“Terkesan Aneh”, Pengaduanya Sedang Ditangani Subsektor Malah DM Laporkan Hal Yang Sama di Polres
DM Memperlihatkan Laporanya ke Polres Bima Kabupaten, Dok.Foto:Oyank BimeEks |
Visioner Berita
Kabupaten Bima-Tertanggal
19/11/2019, Bidan pada Puskesmas Soromandi Kabupaten Bima mengadukan oknum
Bendahara setempat berinisial MFK ke Subsektor Soromandi-Polres Bima Kabupaten.
DM mengadukan hal itu karena katanya diperlakukan tak lazim oleh MKF.
Penanganan kasus tersebut, hingga Rabu (20/11/2019) masih ditangani oleh
petugas Subsektor Soromandi. Dan hal itu diakui oleh Kasubsektor setempat, Ipda
Sopyan S.Sos.
Namun
ditengah pengaduanya sedang ditangani oleh pihak Subsektor Soromandi, spontan
saja muncul sebuah peristiwa yang dinilai “terkesan aneh”. Menurut informasi
yang dihimpun oleh Visioner menyebutkan, DM justeru mengadukan hal yang sama ke
Sat Reskrim Polres Kabupaten Bima melalui Unit PPA pada Rabu (20/11/2019).
Konon kabarnya, pengaduan DM tersebut telah diterima oleh pihak PPA Polres Bima
Kabupaten.
Sikap
DM yang mengadukann hal sama tersebut kepada pihak PPA Polres Kabupaten Bima
ditengah pengaduanya sedang ditangani oleh pihak Subsektor Soromandi, sejumlah pihak
menduga menduganya adalah sama halnya dengan tidak menghargai kinerja Polisi.
Sebab, Subsektor Soromandi juga anggota Polri yang tugasnya sama melayani
pengaduan masyarakat. Sejumlah pihak tersebut menjelaskan, alur proses
penanganan kasus tersebut mulai dari penyelidikan hingga penyidikan harus
dilaksanakan oleh pihak Susektor Soromandi. Dan selanjutnya setelah seluruh
rangkaian proses penanganannya dituntaskan oleh Subsektor Soromandi baru
kemudian dilimpahkan ke Reskrim Polres Bima Kabupaten melalui Unit PPA.
Secara
terisah, Kasubsektor Soromandi-Polres Bima Kabupaten, Ipda Sopyan S.Sos yang
dimintai komentarnya mengaku telah mendengar adanya informasi bahwa DM telah
mengadukan lagi kasus tersebut kepada Unit PPA Polres Bima Kabupaten. Padahal,
pengaduanya atas MKF tersebut masih ditangani oeh pihak Subsktor Soromandi. “Terkait
hal tersebut, sampai detik ini kami belum belum mendapatkan informasi dari Unit
PPA Polres Bima Kabupaten. Yang jelas, penanganan kasus tersebut sampais
ekarang belum dilimpahkan oleh kami di Subsektor ke Unit PP Polres Bima
Kabupaten,” jelas Sopyan kepada Visioner, Kamis malam (21/11/2019).
Pada
Rabu sore (20/11/2019) ungkapnya, DM kembali mendatangi Subsektor Soromandi. Tujuanya
kata Sopyan, meminta agar penanganan kasus tersebut oeh pihak Suksestor dan
tidak ada istilah mediasi alias menolak damai. “Sebelum kami menerima iformasi
bahwa ia sudah mengadukan kasus itu ke PPA, memang Kepala Puskesmas Soromandi
mencoba melakukan mediasi. Tujuanya yakni utuk mendamaikan kedua belah pihak.
Kata Kepala Puskesmas Soromandi sudah ada lampu hijau untuk perdamaian
keduanya. Namu tiba-tiba pada Rabu sore (20/11/2019) tiba-tiba DM meminta
kepada kami untuk melanjutkan penangaan kasus yag diadukanya itu,” tandas
Sopyan.
Lagi-lagi
Sopyan menegaskan, sampai detik ini pihaknya belum melimpahkan penanganan kasus
tersebut ke Unit PPA Polres Bima Kabupaten. Namun jika benar DM sudah
mengadukan secara resmi kasus yang sama tersebut ke Unit PP Polres Bima
Kabupaten, itu sama sekali tidak pernah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Suksektor
Soromandi.
“Lazimnya
pelimpahan berkas perkara penanganan kasus dari Subsektor atau Polsek ke Unit
PPA dan lainya tentu saja didampingi oleh Subsektor dari Polsek. Sekali lagi
kami tegaskan, yang jelas sampai sekarang penanganan kasus yang diadukan oleh
DM ini belum kami limpahkan ke Unit PPA Polres Bima Kabupaten,” ulasnya.
Pada
awal DM mengadukan kasus ini ke Subsektor Soromandi, diakuinya sama sekali
tidak menyertakan barang bukti (BB), alat bukti dan saksi-saksi yang melihat
langsung kejadian perkara itu. Dan pada saat ia mengadukan hal tersebut sampai
dengan Rabu (20/11/2019), pihaknya upaya visum terhadap DM pun belum dilakukan.
“Sejak
awal kami menerima pengaduan yang bersangkutan hingga sebelum kami mendapatkan
informasi telah mengadukan kasus yang ke Unit PPA Polres Bima Kabupaten, upaya
visum terhadap DM belum kami lakukan. Jika ada informasi yang menyebutkan bahwa
DM telah di visum atas perkara ini tentu saja kami tidak tahu dimana ia melakukan
visum. Dan dalam pengaduanya di Unit PPA Polres Bima Kabupaten DM telah
menyertakan nama-nama saksinya, kami pun tidak tahu nama-nama saksi tersebut.
Sebab, pada pengaduan awalnya ia tidak menyertakan saksinya kepada kami,”
tandas Sopyan.
Menanggapi
soal “keanehan” sikap DM dalam bentuk menurut informasi telah mengadukan hal
yag sama ke Unit PPA Polres Bima Kabupaten, Kasubag Humas Polres Bima Kabupaten
Iptu Hanafi mengaku belum tahu. Oleh karenanya, Hanafi menyatakan akan
menayakan kebenaran hal itu kepada Unit PPA setempat. “Jangan-jangan informasi
itu hanya isu saja. Namunh untuk membuktikan apakah DM sudah mengadukan hal
yaang sama ke Unitb PPA, tentu saja saya akan meminta penjelasan dari Kanit
PPA, Ipda Ruslan,” tegasnya kepada Visioner melalui saluran selulernya, Kamis
malam (21/11/2019).
DM
mengadukan hal tersebut ke Unit PPA ke Polres Bima Kabupaten tanpa melakukan
koordinasi awal dengan pihak Subsektor Soromandi yang sedang menangani perkara
yang sama, tentu saja tidak boleh terjadi. “Lha iya, bagaimana mungkin penyidik
di dua instansi yang berbeda (Subsektor dan Uit PPA) bida menangani kasus yang
sama. Lazimnya, PPA menangani kasus tersebut setelah adanya pelimpahan secara
resmi oleh pihak Subsektor Soromandi. Namun jika informasi bahwa Subsektor
Soromandi belum melimpahkan perkara tersebut ke Unit PPA, tentu saja saja aka
kami kroscek kebenaranya kepada Kanit PPA,” ujarnya.
Kata
Hanafi, jika benar DM sudah mengadukan perkara tersebut kepada Unit PPA Polres
Bima Kabupaten maka selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit PPA dan
Subsektor Soromandi. Tujuanya, lebih kepada memutuskan apakah kasus tersebut
ditangani oleh PPA atau dikembalikan penangananya kepada pihak Subsektor
Soromandi sebagai pihak yang menerima pengaduan awal. “Seperti apa penanganan
kasus ini untuk kedepanya, tentu saja akan kami koordinasikan terlebih dahulu
dengan Unit PPA dan pihak Subsektor Soromandi,” pungkas Hanafi.
Ini Pengakuan
DM Kepada Awak Media: Silahkan Lapor Balik, Saya Tidak Takut
Ketegangan
antara oknum Bendahara Puskesmas Soromandi berinisial MKF denga DM, hingga kini
belum berujung pada perdamaian. Baik DM maupun MKF, sama-sama menempuh jalur
hukum. Higga detik ini Polisi belum memastikan delig aduan yang diadukan oleh
DM. Namun MKF secara resmi mengadukan DM dengand elig pencemaran nama baik
melalui Media Sosial dan sangat erat kaitannya dengan UU ITE.
Menanggapi
laporan MKF, DM justeru mempersilahkanya. Dan atas hal itu, DM mengaku sedikitpun
tak merasa takut. Sebab, menurutnya apa yang dilakukan oleh MKF sedikitpun
tidak merubah niatnya merubah niatya untuk melanjutkan kasus tersebut higga ke
meja hukum. Pun kepada awak media, DM mengaku telah melporkan secara resmi
kasus yang menimpanya itu ke Unit PPA Polres Bima Kabupaten dengan delig aduan
pencabulan. “Saya sudah melaporkan secara resmi kasus ini ke Polres Bima Kabupaten,
Alhamdulillah pihak penyidik meresponya dengan baik,” terangnya kepada awak
Media.
Masih
kata DM kepada awak media, ia melaporkan kasusn tersebut kepada Polres Bima
Kabupaten Bima Kabupaten yakni setelah sehari mengadukan kasus yang sama di
Subsektor Soromandi. Dan laporanya ke Polres Bima Kabupaten itu katanya, juga
disertai hasil visum serta dua orang saksi. “Jangan jangan mengira dengan
melapor balik saya ke meja hukum oleh terlapor (MKF) bisa meredam suasana saat
ini. Sebab, apa yang dilakukan oleh MKF
itu sudah di luar batas kewajaran. Masalah ini harus tuntas, sampai kapanpun
dan dimana pun saya tetap bersikukuh akan melanjutkan masalah ini,” tutur DM
DM mengakui, banyak
pihak yang mengharapkan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan
katanya, ada pejabat di Puskesmas Soromandi yag datang datang ke rumahnya. Namun
dirintya dan keluarganya telah sepakat menuntaskan kasus ini secara hukum
karena erat kaitanya dengan harga diri. Oleh karena itu, ia berharap agar pihak penyidik senantiasa menindaklanjuti
kasus ini sesuai prosedur yang berlaku dan suprmasi hukum harus ditegakan. “Hasil
visumnya dan saksinyan sudah ada, semoga penyidik bisa mengusut tuntas kasus
yang saya laporkan ini,” desaknya. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda