Kasus Agus Mawardi Atas Laporan Bupati Bima Dilimpahkan Dari Kejati NTB ke Kejari Bima
Inilah Moment Pihak Kejati NTB dan Subdit Cyber Crime Polda NTB Menyerahkan Berkas Perkara Agus Mawardy Kepada Pihak Kejari Bima itu (28/11/2019) |
Visioner Berita
Kota Bima-Belum
lama ini, pihak Polres Bima Kota melalui Unit Tipiter Sat Reskrim melimpahkan
secara resmi kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Media Sosial (Medsos)
dengan tersangka Agus Mawardy atas laporan mantan Kapolres setempat, AKBP Erwin
Ardiansyah, S.IK. Pelimpahan alias P21 atas kasus tersebut, juga bersamaan
dengan kasus ITE yang melibatkan M. Yasin alias Aji Mesy atas laporan Walikota
Bima, H. Muhammad Lutfi, SE.
Sementara
pertanyaan publik tentang sudah sejauhmana penanganan kasus dugaan pencemaran
lewa Medsos oleh Agus Mawardy terhadap Bupati Bima, H. Indah Dhamayanti Putri,
SE di Mapolda NTB melalui Subsdit Cyber Crimenya pun kini terjawab sudah. Kamis
(28/11/2019), Subdit Cyber Crime Polda NTB melimpahkankan berkas tahap 2 bagi
penanganan kasus tersebut Kejati NTB.
Dan
pada Kamis siang (28/11/2019) pihak Kejati NTB yang melibatkan Kasi Penkum,
Dedy Irawan, SH, MH, Jaksa Fungsional pada Kajati NTB, Rudy Gunawan, SH bersama
Kasubdit Cyvber Crime Polda NTB, Kompol Yusuf Tauziri, S.IK secara resmi
menyerahkan berkas penanganan kasus tersebut dengan tersangka Agus Mawardy
kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima.
Pelimpahan
berkas perkara dan tersangka dalam kasus tersebut, diterima oleh Kasi Intel
Kejari Bima, Ihwanul Faturrahman, SH. Liputan langsung Visioner pada moment
tersebut, selain pelimpahan berkas perkara juga dilakukan pemeriksaan dalam
beberapa enit terhadap Agus Mawardy oleh Jaksa Fungsional Kejati NTB, Rudy
Gunawan, SH. Sementara rombongan dari Kejati NTB maupun Polda NTB yag mengawal
pelimpahan berkas perkara itu terlihat lebih dari satu orang.
Kasi
Penkum Kejati NTB, Dedi Irawan, SH, MH yang dimintai komentarnya menjelaskan
bahwa pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua dari Polda NTB
dengan tersangka Agus Mawardy ini yakni pada Kamis pagi (28/11/2019). “Kami
menerima pelimpahan berkas perkara tahap 2 tersebut dari Polda NTB pada pagi
harin ini juga. Selanjutnya, kami melimpahkan lagi berkas perkara ini dengan
tersangkanya kepada pihak Kejari Raba-Bima,” jelas Dedi.
Dedy
kemudian menerangkan, pelimpahan penanganan kasus tersebut ke Kejari Bima
karena locus deligtinya di Bima pula. “Maka sebelum kasus ini dilimpahkan ke
Pengadilan Negeri Raba-Bima, tentu saja sepenuhnya penangananya dilakukan oleh
Kejari Bima. “Tentang siapa Jaksa yang bertindak sebagai JPU dalam kasus ini,
tentu saja menjadi kewenangan Kajari Bima untuk memilihnya,” terangnya.
Dedy
menyatakan, tahapan penanganan kasus ini resmi memasuki tahap dua (di P21).
Sementara unsur tindak pidananya, pu diakuinya sudah terpenuhi mulai dari
barang bukti (BB), keterangan saksi-saksi bai dari umum maupun ahli. “Secara
resmi perkara ini sudah di P21, dan Agus Mawardy pun telah dinyatakan sebagai
tersangka. Artinya, semua unsur tidak pidananya sudah terpenuhi,” urainya.
Menjawab
pertanyaan kapan penangaan kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan ke PN Raba Bima
untuk disidangkan, Dedy mengaku dalam waktu yang tidak terlalu lama. “Soal
kapan kasus ini dilimpahkan penangananya ke PN Raba-Bima untuk disidangkan,
semuanya tergantung di sini. Tetapi berdasarkan SOP, kasus ini dilimpahkan ke
PN Raba Biman yang setelah 12 hari ditangani oleh Kejaksaan,” paparnya..
Kasubdit Cyber Crime Polda NTB, Kompol Yusuf Tauziri (Berdiri) Bersama Agus Mawardy (Duduk Berbaju Merah) |
Secara
terpisah, Kasubdit Cyber Crime Polda NTB yakni Kompol Yusuf Tauziri, S.IK yang
dimintai komentarnya membenarkan bahwa berkas penangaan kasus itu telah di P21
oleh pihak Kejati NTB dan kemudian diteruskan penangananya kepada Kejari
Raba-Bima, Kamis (28/11/2019). “Kasus ini di P21 oleh pihak Kejati NTB, Kamis
(28/11/2019). Sebelumnya, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kejati NTB
karena saksi-saksi umum dalam kasus ini hampir semuanya dari Bima dengan jumlah
lebih dari 4 orang. Koordinasi dimaksud bertujuan untuk memastikan wilayah
penanganan hukum atas kasus ini. Sebab, sesuai dengan UU Kehakiman menjelaskan,
penanganan kasus tersebut tentu saja dilakukan di mana wilayah saksi-saksi itu
berada,” jelasnya kepada Visioner, Kamis (28/11/2019).
Terkait
wilayah penanganan kasus tersebut ujarnya, bisa didasarkan oleh locus deligti
dan bisa pula berdasarkan didasarkan oleh wilayah domislinya saksi-saksi. “Karena
saksi-saksi dalam kasus ini dominan berdomisili di Bima, itu berarti proses
penangananya bisa dilakukan oleh pihak Kejari Bima. Dan atas dasar itu pulalah
yang menjadi dasar pertimbangan untuk dilimpahkan ke Kejari Bima,” tutur mantan
Wakapolres Bima Kota ini.
Menjawab
pertanyaan tentang seberapa jauh keyakinan pihaknya untuk memastikan bahwa
kasus ini telah memenuhi unsur tidak pidana sesuai UU ITE hingga Agus Mawardy
ditetapkan sebagai tersangka, Yusuf menyatakan bahwa semuanya berlandaskan
adanya BB, pengakuan saksi-saksi baik dari umum, ahli ITE, ahli pidana dan ahli
bahasa. “Tak hanya itu, tetapi juga didukung oleh barang bukti (BB), bukti
petunjuk dan tersangka mengakui perbuatanya. BB yang disita dalam kasus ini
haya Handphone (HP) milik tersangka, namun sudah dikembalikan kepada yang
bersangkutan pula. Namun sebelum HP
tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan, tentu saja sudah kami extrack
data terlebih dahulu,” tandas Yusuf.
Artinya kata Yusuf, unsur tindak pidana dalam penanganan kasus ini
semuanya sudah terpenuhi. Ahli bahaqsa yang dimintai keterangan dalam kasus ini
adalah dari kantor bahasa di Mataram-NTB, ahli pidananya dari Unram-NTB dan
ahli ITE dari ID-SIRTI (lembaga yang menyediakan ahli ITE dibawah naungan
Menkominfo RI). “Terpenuhinya unsur tindak pidana hingga memastikan Agus
Mawardy dalam kasus ini bukan semata-mata berdasarkan asumsi dari penyidik.
Tetapi didukung oleh BB, keterangan saksi-saksi umum, tiga ahli. Selain itu,
Agus Mawardy sebagai tersangkanya pun mengakui perbuatanya. Oleh karenanya,
kami sangat yakin bahwa tindak pidana dalam kasus ini sudah terpeuhi,” tegas
Yusuf.
Namun untuk
membuktikan apakah secara hukum Agus Mawardy bersalam atau sebaliknya dalam
kasus yang dilaporkan oleh Bupati Bima ini, tentu saja dibuktikan melalui palu Majelis
Hakim PN Raba Bima. Lepas dari itu, pihaknya menghimbau kepada publik agar memetik
hikmah kasus ini dalam menggunakan Medsos. “Sampai saat ini kami tak
henti-hentinya menghimbau kepada semua pihak untuk menggunakan Medsos secara
arif dan bijaksana. Hal ini dimaksudkan agar kedepanya tak ada lagi masyarakat
yang dijerat oleh tindak pidana ITE. Sebaliknya, tentu saja akan berhadapan
dengan konsekuensi hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam UU ITE,”
desaknya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda