Kisah Penambangan Pasir Besi di Wera, Belasan Tahun Beroperasi Tapi “Abaikan Comdev-PAD”
Ketua Komisi III: Kami Akan Segera Bersikap Karena
Lebih Banyak Mudharatnya
“Sejak
dulu hingga sekarangtak ada kontribusi apapun untuk belasan Desa di wilayah KPnya.
Camat Wera pun mengaku sama sekali tak ada kontribusi yang diberikan oleh
Perusahaan penambang itu. Oleh karena itu, masyarakat di Kecamatan Wera dan
Ambalawi menghendaki agar Perusahaan penambang pasir besi tersebut diusir keluar.
Ayang
kemudian mengungkap soal rekrutmen tenaga kerja oleh Perusahaan penambang pasir
besi itu. Rekrutmen tenaga kerja itu katanya, hanya beberapa orang warga Oi Oi
Tui. Dan ada juga warga di luarnya. “Dulu mereka pernah merekrut tenaga kerja,
tetapi diduga kuat bermasalah. Sekarang jumlah tenaga kerja di sana bisa
dihitung dengan jari alias beberapa orang saja. Anda buktikan sendiri di
Bascamnya di Oi Tui sana,” duganya lagi.
Atas
sejumlah dugaan ketimpangan dimaksud, mantan Ketua HMI Cabang Bima yang juga
duta Partai Nasdem ini berjanji akan menyikapinya secara tegas. Sebab, Komisi
III ini sangat berkaitan langsung dengan dunia pertambangan. “Setelah pembahasan
APBD 2019, Komisi III DPRD Kabupaten Bima akan turun lanngsung ke lokasi
penambangan pasir besi di Kecamatan Wera. Kedua, kita mau melakukan
identifikasi langsung di tengah-tengah masyarakat di sana. Tujuanya lebih
kepada mempertanyakan sikap dan harapan masyarakat terkait penambangan pasir
besi di sana. Langkah ketiga, kita akan memanggil kedua Perusahaan dimaksud,
Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bima dan Provinsi NTB. Kepada kedua
Perusahaan penambang itu, akan kita pertanyakan tentagtata kelola pasir besi di
sana, termasuk seberapa besar keuntungan yang diberikan oleh kedua Perusahaan
dimaksud kepada masyarakat di 14 Desa di wilayah KPnya. Soal kontribusi yang
diberikanya kepada daera, sampai hari ini saya belum menemukanya dalam dokumen
APBD 2 Kabupaten Bima,” terang Edy.
Edy
kembali menduga pengelolaan pasir besio di Wera sarat dengan mafia. Maksudnya,
hal itu ketika tidak diawasi dan dijaga betul tentang pengelolaan investasi
dimaksud. “Sebenarnya ini diduga keras mafia dari Pusat. Sumber SDM dan SDA di
Kabupaten Bima dihegemoni, salah satu bentuk nyatanya adalah melalui seluruh
rangkaian kewajiban mereka terhadap masyarakat dan daerah diabaikan-sebut saja
seperti Comdev, PAD dan rekrutmen tenaga kerja. Masyarakat hari ini berteriak
soal itu, tentu karena kontribusinya kontribusi dari kedua Perusahaan itu tidak
ada. Oleh sebab itu, Bupati Bima harus bicara soal itu. Katakan secara jujur
tentang Comdev yang diberikan oleh Perusahaan itu, berapa nilai PADnya untuk
Kabupaten Bima per tahunya dan seberapa besar tenaga kerja lokal yang
direkrutnya dengan gajis sesuai stadar UMP dan UMK,” kata Edy.
Inilah Kegiatan Penambangan Pasir Besir di Desa Oi Tui Kecamatan Wera Kabupaten Bima |
Visioner Berita
Kabupaten Bima-Usaha
eksploitasi pasir besi di Kecamatan Wera yang Kuasa Pertambanganya mulai dari Desa
Ntoke Kecamatan Wera hingga ke Kecamatan Ambalawai Kabupaten Bima dilakukan
sejak tahun 2004 dan hingga kini masih berlangsung oleh PT Jagat Mahesa Karya
danm Intan Lianda Mandiri.
Catatan
media menguak, sejak memulai melakukan eksploitasi kedua perusahaan tersebut
menggunakan cara manual di wilayah darat mulai dari Wera hingga Ambalawi. Namun
seiriing dengan perjalanan waktu, pengelolaan pasir besi tersebut menggunakan
alat bera. Tenaga kerja yang digunakan saat itu adalah warga sekitar dan juga
warga di luarnya. Pola eksploitasi dengan cara manual tersebut, yakni menarik
pasir besik menggunakan magnet, dikumpulkan pada sejumlah titik lalu ditampung
ke Bascam yang berlokasi di Desa Oi Tui. Namun sekarang, sistim penambangan menggunakan
alat berat semacam eksvator.
Selanjutnya
Pasir besi tersebut di bawah ke luar dengan menggunakan kapan tongkang. Dari
sejumlah informasi yang peroleh Visioner mengungkap, hanya ada beberapa kali saja
pasir besi tersebut di bawah keluar. Selanjutnya, justeru menuai sejumlah
pertanyaan. Sekedar catatan penting, pengelolaan penambangan pasir besi di Wera
dan Ambalawi yakni merujuk pada SK 188 tahun 2004 yang diterbitkan oleh Bupati
Bima belasan tahun silam.
Salah
seorang Tokoh Muda Wera yakni Ayang Syaifullah H. Anwar, kini menguak sejumlah
dugaan ketimbang yang dilakukan oleh Pengusaha penambang pasir besi di Wera.
Selama belasan tahun beroperasi di wilayah KPnya ungkap Ayang, perusahan
penambang pasir besi itu sama sekali tidak memberikan kontribusi (Comdev)
kepada belasan Desa.
Penghadangan Truk Pengangkut Pasir Besi Oleh Warga Yang Diduga Dijual ke Kota Bima. Dok. Foto: Ayang Syaifulah |
Yang
tak kalah memprihatinkan kata Ayang, dulu Perusahaan penambang tersebut pernah
menjanjikan akan membangun jalan Desa di Oi Tui. Namun pada kenyataanya, janji
itu hanya isapan jempol belaka. “Karena masyarakat berteriak, akhirnya Kades Oi
Tui membangun jalan Desa tersebut menggunakan Dana Alokasi Desa tahun 2019. Dan
masyarakat Oi Tui pernah menghadang mobil pengangkut pasir besi milik Pengusaha
penambang pasir besi itu. Kemarahan warga Oi Tui tersebut, karena truk pembuat
pasir besi tersebut melintasi jalan ekonomi yang digunakan menggunakan ADD Desa
OiTui itu,” ungkap Ayang.
Ayang
kemudian mengungkap dugaan ketimpangan lain terkait pengelolaan pasir besi di
Wera yakni ratusan truk pasir besi di jual ke Kota Bima untuk kepentingan dan
di Kecamatan Wera. Pasir tersebut, diduganya untuk kepentingan bangunan. Sebab,
bagunan yang menggunakan material pasir besi dinilai sangat kuat jika
dibandingkan dengan pasir biasa. “Diduga kuat Pengusaha penambangan pasir besi
itu menjual pasir besik ke Kota Bima dan di Kecamatan Wera,” beber Ayang.
Masih
kata Ayang, wilayah KP kedua Perusahaan tersebut yakni mulai dari Oi Tyui Kecamatan
Wera hingga ke Kecamatan Ambalawi (sangat luas). Namun konsentrasi penambangan
hanya ada di Desa Oi Tui. Sementara pada wilayah KPnya yang lain justeru tidak
dikelola. “Dulu mereka pernah mengeruk pasir di wilayah perbatasan Kecamatan
Wera dengan Kecamatan Ambalawi. Kapal tongkang warna merah milik mereka
terlihat stay di pinggi pantai. Namun bebrapa hari kemudian tak lagi di temukan
di sana. Saya menduga, mereka menghilang karena “sesuatu”,” duganya.
Warga Mempostingan Penghadangan Pasir Besi Keluar dari Kecamatan Wrra |
Lagi
Ayang kemudian menyentil soal ditahanknya tiga orang aktivis dari LMND, PMII
dan HMI terkait kasus dugaan pengerusakan kantor Camat Wera. Pada peristiwa
itu, kalangan mahasiswa dari tiga organisasi tersebut melakukan aksi
demonstrasi penolakan pasir besi di Wera higga terjadi pengerusakan kaca kantor
Camat Wera. “Saya menghargai supermasi hukum. Jika karena kerusakan kaca kantor
Camat itu, biarkan saya yang mengganti kaca yang rusak tersebut. Selanjutnya,
saya meminta kepada Penguasa Daerah agar tidak menari-nari diatas penderitaan tiga
orang mahasiswa yang masih ditahan di Polres Bima Kota itu,” desak Ayang.
Secara
terpisah Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bioma, Edy Muchlis S.Sos bersuara
keras tentang penambangan pasir besi di Kecamatan Wera oleh PT Jagat Mahesa
Karya dan PT Intan Lianda Mandiri. Dari data awal yang diperolehnya, terdapat
banyak pelanggaran terkait janji-janji Perusahaan tersebut melakukan eksploitas
pasir besi hingga saat ini. “Pada tahapan eksplorasi alias sebelum eksploitasi,
kedua Perusahaan tersebut berjanji akan memenuhi kebutuhan sosial
kemasyarakatan melalui Comdev seperti kegiatan sosial keaagamaan warga
setempat, pembangunan infrastuktur dan lainya. Namun sejak ekpsloitasi di
dilakukanya hingga saat ini, sama sekali tidak ada kontribusi yang diberikan
oleh kedua Perusahaan itu kepada seluruh Desa di dalam wilayah KPnya.
Lagi-lagi,
dalam data Komisi III DPRD Kabupaten Bima menguak tidak adanya kontribusi yang
diberikan oleh kedua Perusahaan tersebut baik untuk Kecamatan Wera dan Ambalawi
maupun untuk Kabupaten Bima. Maksudnya, sejak beroperasi hingga sekarang ini
kami tidak menemukan adanya data soal penyerahaan PAD oleh kedua Perusahaan itu
baik untuk Kecamatan Wera dan Ambalawi maupun untuk Pemkab Bima. Oleh karena
itu, saya menegaskan bahwa kehadiran Perusahaan penambang pasir besi itu lebih
banyak mudharatnya dari pada manfaatnya,” tudingnya.
Pengingkaran
janji sebagaimana tertuang dalam MoU terkait Comdev dan PAD baik untuk
Kecamatan Wera dan Ambalawi maupun untuk Pemkab Bima tersebut tudingnya, telah
mencerminkan bahwa Perusahaan tersebut telah melakukan kebohongan publik. “Dampak
kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir besi tersebut luar biasa.
Indikator itu ditemukan melalui abrasi yang terjadi di sepanjang pantai di sana
luar biasa. Mestinya, mereka hanya boleh melakukan pengerukan pasir di luar
bibir pantai,” timpalnya.
Ayang Syaifulah H. Anwar |
Masalah
kontribusi dalam bentuk PASD yang diberikanya kepada Pemkab Bima, diakuinya
akan diangkat pada rapat pembahasan APBD 2 Kabupaten Bima. Sementara tentang
dugaan pasir besi di Wera yang dijual oleh kedua Perusahaan dimaksud baikdi
Kota Bima maupun di Kecamatan Wera, diakuinya akan ditanyakan secara detail pada
rapat penting yang didalamnya juga akan melibatkan PT jagat Mahesa Karya dan
PT. Lianda Intan mandiri dalam waktu dekat. “Nati kita tanyakan tentang tata
kelola dan dan prosesedur pengelolaan pasir besi di Wera. Mereka punya Prosedur
Tetap (Protap) kok,” terangnya.
Jika
benar kehadiran kedua Perusahaan Tambang tersebut tidak memiliki kontribusi
baik dalam betuk Comdev maupun PAD bagi daerah, sebagai wakil rakyat Edy
menegaskan akan lebih baik kedua Perusahaan iotu diusir keluar dari Kabupaten
Bima. “Jika tidak ada kontribusinya, kita setuju bahwa kedua Perusahaan itu
diusir keluar dari Kabupaten Bima, dan saya sendiri yang akan mempelopori
pengusiranya. Tetapis ekiranya jika ada kontribusi sosialnya untuk masyarakat
di 14 Desa dalam wilayah KPnya itu dan PADnya kepada Pemkab Bima, tentu saja kita
harus membicarakanya dengan baik-baik,” tegas Edy lagi. “Kalau ada
kontribusiya, tentu saja kita akan mempertahankanya untuk mengelola pasir besi
di saan tetapi tidak merusakan lingkungan,” imbuhnya.
Dari
awal hingga saat ini ungkapnya, kinerja penambangan di Kecamatan Wera itu
sangat tertutup. Oleh karenanya, Edy mendesak Pemerintah agar lebih terbuka
melihat duduk persoalan penambangan pasir besi di Kecamatan Wera. Sebab, kebijakan
soal pertambangan ini adalah bersumber dari Pusat. “Karena ini kebijakan Pusat,
tentu saja membutuhkan kehati-hatian kita untuk menerima Perusahaan yang
mengelola Sumber Daya Alam (SDA) di kabupaten Bima,” tuturnya.
Masalah
tidak adanya kontribusi atas kehadiran Perusahaan pertambangan tersebut baik
dalam bentuk PAD, Comdev maupun soal rekrutmen tenaga kerja-Edy mengaku enggan berandai-andai.
“Kejelasan soal itu tentu saja akan kita lihat pada rapat penting yang nkami
selenggarakan di Komisi III ini, dan didalamnya akan melibatkan Dinas
Pertambangan dan Energi Kabupaten Bima dan Provinsi NTB. Masalah ini, tentu
saja akan kami bahas dan membaca secara komprehensif terhadap persoaan
dimaksud. Jika memang ada kontribusi yang diberikanya kepada masyarakat maupun
daerah ini, lantas kenapa tidak ada wujudnya. Jika meang tidak ada, tentu saja menjadi
pertimbangan kami untuk merekomendasikan pengusiran kedua Perusahaan pengelola
tambang pasir besi tersebut,” ucapnya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Edy Muchlis S.Sos Pada Moment Wawancara Oleh Wartawan |
Edy
kemudian mengaku khawatir bahwa pengelolaan pasir besi di Wera itu sarat dengan
kegiatan mafia seperti yang terjadi pada pengelolaan tambang udang di teluk
Wawo Rada Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. “Jangan-jangan KPnya mereka telah
diagunkan ke Bank tertentu dengan menjaminkan bahwa eksistensi pengelolaan
pasir besi di Wera masih berlangsung. Kasus
tambak udang di Teluk Wawo Rada itu, dulu investor datang ke sana dan
berbondong-bondong mencaplok lahan kemudian lahan tersebut disertifikat padahal
mereka tidak punya modal. Selanjutnya, sertifikat tersebut menjadi jaminan di
Bank dunia. Dan sampai hari ini sertifikat di Bank dunia itu menjadi jaminan
mereka. Hasil utang itulah yang dijadikanya untuk mengelola sumber daya di
sana. Maaf, saya khawatir hal yang sama juga berlaku pada pengelolaan pasir
besi di Wera. Tapi, nanti hal-hal tersebut akan terkua pada rapat penting di
Komisi III DPRD Kabupaten Bima,” ucapnya.
Singkatnya,
Minggu depan Komisi III DPRD Kabupaten Bima akan melakukan investigasi di Wera.
Selanjutnya akan memanggil pihak-pihak terkait. Dan hasil rapat degan berbagai
pihak tersebut tentu saja akan melahirkan sebuah rekoemndasi Dewan. “Lagi-lagi
saya khawatir soal PAD, pajak dan bentuk sumbangan dari pihak ketiga terkait
pengelolaan pasir besi ini yangjusteru tidak tebayarkan. Masalah ini jangan
dibuat berlarut-larut. Dan jika ada orang yang demonstrasi soal pasir besi itu,
saya kira Bupati-Wakil Bupati Bima harus berbicara di ruang publik. Singkatnya,
kehadiran kehadiran kedua Perusahaan tambang pasir besi di Wera itu lebih banyak
dampak negatifnya ketimbag positifnya. Soal tambang ini pula, tentu saja
berbahaya bagi ekosistim dan manusia,” pungkas Edy. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda