Akhir Dari Sebuah Cerita, Pembunuh Muamar Diganjar Hukuman Seumur Hidup
Inilah Moment Sidang Pembacaan Putusan Atas Kasus Pembuuhan Terhadap Mu'amar (12/11/2019) |
Visioner Berita
Kota Bima-Inilah
akhir dari perjalanan penanganan kasus pelaku pembunuh Mu’amar Ramadhan-sebut
saja Farhan Mustakim (warga asal Gilipanda Kelurahan Sarae Kota Bima). Setelah
melewati serangkaian persidangan. Selasa (12/11/2019) merupakan moment
persidangan pembacaan putusan atas peristiwa tergolong sadis dan bahkan
menghebohkan Nusa Tenggara ini. Pada moment tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan
memberikan ganjaran dalam bentuk hukuman seumur hidup terhada Farhan.
Liputan
langsung sejumlah awak media pada moment tersebut melaporkan, sidang pembacaan
putusan atas kasus ini dimulai sekitar pukul 10.00 Wita dan dimpimpin oleh
Ketua Majelis Hakim Y Erstanto W, SH, M.Hum yang dibantu oleh 2 orang hakim
anggota (Didimus Hartanto D, SH dan Horas El Cairo Purba, SH, MH).
Sementara
yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan tersebut
adalah Haerurrahman, SH. Masih dalam liputan langsung sejumlah awak media, pada
persidangan yang berlangsug selama sekitar 45 menit tersebut, Farhan yang
didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Agus Hardiyanto, SH terlihat kebanyakan
menunduk.
Vonis
seumur hidup yang dihadiahkan oleh Majelis Hakim terhadap Farhan, karena
terbukti dan meyakinan melakukan pembunuhan secara berencana terhadap korban
dan sangat meresahkan. Dan atas vonis
seumur hidup tersebut, tentu saja Farhan akan terus bermukim di dalam penjara
selama hidupnya.
Sementara
itu, Kuasa Hukum Farhan yakni Agus Hardyanto, SH usau sidah putusan menyatakan
tidak keberatan atas putusan seumur hidup yang dijauhkan oleh Majleis Hakim
kepada klienya. Bahkan katanya, dirinya telah melakukan koordinasi dengan
Majelis Hakim sebelum Farhan divonis seumur hidup. Dan atas hal itu ujarnya,
Farhan siap menerima konsekuensi dari perbuatanya. “Kami tidak keberatan, dan
tak akan mengajukan banding,” sahut Agus Hardiyanto, SH kepada sejumlah awak
media.
Catatan
Visioner terkait kasus ini mengungkap, antara Farhan dengan korban berstatus
sebagai sahabat. Keduanya membangun persahabatn sejak kecil hingga sebelum
korban dibunuh secara sadis di sebuah rumah di lingkungan Lewi sape Kelurahan
Sara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Farhan
dengan tega membunuh sahabt akrabnya itu hanya karena alasan dendam karena
diludahi dan dicerca dengan kata-kata kasar (itu pengakuan Farhan). Semetara
dugaan bahwa tragedi pembunuhan itu dipicu oleh soal hubungan sesama jenis, pun
dibantah oleh Farhan saat dibekuk oleh Polres Bima Kota.
Farhan
pun mengaku, selama ditahan di sel tahanan Polres Bima Kota sering didatangi
oleh arwah Almarhum. Namun, Farhan tidak menjelaskan tentang apa saja yang yang
terjadi selama didatangi oleh arwah Almarhum Mu’amar. Dan atas peristiwa itu,
Farhan mengaku mengakui perbuatanya sekaligus menyesalinya.
Farhan
Mustakim lahir dari keluarga yang tergolong berekonomi lemah. Ia dan kedua
orang tuanya hidup di rumah yang sangat sederhana. Sebelum melakukan pembunuhan
terhadap sahabat akrabnya itu, Farhan sesekali berporfesi sebagai penjaga
warnet yang tak jauh dari rumahnya. Farhan dalam keseharianya, terlihat sebagai
sosok yang sangat dingin. Namun ia diacap sebagai manusia tersadis oleh publik
terutama warga di sekitarnya karena tega membunuh sahabatnya sendiri.
Kisah
persahabatan antara Farhan dengan Mu’amar, sesungguhnya bukan hal baru di
kalangan sahabat, rekan dan warga sekitar. Rokok sebatang pun diisapnya berdua,
nasi sepiring opun dimakanya secara berdua. Namun, publik sontak saja kaget
atas tragedi pembunuhan yang dilakukan oleh seorang sahabat terhadap sahabat
akrabnya sendiri ini.
Farhan
dan Almarhum Mu’amar, pun merupakan salah satu pilar perjuangan yang ikut
mengantarkan H. Muhammad Lutfi, SE-Feri Sofiyan, SH (Lutfi-Feri) menjadi
Walikota Bima periode 2018-2023. Sejak awal proses Pilkada Kota Bima dimulai
hingga Lutfi-Feri memenangkan Pilkada Kota Bima, euforia kemenangan dan
keakraban Farhan dengan Almarhum Mu’amar pun terlihat nyata adanya. Namun, itu
semuanya hanyalah kenangan sekaligus bahan cerita di sepanjang masa. Sebab,
Mu’amar telah pergi untuk selamanya dan kini Farhan harus menerima hukuman
seumur hidup dari Majelis Hakim PN Raba-Bima.
Catatan
lain paca terjadai pembunuhan sadis tersebut, Kota Bima sempat memanas dalam
waktu sekitar hampir dua minggu. Keluarga dan sahabat korban sempat menggelar
aksi sembari memblokir jalan raya dan ricuh di sekitar kantor Kelurahan Sarae. Tak
hanya itu, saat itu ribuan warga asal Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima
selaku keluarga korban sempat melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolres Bima
Kota.
Saat
itu, mereka menuntut agar Farhan segera ditangkap. Farhan berhasil ditangkap
oleh Buser Reskrim Polres Bima Kota dan kakinya dibobol dengan timah panas di
wilayah Kabupaten Dompu setelah sekitar lebih dari seminggu korban dibunuh.
Atas tertangkapnya Farhan, keluarga, sahabat, kerabat dan teman korban pun
bersyukur serta memberikan apresiasi kepada Polres Bima Kota.
Singkatnya,
rangkaian penanganan atas kasus ini telahn usai. Atas perbuatanya, Majelis
Hakim telah menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Farhan. Inilah akhir dari
sebuah cerita sadis, penanganan hukum yangb tergolong panjang dan melelahkan.
Dan apa yang sedang dijalani oleh Farhan merupakan resiko dari tindakanya
sendiri. Harapanya, semoga kasus ini menjadi pengalaman berharga bagi seluruh
elemen masyarakat, dan tak seorangpun yang mampu terhindar dari hukuman
manakala ia terlibat dalam kasus kejahatan.
Berguru dari kasus
ini, setiap masalah tentu saja Negara telah menyediakan ruang bagi penyelesaian
secara elegant. Yakni, diselesaikan secara musyawarah sesuai dengan tradisi dan
budaya serta menuntaskanya melalui jalur hukum. Sementara main hakim sendiri,
merupakan hal yang bertabrakan dengan ketentuan yang berlaku maupun nilia-nilai
penting lain bagi kehidupan berbangsa dan bernegara serta Agama. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda