Sementara total jumlah sertifikat yang diterbitkan tahun 2019 ini adalah 5000 lembar dari program nasional PTSL. “Tahun 2019 sebanyak 5000 lembar sertifikat PTSL, 5000 lembar untuk retribusi tanah dan 500 lembar untuk redistribusi tanah. Hal yang sama juga terjadi pada tahun 2017 dan 2018. Kesemuanya itu masuk dalam program strategi nasional,” tandasnya.

Visi utama dari program tersebut jelasnya, yakni dalam rangka mendaftarkan seluruh bidang tanah di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Kota Bima. Harapanya, tahun 2023 target secara Nasional akan menyasar semua bidang tanah disertifikat secara gratis. Sementara di Kota Bima, targetnya yakni tahun 2021 untuk sertifikat gratis. Tetapi, semua persyarakat untuk mendapatkan sertifikat gratis tersebut harus dipenuhi oleh masyarakat yang memiliki bidang tanah,” paparnya.

Sementara kendala yang dihadapi pihaknya sekarang, yakni alas hak yang dimiliki oleh masyarakat di Kota Bima belum lengkap. Maka solusi yang ditawarkanya adalah menguatkan kepemilikan sebagaimana tertuang dalam PP nomor 24 tahun 1997 tentang kriteria bidang tanah yang lengkap, kurang lengkap dan tidak lengkap terkait alas hak. “Soal alas hak yang kurang lengkap dan tidak lengkap tersebut, maka harus ada surat pernyataan yang diperkuat oleh saksi-saksi yang mengetahui secaa detail tentang riwayat tanah,” urainya.

Kendala lain yang dihadapi pihaknya, keinginan warga untuk menerbitkan sertifikat atas tanah yang terbentur oleh belum adanya kesepakatan dari ahli warisnya. Hal ini diakuinya tentu saja menjadi hambatan utama bagi terbitnya sertifikat atas pemohonan warga itu pula. “Kendala-kendala umum yang dihadapi oleh kami dalam menerbitkan sertifikat tanah bagi warga di kota Bima lebih kepada syarat-syarat administrasinya yang belum lengkap,” bebernya.

Kepala Kantor BPN Kota Bima, I Putu Juni Swasta, Ss, IT, MH Saat Diwawancara Oleh Sejumlah Aawak Media
Kendala administrasi yang belum lengkap sebagai benturan terbitnya sertifikat tersebut, diakuinya bukan saja terjadi pada masyarakat biasa. Tetapi, hal yang sama juga terjadi dalam dunia Pemerintahan. Di Kota Bima misalnya, banyak aset yang dilimpahkan oleh Pemkab Bima yang belum disertifikat karena terkendala masalah administrasi.

“Banyak aset aset yang dilimpahkan oleh Pemkab Bima kepada Pemkot Bima, namun administrasinya belum lengkap. Hal ini menjadi menjadi kendalam paling bentuk bagi terbitnya sertifikat terhadap aset-aset yang telah diserahkan oleh Pemkab Bima kepada Pemkot Bima tersebut. Nah, untuk mengurai hal ini secara cepat dibutuhkan adanya intensitas komunikasi antara Pemkab Bima dengan Pemkot Bima,” harapnya.

Kendala lain yang dihadapinya terkait hal itu, diakuinya juga terletak pada pejabat terkait yang belum mengerti syarat administrasi secara detail. Oleh karenanya, intensitas koordinasi, konsultasi dan komunikasi untuk menyelesaikanya  tentu saja bersifat mutlak. “Tak jarang kita temukan pejabat terkait yang belum mengerti hal tersebut. Sesungguhnya kami ingin menerbitkan sertifikat atas aset yang telah diserahkan oleh Pemkab Bima kepada Pemkot Bima tersebut. Namun karena syarat administrasinya yang belum lengkap, tentu saja menjadi kendala yang kami hadapi,” paparnya.

Putu menambahkan,  selain pelaksanaan program strategis Nasional dan Prona pada Kantor BPN Kota Bima, pihaknya juga melakukan kegiatan rutin di sejumlah bidang pertanahan. Diantaranya proses penerbitan sertifikat untuk pertama kali.proses layanan derivative seperti peralihan hak, hak tanggungan, roya dan pengecekan sertifikat. “Sementara dari sejumlah layanan pertanahan itu, Kantor BPN Kota Bima ikut memberikan kontribusi dalam hal penerimaan pajak pusat maupun daerah,” ujarnya.

Soal pajak daerah seperti BPHTB, Kantor BPN Bima untuk tahun 2019 memiliki trend yang meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2017 dan 2018. Pajak daerah tahun 2017 dari BPHTB sebesar Rp1.197.606.000, tahun 2018 senilai Rp2.256.096.700, serta pada November 2019 sebesar Rp2.205.718.765. Sedangkan untuk PPH di tahun 2019 pada Kantor BPN Bima juga mengalami peningkatan yang cukup baik,” sebutnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.