Penadah Curanmor Dibekuk Saat Pesta Sabu Bersama Rekanya
Yang Dibekuk Bersama Penadah Kendaraan Curian Saat Pesta Sabu |
Visioner Berita
Kota Bima-Tim
Opsnal Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali kasat Reskrim, Iptu Hilmi
Manossoh Prayugo, S.IK kembali membuktikan keberhasilan dalam pengungkapan
kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kamis siang (3/10/2019) sekitar
pukul 12.15 Wita di Kelurahan Sadi Kecamatan Mpunda Kota Bima, Tim Buser Reskrim
yang dipimpin oleh Kanit Buse Bripka Awaludin, SH namun dibawah kendali Iptu
Hilmi Prayugo, S.IK berhasil mencetak sejara spektakuler.
Yakni
membekuk penadah kendaraan curian yakni Syafrudin alias Anan (40). Syafrudin alias
Anan dibekuk saat menggelar pesta Narkoba jenis Sabu bersama sejumlah rekanya.
Syafrudin dibekuk atas laporan korban yakni Safrudin warga asal Kelurahan Sadiapada
tanggal 29 Juni 2019. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima Kota
Pada
Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, Tim Opsnal Buser Reskrim Polres Bima
Kota berhasil membekuk tiga orang pelaku. Yakni, Herianto (41) warga asal dusun
Amba Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima, Safrudin alias Anan warga RT
01/01 Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima dan Supardan alias Dono (31) warga
asal RT 03/01 Kelurahan Rabangodu Selatan Kecamatan Raba.
Inilah Motor Hasil Curian Yang Diamankan Dari Tangan Penadah itu |
Sementara
BB yang diamankan pada TKP kedua yakni dua buah bong, lima klip kosong, dan satu
buah pot keramik kecil. “Semuanya telah diamankan di mapolres Bima Kota.
Penadah kendaraan hasil curian tersebut, kini sedang ditahan dan diperiksa di
Sat Reskrim Polres Bima Kota. Sementara kasus Narkobanya sedang ditangani oleh
Sat Narkoba Polres Bima Kota,” ungkap Hilmi.
Tim Opsnal Reskrim Polres Bima Kota Bersama Tiga Pelaku dan Motor Hasil Curian |
“Melihat
kejadian tersebut, Tim langsung
melakukan penggeledahan di dalam rumah itu dengan disaksikan oleh Ketua RT
setempat. Saat itu pula Tim berhasil menemukan para pelaku sedang berpesta
sabu-sabu. Selanjutnya, para opelaku diamankan. Dari hasil introgasi, pelaku
mengaku bahwa barang haram itu didapatnya dari seseorang berinisial MP yang
beralamaqtkan di Kelurahan Tanjung Kota Bima,” bebernya.
Pada TKP kedua,
diakuinya bahwa dari pengakuan tersebut, sekitar pukul 13.00 Wita Tim melakukan
pengembangan di rumah MP. Dan saat itu berhasil mengamankan BB berupa Narkoba
jenis sabu. Namun saat itu, MP tidak ada di tempat. Oleh karenanya, Tim
langsung mengamankan perempaun bernama perempuan yang merupakan istri dari MP. “Selanjutnya,
Tim mengamankan para pelaku beserta BB ke Mako Polres Bima Kota,” pungkas
Hilmi. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda