Nakorba di Bima Belum Juga Tuntas, Kian Diungkap Kian Tumbuh-Berkembang
Along (empat dari kanan) dan BB Narkoba Bersama Personil Sat Narkoba Polres Bima Kota |
Visioner Berita
Kota Bima-Peredaran
Narkoba jenis sabu di Kota Bima, hingga kini dinilai makin marak saja. Dalam
beberapa bulan terakhir ini, Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat
Narkoba Iptu Masdidin, SH tercatat tak pernah sepi dalam pengungkapan Narkoba
jenis sabu. Yang tak kalah dahsyatnya, belum lama ini Polsek Rasanae Barat
Polres Bima Kota, sukses mengungkap Narkoba jenis ganja seberat 1 Kg.
Pelakunya, kini masih dalam pencarian.
Masih
soal Narkoba, keberhasil Polisi mengungkap hingga pelakunya dijerat namun
barang haram yang satu ini belum juga tuntas di Kota Bima. Hal itu mencerminkan
bahwa peredaran Narkoba di daerah ini masih belum mampu diatasi.
Minggu
(27/10/2019), Tim Opsnal ResNarkoba Polres Bima Kota berhasil meringkus seorang
pelaku bernama Mulyadin alias Along. DPO Bandar Narkoba yang satu ini, dibekuk
Buser Narkoba dibawah kendali Kanit Narkoba, Bripka Taufarrahman, SH sekitar Pukul
14:00 Wita di Rumahnya di RT 06/02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasana,e Barat
Kota Bima.
Di
tangan Along, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) Yakni 3 plastik klip berisi sabu dengan seberat 5,57
gram, 1 bungkus Plastik klip kosong, 3 buah isolasi, 1 buah Timbangan, 3 buah
Korek gas, 2 buah Sendok Pipet, 1 buah Rangkaian Bong, 1 buah Tabung kaca, 1
buah korek gas yang sudah terpasang sumbu, 1 buah HP Nokia Putih dan Uang Tunai Rp861 Ribu.
Kasat
Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Masdidin, SH mengungkap bahwa Along tercatat
sebagai DPO dari beberapa Kasus Narkotika yang telah lama dikejar oleh pihaknya.
“Ia adalah DPO yang sudah lama dikejar, namun Alhamdulillah baru berhasil
dibekuk,” beber Masdidin kepada Wartawan.
Masdidin
kemudian mengungkap kronologis penangkapann terhadap Alon, semula pihaknya
memperoleh informasi aktual dari masyarakat bahwa pada saat itu sedang berada
di salah satu rumah warga yang berada di Kelurahan setempat. “Setelah
mendapatkan informasi itu, Kanit Narkoba yakni Taufarrahman, SH mengumpulkan
anggotanya. Namun sebelumnya, saya memberikan pengarahan terlebih dahulu kepada
Tim Opsnal. Setelah itu, Tim Opsnal bergegas ke TKP dan kemudian meringkus
pelaku,” terangnya.
Saat
digerebek, Along sedang duduk di emperan rumah. Namun sebelum Along digerebek, terlebih
dahulu pihaknya memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan aksio
penggeledahan oleh Tim Opsnal. “Saat penggeledahan berlangsung, Tim Opsnal
berhasil menemukan BB Narkoba jenis sabu dan lainya,” urainya.
Masdidin
menjelaskan, pada introgasi awal yang bersangkuitan tidak mengakui bahwa
Narkoba jenis sabu tersebut sebagai miliknyua. Namun, Polisi tidak mau terjebak
pada pengakuan pelaku ini. “Selanjutnya Along berikut BB Narkoba langsung
digiring ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut
sesuai ketentuan yang berlaku. Kini Alon sedang ditahan di sel tahanan Sat
Narkoba Polres Bima Kota,” pungkasnya. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda